Komnas HAM Tolak Genosida Masuk KUHP
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak Rancangan Undang-undang (RUU) yang menyertakan kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi termasuk di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Alasannya, terdapat perbedaan asas hukum antara kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi yang tergolong sebagai kejahatan internasional (international crimes) dan luar biasa (extra ordinary crimes), dengan kejahatan biasa (ordinary crimes) yang selama ini diatur oleh KUHP.
“Kejahatan luar biasa mempunyai asas-asas khusus, dan memerlukan hukum acara yang khusus pula, dan merupakan kejahatan paling serius yang merupakan urusan komunitas internasional. Maka Komnas HAM menolak pengaturan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi dalam RKUHP,” kata Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Rabu (14/6) di Jakarta.
Perlu diketahui, kejahatan luar biasa menganut sejumlah asas yang tidak berlaku bagi kejahatan umum atau biasa, di antaranya tidak berlakunya ketentuan daluwarsa, dapat diterapkan secara retroktif, kewajiban menyerahkan (pelaku) atau mengadilinya (aut dedere aut judicare) atau menyerahkan (pelaku) atau menghukumnya (aut dede aut punire), dan tidak mutlaknya penerapan konsep nebis in idem.
Komnas HAM memandang RUU KUHP juga mengandung ketidaktepatan. Yakni, saat menggunakan frasa ‘Tindak Pidana HAM yang Berat’ pada Bab IX Draf RKUHP bukan dianggap istilah hukum. RKUHP yang merujuk pada kejahatan internasional pada Statuta Roma 1998 disebut tidak mengadopsi secara akurat rumusan pasal-pasal dalam Statuta Roma.
Sebelumnya, Kejahatan Genosida, Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi sudah diatur oleh UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran HAM yang berat, seperti yang sudah disebut, sebagai kejahatan luar biasa dan berdampak secara luas, serta bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Sumber: http://www.jurnas.com/artikel/17620/Komnas-HAM-Tolak-Genosida-Masuk-KUHP/