Laporan Singkat Rapat Tim Perumus (Timus) RKUHP 30 Mei 2018

Mulfachri (Ketua Panja RKUHP): Kehadiran anggota DPR: 8 anggota timus dari 8 fraksi, dibuka pukul 15.34. Sekalipun tidak ada rapat formal, ada pertemuan informal dengan pemerintah maupun dengan stakeholder terkait isu2 di rkuhp ini, ruu ini bisa kita tetapkan sebelum HUT RI sebagai kado kemerdekaan. Rencana 4-5 kali rapat lg.

Prof. Enny: PR saat tgl 5 februari telah diselesaikan.

1. Pasal 2 ayat 1, ada penguatan di penjelasan. Denda akan disepakati, tadinya ada 6 sekarang jadi ada 8. Pemenuhan kewajiban adat setempat tidak ada di buku II tapi akan dikembalikan ke pertimbangan hakim. Lex scripta, lex certa, lex stricta tetap dijaga. Tergantung pengaturan di perda dimana dibutuhkan hakim dalam penetapannya.

2. Pidana mati, bukan lg merupakan pidana pokok tapi alternatif, masa percobaan 10 tahun, dirubah penjara seumur hidup atau 20 tahun. Wanita hamil dan orang dengan gangguan jiwa ditangguhkan sampai sembuh. Putusan MK sudah diakomodir.
2 dari 4 syarat sebelumnya dimasukkan ke dalam penjelasan.

3. Pasal penghinaan presiden dan wapres, 238-240, ada perubahan judul, penghinaan terhadap presiden jadi penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden. Berdasarkan delik aduan dan nanti presiden bisa dikuasakan.
nanti bu tuti akan jelaskan soal ancaman dan delphy methode karena ada jg perubahan ancaman pemidanaan.

4. Pasal 484, sudah diperbaiki

5. 488/489, sudah diperbaiki, alternatif 2 disepakati oleh internal pemerintah.

6. Delik percabulan, 451-454, sekarang digabung, 451 digabung 454. Jadi setiap orang, ga ada lg kata sesama jenis.

7. Pasal perjudian, pasal 505, tetap dengan rumusan yg lama. Tinggal disepakati saja bagaimana.

8. Pasal perkosaan, pasal 512, alternatif 2 dengan rumusan gender, alternatif 1 tidak dengan rumusan gender.

9. Tipidsus, khususnya korupsi, karena tindak pidana itu ada karakteristik tersendiri. Terkait korupsi, tidak ada aspek secuil pun yg melemahkan, karena kami ambil dari pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Diminta ada penyesuaian dengan UU Tipikor. Konsep yg sudah kita bangun adalah pidana waktu tertentu 15 tahun, 20 tahun itu pemberatan. Kecuali UU tipikor ini selesai sebelum kuhp ini disahkan, seperti terorisme. Pasal 729, penguatan untuk tipidsus ditindak oleh lembaga2 independen yg sebelumnya menangani. Jadi ada tidak ada aspek pelemahan lembaga independen.

Prof Muladi: pasal 2. pesan dari leluhur, hal ini diperhatikan betul2, karena selama ini kita sangat memuja asas legalitas. Selalu ketinggalan zaman dan tidak menyerap aspirasi hukum yg hidup dalam masyarakat. Ini yg membedakan kuhp kolonial dan kuhp bangsa Indonesia. Mohon diamankan betul2. Nanti akan ada masalah soal hukum acaranya. Nanti akan kita atur di kuhap. Bisa merupakan delik aduan atau tidak, diadukan oleh yg merasa dirugikan. Sifatnya kolektif.

Soal perjudian, peraturan yg banci, ini peraturan yg melarang tp boleh ketika punya izin. Kl mau dilarang, ya dilarang saja. Izin itu ambivalens karena rentan dengan manipula, korupsi dll.

Prof. Tuti: ga ada pedoman pemidanaan, biasanya intuisi atau suka-suka kita. Pada intinya kita hanya punya 2 jenis pidana yg besar. Pidana penjara dan pidana denda. Ada pidana minimal khusus 6 bulan maksimal 15 tahun. Apakah ada pengecualian atau tidak.
Kita mau menetapkan pidana alternatif atau kumulatif? Ini jg harus kita putuskan apakah kita akan pakai 15tahun pemberatan 20 tahun atau gimana.

Prof.Muladi: LGBT jadi masalah beberapa lalu,dan saat ini sudah bagus, saat ini tidak dibedakan lg jenis kelaminnya sama atau berbeda, yg penting tindak pidananya.

Pidana mati, cara Indonesia mengatur hukuman mati berbeda dari retensionis maupun abolisionis. Pidana mati bersyarat ini merupakan khas Indonesia. Ini sudah cukup bagus.

Penghinaan presiden, sudah kita tutup. Presiden tetap sebagai presiden yg harus dihormati, makanya dijadikan delik aduan. Tp tidak ada previlege. Tp ada pengecualian jika dilakukan untuk kritik sosial.

Mulfachri: hukum yg hidup merupakan kekayaan kita, nanti tinggal masalah kompilasinya kita bahas. Metode delphy bisa jadi argumentasi ilmiah kita. Kita hanya mendengarkan. Kita abis hari raya akan rapat timus 2x lg, lalu rapat panja 2x.

Arsul: saat rapat timus nanti sudah harus mencerminkan sikap Fraksinya.

Mulfachri: cukup waktu bagi fraksi2 untuk berdiskusi dan berkonsolidasi soal isu2 yg akan dibahas. Dan saya berharap ada pertemuan2 informal yg dapat digunakan.

TB Soenmandjaya: saran terakhir prof.muladi, pasal 505 soal perjudian maka akan mengurangi beban. Dan kami dari PKS mendukung itu dihapus.

Mulfachri: itu memang pasal banci. Nanti akan dikabarkan lg tgl berapa. Rapat saya tutup.

Rapat ditutup pukul 16.50

Leave a Reply