KPK Surati Jokowi Minta Pasal Tipikor Dicabut dari RUU KUHP
Jakarta – KPK menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP. KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi, malah memperlemah pemberantasannya.
“KPK sudah mengirimkan surat pada Presiden juga agar pasal-pasal tipikor dikeluarkan dari KUHP tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa (29/5/2018).
“Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini,” imbuh Febri panjang lebar.
“KPK berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi, karena masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP,” ucap Febri.
“KPK telah melakukana kajian sejak lama dan baru-baru ini kami mendapat masukan juga dari FGD (focus group discussion) yang dilakukan di 5 perguruan tinggi,” imbuh Febri.
Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berjanji akan mengesahkan RUU KUHP pada bulan Agustus mendatang. Pengesahan RUU itu dikatakan Bamsoet akan menjadi kado untuk kemerdekaan ke-73 RI.
“Kami melaporkan kepada Presiden pembahasan RUU KUHP sudah memasuki tahapan akhir. DPR bertekad mengesahkan RUU KUHP pada bulan Agustus mendatang. Ini akan menjadi kado terindah HUT kemerdekaan RI ke-73 bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis.
tautan sumber: https://news.detik.com/berita/4043628/kpk-surati-jokowi-minta-pasal-tipikor-dicabut-dari-ruu-kuhp