KPK Bersikukuh Menolak Pidana Korupsi Masuk KUHP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh menolak aturan mengenai tindak pidana korupsi masuk dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menyatakan, pihaknya tetap berharap tindak pidana korupsi diatur di luar KUHP bersama tindak pidana narkoba dan terorisme. Syarief menjelaskan, sikap KPK didasari karena tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika merupakan extraordinary crime yang terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan yang terus diperbarui untuk menanganinya.

Perubahan cepat atas aturan mengenai tindak pidana korupsi ini tidak dapat dilakukan jika diatur dalam RUU KUHP yang merupakan kodifikasi atau penyatuan dari sejumlah perundang-undangan.

“KPK beranggapan bahwa sebaiknya UU Tipikor, UU Terorisme, UU Narkotika itu ada di luar KUHP. Karena untuk beberapa hal. Karena sering kali perkembangannya dinamis. Kalau itu di KUHP untuk melakukan perubahan itu agak lebih sulit karena KUHP itu merupakan kodifikasi,” kata Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).

Syarief mengatakan, sikap KPK ini telah disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini tim dari Kementerian Hukum dan HAM. Diketahui, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah diketahui telah menyepakati tindak pidana korupsi masuk dalam KUHP.

Pemerintah menyetujui hal ini karena menilai UU Tipikor yang lex specialis harus ada penafsiran hukum yang bersifat umum dalam KUHP. Syarief mengakui, pihaknya belum mengetahui perkembangan terakhir dari pembahasan Revisi KUHP.

“Itu harapan kami (Tipikor di luar KUHP). Kami sudah sampaikan cuma kami belum dapatkan update terakhir dari tim pemerintah, dari tim Kementerian Hukum dan HAM,” kata Syarief.

Sumber: http://www.beritasatu.com/hukum/436725-kpk-bersikukuh-menolak-pidana-korupsi-masuk-kuhp.html

Leave a Reply