Laporan Singkat Rapat Panja Komisi III DPR RI Dengan Pemerintah Dalam Rangka Pembahasan R KUHP

LAPORAN SINGKAT

RAPAT TIMUS DAN TIMSIN KOMISI III DPR-RI DENGAN

PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBAHASAN

RUU TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

 

Tahun Sidang                     : 2017-2018

Masa Persidangan           : III

Sifat                                       : Terbuka

Jenis Rapat                         : Rapat Panitia Kerja (Panja)

Dengan                                : Tim Pemerintah (Kemenkumham)

Hari/tanggal                       : Senin, 5 Februari 2018

Waktu                                   : Pukul 11.21-14.00 WIB

Tempat                                : Ruang Komisi III DPR RI

Hadir                                     : 10 dari 17 anggota, 8 dari 10 Fraksi

Agenda                                : Melanjutkan Pembahasan Bab Tindak Pidana Khusus, Mengecek serta menyesuaikan Pasal-pasal RKUHP agar tidak bertentangan dengan UU existing (Timsin)

  1. Pembahasan

BENNY K HARMAN

Catatan di meja pimpinan, rapat dihadiri oleh 10 dari 17 anggota tim perumus, 8 dari 10 Fraksi. Sesuai dengan ketentuan tata cara penyelenggaraan rapat di lingkungan dewan, rapat ini telah memenuhi quorum, kami nyatakan rapat Timus dan Timsin ini terbuka untuk umum. Kami selanjutnya menyampaikan terimakasih kepada pemerintah, kepada Kepala BPHN, tim ahli bersedia memnuhi undangan Timus Timsin, setelah lama menunda rapat ini. kami menawarkan rapat ini akan selesai pukul 13.00 WIB.

Rapat terakhir itu, tanggal 17 Januari rapat Timus terakhir kita sudah selesai membahas sampai tuntas Bab 39 Ketentuan Penutup. Yang kedua saat itu kita menugaskan Pemerintah untuk merumuskan pola pemidanaan sesuai sistem yang kita sepakati: DELPHY METHODE. Menugaskan pemerintah merumuskan tentang korupsi di sektor swasta. Menugaskan Pemerintah mengecek kembali beberapa pasal tidak bertabrakan dengan UU yang eksisting saat ini, untuk kita sesuaikan.

Selain itu, rumusan lain kita sudah sepakati dalam bentuk opsi-opsi untuk dibawa ke rapat Panja untuk diputuskan. Kurang lebih ada 12-13 isu krusial yang kita pending pengambilan keputusannya, tetapi kita siapkan opsi rumusan. Kalau tingkat Panja belum diputuskan tidak bisa satu, bisa dibawa ke tingkat atas lagi.

 

ASRUL SANI – FRAKSI PPP

Hal-hal yang disampaikan saya menambahkan kepada tim Pemerintah, kita lihat selama ini begitu banyak media yang memberitakan soal RKUHP, mempertanyakan beberapa pasal walaupun teman-teman yang menyoroti rata-rata paling jauh hanya membawa pasal, tidak membaca penjelasan dan tidak pula melihat risalah. Dengan dasar membaca bunyi pasal, akhirnya menafsirkan adanya potensial kriminalisasi. Sebelum diusulkan ke tingkat lebih tinggi, Panja, beberapa pasal yang menjadi concern masyarakat perlu diberi penjelasan, kalau sudah ada, perlu diperjelas lagi supaya ketika pengambilan keputusan yang tidak ikut di Timus dan Panja bisa tahu, bunyi pasal, konteks dalam penjelasan dan risalah rapat.

 

BENNY K HARMAN

Kalau kita membaca pemberitaan ada pernyataan pendapat, ada beberapa orang dengan pernyataan yang berulang-ulang, kedua ada pernyataan sesat karena pernyataan tidak sesuai dengan apa yang kita bahas. Ketiga, kita selalu membuka rapat ini, KPK dan BNN kita undang. Saya baca di Kompas, BNN bilang kita mengusulkan berkali-kali pasal tentang narkotika dan psikotropika sama sekali tidak menyinggung eksistensi BNN, bahkan kita upayakan seperti KPK. BNN tidak pernah datang, bicara. Jangan mengutus anak buah yang tidak mengerti masalah. Kami silahkan Pemerintah untuk menyampaikan kurang lebih 12-13 isu.

 

PEMERINTAH

PROF ENNY NURBANINGSIH

Kita bertemu lagi terakhir kita rapat 15-17 Januari kita lanjutkan hingga 2 minggu. Terkait dengan apa yang sudah disampaikan pimpinan, menambahkan sedikit sebelum masuk substansi. Mungkin media juga tidak tahu kita ada tahapan, setelah kita rapat panja, kita ada proof reader adalah ahli pidana yang diminta membaca seluruh ketentuan pasal mulai dari judul sampai penjelasannya. Prof markus, Hanafi dan Mudzakir. Mereka tidak punya hak mengubah.

Kami juga sudah mengumpulkan FGD dengan 15 guru besar Hukum Pidana dengan perguruan tinggi, memberikan bacaan terhadap RKUHP. Kami menyadari bahwa persoalan ancaman pidana memang persoalan yang sangat krusial, karena kita tidak punya standarisasi, merumuskan ketentuan besar ancaman seperti apa. Ada ancaman pidana dan denda, untuk 100 milyar kalau tidak bisa diganti dengan penjara 6 bulan. Aneka model ancaman kami susun dalam metode DELPHY kita bisa mengetahui bobot dari perbuatan yang akan kita ancam itu bobotnya apa. Pembobotan nanti akan dijelaskan Prof Tuti dari Ringan, mulai dari yang sangat ringan, sedang, berat, sangat berat, dan luar biasa berat. Apakah layak kita berikan alternatif atau kumulatif, kita menghindari yang akumulatif kalau bisa tunggal. Denda akan kita perhitungkan, dari situ kita bisa menentukan bahwa kapan kita menentukan sangat ringan dan sebagainya, melihat pada unsur yang melekat pada perbuatan tersebut. mohon disetujui pada rapat ini sehingga kami bisa gunakan untuk melakukan perbaikan rumusan terkait ancaman.

 

KONTEN RKUHP PENDING ISSUE

  1. “RUMUSAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT”

Mohon disetujui konten terkait beberapa pending issues, kalau masih mengganjal tidak bisa lanjut ke pasal selanjutnya. Pending issue pertama Pasal 2 ayat (1) terkait rumusan hukum yang hidup dalam masyarakat, perlu menambahkan satu klausul, Pasal 2 kami sudah memperbaiki, Pasal 2 ayat (2) semula hukum yang berlaku dalam masyarakat sebagaimana dikmaksud dalam ayat (1) berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung Pancasila, UUD 1945, HAM dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab dan dalam tempat hukum itu hidup.

PERBAIKAN                                            

Hukum yang berlaku dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam UU ini, dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 45, HAM, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia. Di beberapa daerah tertentu masih berlaku ketentuan tidak tertulis dan berlaku sebagai hukum serta berlaku sebagai Hukum Pidana Adat. Untuk memberikan dasar hukum bagi pidana adat, dikompilasi dalam bentuk peraturan Presiden yang berasal dari peraturan daerah. kompilasi tersebut memuat hukum yang berlaku dalam masyaarakat yang dikualisfikasi sebagai tindak pidana adat. Jika disepakati akan berkaitan dengan:

  • Pasal 72 ayat (1) huruf f, mengenai pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang berlaku dalam masyarakat. Pelaksanaannya harus sesuai dengan pasal 2 RKUHP.
  • Pasal 106 ayat (2), bahwa pemenuhan kewajiban adat setempat itu dianggap sebanding dengan pidana denda kategori satu, ketentuan denda paling banyak 10 juta. Jika kewajiban adat tidak dipenuhi terpidana bisa dikenakan pidana pengganti atau pembayaran ganti rugi.
  • Pasal 108 bahwa pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam rumusan ketentuan tindak pidana. Oleh karena itu kami mencantumkan pada pidana tambahan bagi anak termasuk pidana tambahan bagi korporasi. Dengan adanya ketentuan ini bahwa standar nilai dan norma hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat tertentu, jadi keadaan ini tidak menggoyahkan dan menjamin asas legalitas dan larangan analogi yang dianut dalam UU Hukum Pidana ini.

 

  1. “KETENTUAN TENTANG PIDANA MATI”

Pidana mati sudah diperbaiki semula ada dalam Pasal 67 kemudian menjadi Pasal 73 dan Pasal 129. Pidana mati perlu kita pahami bersama adalah bukan pidana pokok tapi pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Oleh karena itu penjelasan sudah kami rumuskan, pidana mati bukan dalam urutan pidana pokok tapi ditentukan dalam pasal tersendiri “untuk menunjukan bahwa jenis pidana ini bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat”.

Jadi pidana mati adalah pidana paling berat yang diancamkan alternatif dengan jenis pidana seumur hidup atau ancaman pidana 20 tahun. Pidana mati dapat dijatuhkan secara bersyarat dengan masa percobaan. Sehingga dalam tenggang waktu percobaan terpidana bisa memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak dilaksanakan, diganti dengan perampasan kemerdekaan, seumur hidup dan pidana 20 tahun. Itulah ciri dari hukum pidana yang kita gunakan dalam KUHP ini.

 

  1. PENDING ISSUE TENTANG USIA

Pasal 76 ayat 1 huruf a, perlu dipertimbangkan usia terkait dengan pertimbangan untuk sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan yaitu penjara. Mohon persetujuannya apakah akan tetap atau diganti. Walaupun usia harapan hidup bangsa kita, saya tidak tahu apakah sudah sampai pada usia 75 tahun atau belum.

 

  1. “TENTANG PENGERTIAN DAN ISTILAH”

Kami sudah melakukan perbaikan terhadap semua pengertian dan istilah kami sempurnakan dengan seluruh peraturan UU terkait. Terlampir dalam draf rancangan.

 

  1. “ADANYA ALASAN MEMPERINGAN DAN MEMPERBERAT PIDANA”

Pasal 139-143 draf pertama, setelah dilakukan diskusi mengundang para hakim, faktor memperingan dan memperberat ternyata tidak perlu diatur dalam bab khusus karena akan menyebabkan kesulitan dalam penerapannya.

Alasannya:

  1. Sudah ada ketentuan mengenai kewajiban hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Dan Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa, sehingga putusan yang diberikan sesuai dengan rasa keadilan dan kesalahan yang dilakukan.
  2. Telah ditentukan pula pedoman mengenai hal-hal/keadaan yang wajib dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 58 dan Pasal 59 RUU KUHP.
  3. Ketentuan pembatasan faktor-faktor peringan pidana dan pemberat pidana dalam RUU KUHP justru akan membatasi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Padahal dalam praktik sangat banyak faktor-faktor di luar faktor yang disebut secara limitatif yang telah dipertimbangkan oleh hakim baik untuk meringankan maupun untuk memperberat pidana.
  4. Peringanan sebesar 1/3 ancaman pidana hanya diberlakukan bagi:
  • Percobaan

(Pasal 17 semula Pasal 18 RUU KUHP)

  • Pembantuan

(Pasal 22 RUU KUHP) tindak pidana, sedangkan pemberatan sebesar 1/3 ancaman pidana hanya diberlakukan bagi perbarengan tindak pidana (Pasal 140 dan Pasal 141, semula Pasal 146 dan Pasal 147 RUU KUHP)

  1. Pemberatan sebesar 1/3 ancaman pidana hanya diberlakukan bagi:
  • Tindak pidana yang dikualifisir

Pengurangan dan pemberatan pidana dalam tindak pidana yang sebagaimana dimaksud diatas telah dilandasi oleh teori hukum pidana.

  • Pengulangan tindak pidana (Pasal 24, semula Pasal 25 RUU KUHP), dalam jabatan (Pasal 65 RUU KUHP)
  1. Pengurangan sebesar 1/3 ancaman pidana bagi faktor-faktor peringan tidak dilandasi oleh kerangka teori hukum pidana karena bersifat kasuistis. Demikian juga dengan faktor pemberat pidana.
  2. Ketentuan mengenai minimum khusus yang diatur dalam berbagai pasal Undang-undang akan bermasalah dalam penerapannya apabila diterapkan mengenai faktor peringan dan pemberat.

Ketentuan mengenai minimum khusus yang diatur dalam berbagai pasal Undang-undang akan bermasalah dalam penerapannya apabila diterapkan mengenai faktor peringan dan pemberat. Alasan berikutnya, pengurangan sebesar 1/3 ancaman pidana diberlakukan bagi percobaan, pembantuan, sedangkan pemberatan 1/3 dilakukan untuk pembarengan tindak pidana (Pasal 140 dan Pasal 141). Alasan berikutnya, Pemberatan 1/3 ancaman pidana dilakukan pada tindak pidana yang dikualifikasi telah dilandasi dengan teori hukum pidana. Pengulangan tindak pidana Pasal 24 semula Pasal 25 dalam jabatan. Huruf f, alasannya, pengurangan sebesar 1/3 ancaman pidana bagi faktor-faktor peringan tidak dilandasi teori hukum pidana karena bersfiat kasuistis demikian juga dengan faktor pemberat pidana. Huruf g alasan berikutnya ketentuan mengenai minimum khusus dalam berbagai pasal dalam undang-undang akan bermasalah jika diterapkan faktor yang memperingan dan memperberat.

 

  1. “MENDIRIKAN ORGANISASI YANG MENGANUT AJARAN KOMUNISME, MARXISME DAN LENINISME (PASAL 220)

Dilakukan perbaikan adalah huruf a, mendirikan organisasi yang menganut ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme alasannya orang yang mendirikan organisasi jelas maksudnya sehingga frasa diketahui atau patut diduga keras tidak diperlukan lagi. Huruf b, mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi dari dalam dan luar negeri yang sepatutnya diketahui menganut ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah. Banyak tulisan di media yang dianggap mengganggu, kita membuat rumusan terkait pengecualiannya, terkait pasal tersebut (Pasal 220)

 

  1. “TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN”

Pasal 238-240 tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wapres. Apa ketentuan pidana yang paling berat, penyerangan dalam rangka penganiayaan.

Pasal 238 (sekarang) “setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”. Ada ketentuan perbuatan menyerang diri presiden dan wapres yang diancam pidana lebih rendah, maka yang digunakan adalah ancaman dalam ketentuan ini. penyerangan yang dimaksud adalah penganiayaan, jadi sanksi pidana disesuaikan dengan tindak pidana penganiayaan.

Pasal 238

Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9  tahun”.

Pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wapres, cukup banyak masukan.

Pasal 239

  • Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  • Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.

Rumusan pasal dilakukan sedemikian rupa untuk menelaah putusan MK 013-022 Tahun 2006, dan diskusi dengan ahli, mengatur dan menjaga martabat wakil negara asing lambang negara asing, muncul pendapat apakah pimpinan presiden dan wapres tidak merupakan penghinaan jika untuk kepentingan umum dan pembelaan diri (pengecualian). Sebagai ekspresi kebebasan berdemokrasi. Penjelasan cukup panjang, sehingga masyarakat bisa memahami perumus terkait pasal yang dimaksud.

Pasal 240

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana paling banyak Kategori IV.

  1. “ASPEK KESUSILAAN”

Pasal 484 ayat (1) huruf e, paling banyak dibahas oleh berbagai macam kalangan karena dianggap perumus melakukan overkriminalisasi. Tahap awal yang dikhawatirkan pada pasal 484 ayat (1) huruf e, termasuk ayat (2), huruf e adalah laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan”.

Ayat (2) tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri atau pihak ketiga yang tercemar atau yang berkepentingan. Kekhawatiran ketika pasal ini dimunculkan akan memunculkan persekusi.

Sehingga diminta perbaikan, dan perbaikannya adalah: bahwa perluasan terkait dengan zina ancaman diturunkan berdasarkan hasil pembobotan DELPHY, untuk ayat (2) dilakukan perubahan. Tindak pidana pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali pengaduan oleh  suami, istri, orang tua atau anak.

Ada upaya Kanalisasi supaya pengaduan tidak melebar, sifat pengaduan dibatasi, terhadap pengaduan tidak berlaku ketentuan tata cara delik aduan khusus Pasal 26, 27 dan 31, dan pengaduan bisa ditarik kembali selam sidang di pengadilan belum mulai. Delik yang mengancam perempuan, sebetulnya tidak. Justru upaya melindungi perempuan besar, dalam hal perempuan yang pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal ini kalau melakukan sebagai korban janji kawin dia tidak dipidana.

Pasal 488 juga ramai diperdebatkan terkait setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, usulan pasal ini dihapus karena merugikan perempuan.

Alternatif, “setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori 2.

Ayat (2), “tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan orang tua kandung”.

Ayat (3), terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 (tata cara pengaduan).

Ayat (4), pengaduan bisa ditarik kembali selama sidang belum dimulai.

Alternatif ketiga, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban menurut adat setempat atau hukum yang hidup dalam adat masyarakat”.

Pasal 495 terkait perbuatan cabul sesama jenis. Ini rumusan yang tidak kalah serunya, banyak sekali masukan, mereka minta untuk ditinjau kembali. Sudah kami rumuskan sedemikian rupa, pasal ini sebelumnya:

Pasal 495

  • Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana paling lama 9 tahun.
  • Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.

Ini kami sudah buat alternatifnya,

Alternatif 1:

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V.

Ancaman ini kami sesuaikan dengan UU Perlindungan Anak yang justru lebih besar dibanding pasal di KUHP ini. Kemudian Ayat (2) ada usulan sebaiknya dihapus saja karena rumusannya terlalu vulgar dengan menyebutkan cara melakukannya, padahal kita tahu bahwa homoseksual itu melakukannya dengan cara demikian.

Alternatif 2:

  • Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin:
  1. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
  2. Secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
  3. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
  • Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Jadi sanksi pidana perbuatan cabul pada Ayat (1) huruf a, merupakan tindak pidana kesusilaan dimuka umum dengan sanksi pada Pasal 469 RKUHP. Perlu dipertimbangkan ancaman yang lebih berat dalam hal perbuatan itu dilakukan oleh sesama jenis. Kami masih merefer pada sanksi Pasal 469, tetapi jika diperlukan untuk diperberat tergantung putusan yang diambil sekarang. Ayat (2) ada usulan dihapus saja rumusan terlalu vulgar untuk ayat 2 cara melakukan homoseksual.

 

  1. “TENTANG PERJUDIAN”

Pasal 505

  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun setiap orang tanpa ijin:
  1. Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
  2. Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesepatan tersebut, atau
  3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
  • Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf g.

Pertanyaan waktu itu, izin siapa yang memberikan. Jadi izin yang dimaksud dalam ketentuan ini ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.

 

  1. “TENTANG KETENTUAN PERALIHAN”

Mengenai ketentuan peralihan masa transisi bagi lembaga penegak hukum pada tindak pidana khusus yang berasal dari UU di luar KUHP misalnya KPK, BNN dan PPATK perlu kita bahas. Dengan demikian KPK tetap berwenang melakukan penyidikan penuntutan tindak pidana korupsi, oleh KUHP beberapa ketentuannya dimasukkan kemudian dicabut. Kita tidak mengambil kewenangan kelembagaan, tapi kita menempatkan ketentuan core crime.

 

  1. “MENGENAI JUDUL RUU”

Terkait judul dari rancangan Undang-undang ini. Di Timus disepakati bahwa judulnya adalah UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, tetapi dapat disebut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.

Termasuk ada lagi, terkait dengan kategori denda yang akan masuk dalam Buku 1, perlu kesepakatan. Semula ada 6 kategori, saat diskusi Timus sudah menurunkan ketentuan Pasal 88, semula pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 88

  • Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
  • Jika tidak ditentukan minimum khusus pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,-

Ini sudah diturunkan dari yang semula Rp100.000,-, ini ekuivalen dengan upah harian dari pidana denda. Perlu diputuskan, apakah kita perlu menetapkan pidana denda kategori 1 dimulai dengan paling banyak Rp. 10.000.000, apakah perlu menambahkan bukan 10 juta, tapi Rp. 1.000.000, fakta di lapangan untuk tipiring penjatuhan ada yang Rp. 30.000 dan Rp. 40.000.

Kita juga melihat fakta dalam Perundangan-undang kita, ada juga pidana denda yang tiba-tiba melonjaknya luar biasa. Itu terkait keuntungan yang diperoleh dari perekonomian. Jadi sebesar Rp100.000.000.000,-. Berkenaan dengan ini, perlu disepakati bisa disepakati atau tidak untuk menjadi 8 kategori, sehingga bisa mengantisipasi kemungkinan kondisi di lapangan, terutama bagi kondisi di daerah-daerah terutama denda yang dijatuhkan sangat ringan.

 

  1. “KETENTUAN BAB TINDAK PIDANA KHUSUS”

Terkait dnegan delik khusus, mengapa di dalam RKUHP delik khusus dibatasi terkait tindak pidana berat HAM, terorisme, korupsi, pencucian, narkotika dan prsikotropika. Alasannya adalah :

  1. dampak viktimisasinya besar
  2. sering bersifat transnasional terorganisasi
  3. pengaturan acara pidananya bersifat khusus
  4. sering menyimpang dari asas-asas umum hukum pidana materiil
  5. adanya lembaga-lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat khusus dengan kewenangan khusus
  6. didukung oleh konvensi internasional
  7. merupakan “super mala per se” dan besarnya “people condemnation

Oleh karena itu, atas alasan tersebut Tindak Pidana Khusus yang dimunculkan hanya 5, yaitu:

Bagian Pertama

Tindak Pidana Berat terhadap HAM

Tindak pidana ini yang diatur hanya core-nya saja, ada beberapa yang kita ambil dari Statuta Roma. Pertama, mengenai Genosida.

 

Pasal 1

  • Dipidana karena genosida setiap orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama, dengan cara:
  1. membunuh anggota kelompok
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian.
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok, atau
  5. emindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok ke kelompok lain

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian ayat (2) kami pindahkan jadi satu sekaligus bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat terhadap tindak pidana khusus ini nanti akan dikenakan ancaman yang sama. Jadi nanti kami pindahkan semuanya di belakang.

Pasal 2

Dipidana karena tindak pidana terhadap kemanusiaan, setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan terhadap penduduk sipil, berupa:

  1. pembunuhan
  2. pemusnahan
  3. perbudakan
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional.
  6. penyiksaan
  7. pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekuasaan seksual lain yang setara
  8. persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan yang didasari pada persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

 

Yang dimaksud persekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah orang yang kemudian disakiti, dipersulit atau ditumpas.

  1. Penghilangan orang secara paksa
  2. Kejahatan apartheid, atau
  3. Perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental.

 

Dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Penjelasan

  • Yang dimaksud dengan “serangan” adalah tindakan tersebut merupakan kelanjutan dan kebijakan penguasa atau yang bersifat organisasional, misalnya pasukan milisi.
  • Yang dimaksud dengan “serangan yang meluas” adalah serangan yang dilakukan terhadap tindak pidana hak asasi manusia yang tersebar di berbagai tempat.
  • Yang dimaksud dengan ”serangan yang sistematis” adalah serangan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan yang terencana (by design)

Penjelasan huruf k:

Perbuatan lain misalnya kasus di Rwanda ketika tentara memerintahkan kaum perempuan berbaris dalam keadaan telanjang.

Selanjutnya, Pasal 3 dan 4 ini adalah hal yang baru sama sekali, ini dari Statuta Roma, kita coba reformulasi. Mungkin nanti untuk ancamannya akan ada perbedaan karena perbuatannya pun beda-beda. Terkait ancaman, mohon izin untuk mereformulasi karena perbuatan yang ada di sini ini beda-beda jadi mungkin agak sulit jika menyamakan semuanya dengan hukuman mati. Ini akan kami reformulasi dengan menyesuaikan pada bobot perbuatan itu sendiri.

Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan bagian yang baru dari statuta Roma, kita coba reformulasi. Terkait ancaman akan ada pembedaan, karena sifat perbuatan berbeda.

 

Pasal 3

Dipidana karena tindak pidana dalam masa perang atau konflik bersenjata, setiap orang yang pada masa perang atau konflik bersenjata melakukan perbuatan terhadap orang atau harta, berupa:

  1. pembunuhan
  2. penyiksaan
  3. pengingkaran terhadap proses peradilan yang adil
  4. pendeportasian dan pengusiran
  5. perampasan kemerdekaan
  6. penyanderaan
  7. penyerangan terhadap penduduk sipil
  8. penyerangan terhadap personil atau objek yang terkait dengan bantuan kemanusiaan atau misi perdamaian
  9. penyerangan secara berlebihan yang menimbulkan kematian, luka-luka atau kerusakan
  10. penyerangan tempat-tempat yang tidak dipertahankan
  11. pembunuhan atau penganiayaan orang-orang yang tidak terlibat lagi dalam peperangan
  12. penggunaan secara tidak benar bendera gencatan senjata
  13. penggunaan secara tidak benar bendera, lencana atau pakaian seragam dari pihak yang bermusuhan.
  14. penggunaan secara tidak benar bendera, lencana atau pakaian seragam Perserikatan Bangsa-Bangsa
  15. penggunaan secara tidak benar lambang khas dari konvensi Jenewa
  16. pemindahan penduduk sipil, langsung atau tidak langsung oleh kekuatan pendudukan digantikan penduduknya sendiri ke dalam wilayah pendudukan.
  17. penyerangan terhadap objek-objek yang dilindungi
  18. pemutilasian
  19. perbuatan eksperimen medis atau ilmiah terhadap orang
  20. pembunuhan atau pelukaan orang yang didakwa pengkhianat
  21. pernyataan tidak akan ada yang selamat untuk menakut-nakuti musuh
  22. perusakan atau perampasan harta atau hak milik musuh
  23. pelibatan secara paksa orang-orang sipil dalam operasi militer
  24. perampokan harta pribadi
  25. penggunaan racun atau senjata beracun
  26. penggunaan gas cairan kimia, material atau alat-alat yang dilarang
  27. penggunaan peluru yang dilarang
  28. penggunaan senjata, proyektil atau material serta cara perang yang dilarang
  29. penghinaan martabat pribadi
  30. perkosaan
  31. perbudakan seksual
  32. prostitusi paksa
  33. penghamilan paksa
  34. pensterilisasian paksa
  35. perlakuan kekerasan seksual
  36. penggunaan orang-orang yang dilindungi sebagai pelindung dalam perang
  37. penyerangan objek atau orang-orang dengan menggunakan lencana-lencana Konvensi Jenewa
  38. menimbulkan kelaparan sebagai cara perang
  39. penerapan wajib militer terhadap anak-anak
  40. perlakuan kejam, dan atau
  41. wpenghukuman atas eksekusi tanpa proses hukum yang adil

dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Perbuatan yang ada berbeda, kita agak sulit menyamakan dengan hukuman mati, tapi melakukan reformulasi dengan pembobotan.

Pasal 4

Dipidana karena tindak pidana agresi, setiap orang yang dalam posisi efektif untuk mengendalikan atau memerintah secara langsung kebijakan politik atau tindakan militer suatu Negara merencanakan, mempersiapkan, memprakarsai, atau mengeksekusi tindakan agresi yaitu perbuatan menggunakan kekuatan bersenjata suatu Negara terhadap kedaulatan, integritas, wilayah atau kemerdakaan politik negara lain, baik dengan atau tanpa pernyatan perang berupa:

  1. Invasi atau serangan oleh kekuatan bersenjata dari suatu Negara terhadap wilayah atau sebagian wilayah Negara lain, atau suatu pendudukan militer, atau aneksasi sekalipun bersifat sementara
  2. Pengeboman oleh kekuatan bersenjata dari suatu Negara terhadap wilayah Negara lain
  3. Blokade pelabuhan-pelabuhan atau pantai-pantai dari suatu Negara oleh kekuatan bersenjata Negara lain
  4. Suatu serangan oleh kekuatan bersenjata suatu Negara terhadap kekuatan darat, laut atau armada laut atau udara Negara lain
  5. Penggunaan kekuatan bersenjata dari suatu Negara yang berada dalam wilayah Negara lain berdasarkan perjanjian dengan Negara tersebut, bertentangan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian atau merupakan suatu perluasan dari keberadaannya dalam wilayah tersebut diluar penghentian perjanjian tersebut
  6. Tindakan dari suatu Negara yang mengijinkan wilayahnya, untuk digunakan oleh Negara lain untuk melakukan suatu tindakan agresi terhadap Negara ketiga
  7. Pengiriman atau atas nama suatu Negara, satuan-satuan, kelompok-kelompok bersenjata tidak resmi atau tentara bayaran, yang melakukan tindakan dengan kekuatan bersenjata terhadap Negara lain yang kegawatannya sesuai dengan perbuatan-perbuatan di atas atau keterlibatannya secara substansial sesuai dengan yang ada di dalamnya.

 

Tindak pidana disamakan dengan tindak pidana sebelumnya, pidana mati seumur hidup pidana 5 tahun dan 20 tahun. Kami menulis pending karena melihat siapa yang akan dikenakan ancaman tersebut, apakah terkait dengan negara atau komandan yang melaksanakan perintah tersebut.

Bagian Kedua

Tindak Pidana Terorisme

Tindak pidana terorisme yang masuk dalam core crime disini hanya 3 Pasal saja, diambil dari UU No. 15 Tahun 2003 dan UU Pendanaan Terorisme Pasal 6 dan Pasal 7.

Pasal 1

Dipidana karena tindak pidana terorisme, setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang:

  1. menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas
  2. menimbulkan korban yang bersifat masal, merampas kemerdekaan, atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, dan/atau
  3. mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan/atau fasilitas internasional.

Dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 2

Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Pasal 3

Setiap orang yang menyediakan, mengumpulkan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud agar digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi tertoris, atau teroris dipidana karena tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Ketiga

Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi ada perbaikan, ini disari dari UU Tindak pidana korupsi.

Pasal 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 2

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.

Dari pembahasan, muncul perubahan khusunya alternatif Pasal 2 ini, yaitu:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.

Catatan:

  • Sanksi untuk Pasal 688 diperberat dibandingkan dengan UU Tipikor karena penyelenggara negara mempunyai kewajiban melakukan pelayanan publik dan disumpah.
  • Ancaman pidana penjara perlu diputuskan apakah minimum 4 tahun atau 2 tahun.

Pasal 3

  • Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV, setiap orang yang:
  1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau
  2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
  • Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Kategori II.

Pasal 5

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 6

  • Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. yang nilainya Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi
  2. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap diberikan oleh penuntut umum
  • Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori V.

Ini sudah disepakati dalam pembahasan, ada usulan sementara yang diambil dari UU Tipikor, menjadi:

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori V.

Selanjutnya adalah rumusan usulan yang diambil dari UNCAC, alternatif banyak sekali karena ada beberapa hal yang baru terkait rumusan dari artikel 20 UNCAC, yaitu :

Pasal 7

(Article 20 UNCAC)

Memperkaya Diri Secara Tidak Sah

Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dengan adanya pertambahan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara masuk akal berkaitan dengan pendapatannya yang sah, dipidana dengan pidana paling lama (…) dan/atau (..)

Pidananya masih kami kosongkan, karena masih kami bahas dalam pembobotan nanti.

Alternatif 1:

Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memperkaya diri secara melawan hukum, dengan adanya  pertambahan kekayaan yang tidak wajar atau tidak sebanding dengan penghasilan atau dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dipidana dengan pidana penjara paling lama.. dan/atau..

Alternatif 2:

Setiap pejabat yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dalam lingkup jabatannya, yang mengakibatkan adanya pertambahan kekayaan yang tidak wajar atau tidak sebanding dengan penghasilannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama.. dan/atau..

Alternatif 3:

  • Pejabat yang memperkaya diri berupa peningkatan jumlah kekayaan secara signifikan dan tidak dapat membuktikan peningkatan tersebut diperoleh secara sah, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori VI.
  • Peningkatan kekayaan secara signifikan yang tidak dapat dibuktikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dirampas.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan ‘kekayan’ dalam ketentuan ini adalah aset dalam bentuk apapun, baik korporal atau nonkorporal, bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, dan dokumen atau instrumen hukum yang membuktikan hak atau kepentingan atau aset tersebut.

Pasal 8

(Article 18 UNCAC)

Memperdagangkan Pengaruh

  • Pegawai negeri, penyelenggaraan negara, atau seseorang yang menerima janji, tawaran, atau pemberian suatu keuntungan yang tidak semestinya secara langsung atau tidak langsung untuk menyalahgunakan pengaruhnya baik yang nyata maupun yang diduga dimilikinya dipidana dengan pidana penjara paling lama.. dan/atau..
  • Setiap orang yang menjanjikan, menawarkan, atau memberikan suatu keuntungan yang tidak semestinya secara langsung atau tidak langsung kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, atau seseorang dengan maksud supaya menyalahgunakan pengaruhnya baik yang nyata maupun yang diduga dimilikinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Yang dimaksud dengan lembaga publik dalam ketentuan ini adalah lembaga yang melayani masyarakat. Ayat (2) “pejabat publik atau orang lain yang menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya secara langsung maupun tidak langsung agar menyalahgunakan pengaruhnya sebagaimana dimaksud ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Alternatif berikutnya kedua, “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun denda paling rendah (…) setiap orang yang:

  1. Memberikan janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apapun kepada pejabat publik atau orang lain baik secara langsung maupun tidak langusng agar pejabat publik atau orang lain meyalahgunakan pengaruhnya yang nyata ada atau dianggap ada dengan maksud memperoleh sesuatu dari otoritas administrasi atau publik untuk kepentingan orang tersebut atau siapapun.
  2. Menerima janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apapun baik secara langsung maupun tidak langusng manfaat yang tidak semestinya untuk dirinya atau untuk orang lain agar pejabat publik atau orang tersebut menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata ada atau dianggap ada dengan maksud memperoleh sesuatu dari otoritas administrasi atau publik untuk kepentingan orang tersebut atau siapapun.

Unsur-unsur memperdagangkan pengaruh terkait dengan ayat (1)

  • Setiap orang
  • Memberikan janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apapun

Unsur kedua

  • Ditujukan pada pejabat publik atau orang lain secara langsung maupun tidak langsung (untuk memperluas penyertaan dalam tindak pidana memperdagangkan pengaruh)
  • Menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata atau dianggap ada
  • Dengan maksud (kesengajaan sebagai maksud)
  • Memperoleh sesuatu dari otoritas administrasi atau publik
  • Unsur untuk kepentingan orang tersebut atau siapapun

Unsur ayat (2) sama dengan ayat (1) tapi khusus bagi mereka yang menerima janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apaun.

Pasal 9

(Article 16 UNCAC)

Penyuapan Pejabat Publik Asing

  • Setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung menjanjikan, menawarkan, atau memberikan sesuatu atau suatu keuntungan yang tidak sah kepada seorang seorang pejabat publik asing atau seorang pejabat suatu organisasi internasional publik, dengan maksud supaya pejabat itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya untuk memperoleh atau mempertahankan usaha (bisnis) atau keuntungan lain yang tidak sah dalam usaha (bisnis) internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama.. dan/atau..
  • Pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional publik yang secara langsung atau tidak langsung menerima jani, tawaran atau pemberian sesuatu atau keuntungan yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Alternatif :

  • Setiap orang yang menjanjikan menawarkan atau memberikan secara langsung maupun tidak langsung kepada seorang pejabat publik asing atau pejabat sebuah organisasi internasional publik suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan pejabat itu sendiri orang lain atau korporasi supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya atau untuk memperoleh mempertahankan bisnis keuntungan lain yang tidak sah berkaitan dnegan bisnis internasional dipidana dengan pidana penjara dan denda.
  • Pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional publik yang meminta atau menerima secara langsung atau tidak langsung keuntungan yang tidak semestinya sebagaimana dimaksud ayat (1) dipidana penjara dan denda.

Rumusan pejabat publik asing:

  1. Setiap orang yang memegang jabatan eksekutif, legislatif atau yudikatif suatu negara asing baik berdasar penunjukan atau pemilihan termasuk semua tingkatan dan bagian pemerintahannya
  2. Setiap orang yang menjalankan fungsi publik untuk kepentingan suatu negara asing termasuk instansi publik atau perusahaan publik asing.
  3. Setiap pejabat atau perwakilan organisasi publik internasional

Rumusan organisasi publik internasional “Setiap pegawai sipil internasional atau setiap orang yang diberi kewenangan oleh organisasi tersebut untuk bertindak atas nama organisasi tersebut”.

Pasal 10

(Article 21 UNCAC)

Penyuapan di Sektor Swasta

  • Setiap orang yang menjanjikan, menawarkan, atau memberikan sesuatu atau suatu keuntungan yang tidak sah, secara langsung ataupun tidak langsung kepada seseorang yang memimpin atau mengurus suatu badan di sektor swasta, dengan maksud supaya orang itu melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang melanggar tugas-tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama.. dan/atau..

Alternatif:

  • Dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1), setiap orang yang mengelola atau bekerja di sektor swasta (korporasi) dalam bidang ekonomi, keuangan atau komersial yang:
  1. secara langsung ataupun tidak langsung menjanjikan, menawarkan atau memberikan keuntungan yang tidak sah kepada seseorang yang memimpin atau bekerja pada badan di sektor swasta agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, atau
  2. secara langsung ataupun tidak langsung menerima gaji, tawaran atau pemberian keuntungan yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  • Bagi pemimpin atau pengurus badan di sektor swasta yang menerima janji, tawaran atau pemberian sesuatu atau suatu keuntungan yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

 

 

Alternatif

  • Dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1) setiap orang yang mengelola atau bekerja di sektor swasta atau korporasi dalam bidang ekonomi keuangan atau komersial yang:
  1. Secara langsung ataupun tidak langsung menjanjikan, menawarkan atau memberikan keuntungan yang tidak sah kepada sesorang yang memimpin atau bekerja di pada badan di sektor swasta agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, atau
  2. Secara langsung ataupun tidak langsung menerima janji tawaran atau keuntungan yang tidak sah sebagaimana dimaksud huruf a.

Alternatif

  • Bagi pemimpin atau pengurus badan di sektor swasta yang menerima janji tawaran atau keuntungan yang tidak sah sebagaimana dimaksud ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Alternatif

  • Setiap orang yang menjanjikan menawarkan atau memberikan secara langsung atau tidak langsung kepada orang yang menduduki jabatan pada sektor swasta suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan dirinya atau orang lain supaya orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya yang mengakibatkan terganggunya kegiatan perekonomian dan perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
  • Pejabat publik yang meminta atau menerima secara langsung atau tidak langsung dari seseorang yang menduduki jabatan pada sektor swasata suatu keuntungan yang tidak semestinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama.

Bagian Keempat

Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 1

  • Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil itndak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kekayaan dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak kategori 6.
  • Tindak pidana sebagaimana ayat (1) terdiri atas :
  1. Korupsi
  2. Penyuapan
  3. Narkotika
  4. Psikotropika
  5. Penyelundupan tenaga kerja
  6. Penyelundupan migran
  7. Di bidang perbankan
  8. Di bidang pasar modal
  9. Di bidang perasuransian
  10. Kepabeanan
  11. Cukai
  12. Perdagangan orang
  13. Perdagangan senjata gelap
  14. Terorisme
  15. Penculikan
  16. Pencurian
  17. Penggelapan
  18. Penipuan
  19. Pemalsuan uang
  20. Perjudian
  21. Prostitusi
  22. Di bidang perpajakan
  23. Di bidang kehutanan
  24. Di bidang lingkungan hidup
  25. Di bidang kelautan dan perikanan, atau
  26. Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Pasal 2

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Kategori VI.

Pasal 3

  • Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kelayakan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Kategori IV.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian

 

Bagian Kelima

Paragraf 1

Tindak Pidana Narkotika

Penggolongannya, kami membuat penjelasan penggolongan 1-4 tapi kami tidak mengatur detil tentang penggolonggnya karena menjadi ranah dari UU kekhususan narkotika tersebut.

Pasal 1

  • Setiap orang yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk yanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.

 

Pasal 2

  • Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan:
  1. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  2. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  3. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap/untuk (masih didiskusikan):
  1. Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
  2. Narkotika Golongan II, yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
  3. Narkotika Golongan III, yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.

 

Pasal 3

  • Setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyaluran:
  1. Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  2. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  3. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan (terhadap/untuk):
  1. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lamma 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
  2. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
  3. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 4

  • Setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan:
  1. Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  2. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  3. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan (terhadap/untuk):
  1. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lamma 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
  2. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
  3. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 gram, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 5

  • Setiap orang yang tanpa hak membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransitor:
  1. Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  2. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  3. Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan (terhadap/untuk):
  1. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
  2. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
  3. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 6

  • Setiap orang yang tanpa hak menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan:
  1. Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  2. Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  3. Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan (terhadap/untuk):
  1. Narkotika Golongan I mengakibatkan orang lain mati atau luka berat atau cacat permanen, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
  2. Narkotika Golongan II mengakibatkan orang lain mati atau luka berat atau cacat permanen, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
  3. Narkotika Golongan III mengakibatkan orang lain mati atau luka berat atau cacat permanen, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 7

  • Setiap Penyalah Guna:
  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
  • Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib dikenai tindakan perehabilitasian.

Pasal 8

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Kategori V setiap orang yang tanpa hak:

  1. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika
  2. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika
  3. menawarkan untuk dijual, menjaul, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Prekursor Narkotika
  4. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransitor Prekursor Narkotika

Ada catatan terkait tindak pidana psikotropika, kami masih belum bisa memutuskan karena ada penggolongan yang sudah masuk dalam narkotika dan ini juga terkait dengan kelembagaannya. Masih ingin ada pendalaman soal ini. Unutk psikotropika ini di Kemenkes. Catatan ini untuk kemudian diambil keputusannya. Kemudian terkait ancaman yang sama jika itu dilakukan untuk pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, pembantuan yang ada dalam Bab Tindak Pidana Khusus. Demikian, untuk ketentuan peralihan nanti kita bahas selanjutnya setelah pending issue dan tindak pidana khusus.

 

BENNY K HARMAN

Anggota Timmus, demikian penjelasan dan saya usulkan untuk kita bahas satu per satu untuk diputuskan. Pasal 2 ayat (1), biarkan rumusan dalam bentuk opsi.

 

WENNY WAROUW (F-PDI PERJUANGAN)

Apakah kita sudah meratifikasi statuta roma, kalau belum mengapa diambil poinnya

 

PROF MULADI

Statuta Roma pada 1998 mengatur hukum pidana internasional dalam arti sempit. Berbeda dengan terorisme dan money laundry dan sebagainya yang disebut sebagai treaty based crime. Tapi genocida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi merupakan universal jurisdiction yang bersumber dari hukum publik internasional bukan berdasarkan perjanjian antara negara. Ratifikasi atau tidak itu tidak ada kaitannya, karena DK PBB bisa menerapkan hukum tanpa adanya ratifikasi. Itu dilakukan sumber hukum publik internasional bukan perjanjian antar negara. Soal ratifikasi Indonesia saat itu pada 1999 kasus timor-timur tidak menggunakan UU indonesia tapi menggunakan Statuta Roma.

International crime, 4 kejahatan itu kita masukkan di KUHP sebagai universal juridiction, karena ini adalah soal keberadaban bangsa. Misalnya Indonesia melakukan agresi, Dewan Keamanan PBB bisa mengusut, memerintahkan mengadili kejahatan genocida.

 

BENNY K HARMAN

Skors sampai pukul 14.00

 

  1. Informasi Penutup

Kerja Timus dan Timsin sudah selesai. Hal yang belum disepakati nanti diputuskan di Panja. Secara resmi, Timus dan Timsin RKUHP ditutup, dan dinyatakan selesai. Selanjutnya proses Panja diserahkan ke Pimpinan Pengganti, yaitu Mulfachri Harahap, yang melanjutkan di Panja nanti.

Leave a Reply