Lebih Separuh RUU Prolegnas 2015 Belum Diajukan Drafnya
Program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015 dipastikan tidak akan selesai separuhnya. Pasalnya, dari 39 rancangan undang-undang yang ditargetkan, 20 di antaranya belum diserahkan naskah akademik dan draf RUU-nya.
“Itu salah satunya ya karena memang dalam pengusulannya tidak serius,” ujar Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI, Arwani Thomafi. Ke-20 RUU tersebut terdiri dari 15 RUU usulan DPR dan 5 RUU usulan Pemerintah.
Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu mengusulkan agar RUU-RUU tersebut tidak dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2016 yang saat ini sedang disusun di Baleg. “Sebaiknya RUU yang memang sudah siap naskah akademik dan drafnya, juga yang mendesak dibutuhkan,” kata dia.
Hampir setahun masa legislasinya, DPR baru mengesahkan dua RUU yakni revisi UU Pemerintahan Daerah dan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah. Adapun 15 RUU prioritas 2015 usulan DPR yang belum diajukan drafnya sehingga belum diharmonisasi oleh Baleg yakni revisi UU penyiaran, RUU radio televisi RI, RUU arsitek.
Selain itu, revisi UU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, revisi UU minyak dan gas bumi, revisi UU pertambangan mineral dan batubara, RUU pengelolaan ibadah haji dan penyelenggaraan umroh.
Lima lainnya yakni RUU peningkatan pendapatan asli daerah, revisi UU BUMN, RUU kewirausahaan nasional, RUU karantina hewan, revisi UU perbankan, dan revisi UU Bank Indonesia.
Sementara 5 RUU prioritas 2015 usulan Pemerintah yang belum diajukan draf RUU-nya yakni revisi UU informasi dan transaksi elektronik, revisi UU KPK, RUU komisi kebenaran dan rekonsiliasi, revisi UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan RUU Bea Materai.
“Ada 8 RUU yang sudah masuk pembicaraan tingkat I atau sudah ada pansusnya,” ujar Arwani. RUU tersebut adalah RUU KUHP (usulan Pemerintah), RUU penjaminan (usulan DPR ), RUU larangan minuman beralkohol (DPR), RUU Paten (Pemerintah), RUU Tapera (DPR).
Lalu, RUU JPSK (Pemerintah), revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pemerintah), dan RUU Merek (Pemerintah). “RUU yang lainnya berarti sedang atau sudah diharmonisasi atau menunggu surpres (surat presiden),” kata dia.
Wakil Ketua Baleg DPR, Totok Daryanto, mengatakan dalam prolegnas 2016 ada tata tertib baru dalam penyusunan RUU. Baleg nantinya tidak hanya berwenang dalam harmonisasi, tetapi juga mengkoordinasikan dan menyusun RUU, khususnya dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU. “Kami akan kerja samakan dengan perguruan tinggi dan lembaga riset. Mudah-mudahan prolegnas 2016 lebih baik,” kata Anggota fraksi PAN itu. (Amaliya/A-147)***
Sumber: Pikiran Rakyat