Komisi III Serahkan DIM RUU KUHP ke Kemenkum HAM

Komisi III DPR menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari setiap fraksi tentang rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah DIM diserahkan, selanjutnya pembahasan akan dilakukan lewat Panitia Kerja (Panja).

Dalam penyerahan ini, Kemenkumham diwakili langsung Menkum HAM Yasonna Laoly. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan keseluruhan DIM yang diserahkan sebanyak 2934. Ia merincikan jumlah DIM yang bersifat substansi sebanyak 847.

Kemudian, substansi baru sebanyak 88 DIM. Lalu, minta penjelasan 221 DIM. Sementara, DIM yang bersifat redaksional sebanyak 73 DIM.

“Jumlah DIM yang bersifat catatan sebanyak 62 DIM. Jumlah DIM yang dinyatakan tetap sebanyak 1103 DIM,” ujar Aziz di ruang Komisi III, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Setelah membacakan rincian jumlah DIM, Aziz memastikan kembali jumlah DIM yang tetap apakah dapat disetujui oleh pemerintah dan setiap fraksi Komisi III.

“Selanjutnya dari jumlah DIM yang dinyatakan tetap, pimpinan menawarkan apakah langsung dapat disetujui? Namun, dengan catatan dapat dibahas kembali apabila terdapat keterkaitan dengan DIM lain,” kata Aziz.

Ia pun melanjutkan untuk mendalami dan mengefektifkan pembahasan DIM RUU KUHP maka dibentuk Panja. Peran Panja ini yang akan membahas DIM RUU KUHP lebih lanjut.

“Jadi dibentuk Panja dan DIM RUU KUHP yang dibahas lebih lanjut secara mendalam di rapat Panja,” tuturnya.

Adapun Menkum Yasonna mengatakan pihaknya siap membahas RUU KUHP dalam Panja. Ia mengatakan sebaiknya pembahasan DIM RUU KUHP ini dilakukan secara per cluster.

“Nanti dibahas, ditelaah. Pihak kami kan juga hadir dalam Panja. Intinya membahas yang menjadi substansi-substansi pokok prioritas atau nanti berurutan itu kan bisa dilihat,” tutur Yasonna.

Sumber: Detik

Leave a Reply