Makin Menguatnya Intervensi Negara Dalam Pasal-Pasal Kesusilaan di KUHP
“Tindak pidana yang terkait kesusilaan yang bersifat victimless crime yang cenderung mengalami overkriminalisasi”
Hari ini, Tanggal 14 Desember 2016, Panitia Kerja (Panja) R KUHP Komisi III melakukan pembahasan Buku II R KUHP, khususnya di Bab XIV mengenai tindak pidana kesusilaan. Aliansi Nasional Reformasi KUHP melihat kecenderungan Intervensi Negara dalam ranah privat yang luar biasa dalam pembahasan R KUHP hari ini. Hal itu terlihat dalam hasil pembahasan beberapa pasal-pasal penting terkait kesusilaan.
Dalam BAB XIV R KUHP beberapa ketentuan yang dirumuskan oleh pemerintah menunjukkan potensi overkriminalisasi di ranah tindak pidana kesusilaan. Beberapa ketentuan tersebut terkait Tindak victimless crime seperti perluasan zinah, hidup bersama, pertunujkan kontrasepsi, yang diancam sebagai perbuatan pidana
Tabel beberapa ketentuan kesusilaan yang di dorong pemerintah
Pasal | Potensi |
Zina Pasal 484 | overkriminalsisasi. Salah satunya bagi zina yang dilakukan oleh orang yang tidak terikat suami istri. Ancaman pidana sampai 5 tahun (bisa ditahan) |
Hidup bersama sebagai suami istri Pasal 488 | Tindak pidana yang eksesif dan cenderung overkriminalsisasi . |
Pornografi Pasal 470-490
|
Lebih lentur dari UU pornografi, tidak ada batasan pornografi. Formulasi, rumusan dan kejelasan delik masih belum cukup, sangat rentan terjadi multi tafsir dan batasan penggunaan delik yang tidak jelas. overcriminalisas |
Pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (alat kontrasepsi) Pasal 481 dan 483 | Cenderung overkriminalsisasi karena dapat mempidana orang yang mempertunjukkan alat kontrasepsi |
Tindak pidana zina dalam Pasal 484 dirumuskan lebih luas dari konsep KUHP yang berlaku saat ini dan tidak hanya menjangkau salah satu terikat perkawinan, namun bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan akan dipidana. Tindak pidana zina ini juga tidak membutuhkan aduan.
Tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan yang sah dalam pasal 488 menyasar perilaku pasangan yang tinggal serumah tanpa terikat perkawinan yang sah. Ini merupakan tindak pidana yang eksesif, dan cenderung overkriminalsisasi.
Tindak pidana pornografi pasal 470-490, Lebih lentur dari UU pornografi, tidak ada batasan pornografi seperti dalam UU Pornografi. Formulasi, rumusan dan kejelasan tindak pidana masih belum cukup, sangat rentan terjadi multi tafsir dan batasan penggunaan delik yang tidak jelas. Overcriminalisasi, khususnya penyimpanan pornografi secara privat .
Tindak pidana alat kontrasepsi pasal 481 dan 483, Cenderung overkriminalsisasi karena dapat mempidana orang yang mempertunjukkan alat kontrasepsi, ketentuan ini juga dapat mengancam program KB dan Kesehatan reproduksi khususnya program perlindungan penyakit menular seksual. Karena akan membatasi akses masyarakat atas informasi alat kontrasepsi
Saat ini hasil pembahasan di DPR menunjukkan adanya potensi overkriminalisasi dan intervensi Negara yang terlalu jauh dalam kehidupan privat warga negara. Sampai dengan siang ini beberapa pasal terkait kesusilaan ada yang disetujui dan telah selesai di bahas walaupun beberapa rumusan masih di pending khususnya tindak pidana zina dan hidup bersama. (lihat tabel hasil pembahasan). Aliansi tetap mendorong DPR agar mempertimbangkan secara hati-hati rumusan yang disulkan oleh pemerintah karena berpotensi mengancam hak privacy dan sekaligus membuka pintu intervensi Negara yang terlalu luas. Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga merasa perlu untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melepaskan perhatian pada pembahasan pasal-pasal krusial ini di DPR