Masalah Tindak Pidana yang Terkait Rahasia Negara Dalam R KUHP 2015

Oleh: Emerson Yuntho

1.    Pengantar

Salah satu pilar penting untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis adalah melalui pemerintahan terbuka. Pemerintahan terbuka adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan secara transparan dan partisipatoris yang dilaksanakan sejak pengambilan keputusan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Dan hak atas informasi merupakan salah satu prasyarat penting untuk mewujudkan pemerintahan terbuka. Dari perspektif hak asasi manusia, hak atas informasi adalah hak fundamental yang diakui dalam instrumen hak asasi manusia internasional yakni Pasal 19 Deklarasi PBB tentang Hak asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) yag menyatakan bahwa: ” Setiap orang punya hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk memegang pendapat tanpa gangguan dan hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan pemikiran melalui media apapun tanpa batas”.

Hak atas informasi juga dijamin oleh konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 28F Amandemen kedua UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Adanya pemenuhan atas hak memperoleh informasi (kebebasan memperoleh informasi) tidak saja memberikan manfaat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien sekaligus mencegah korupsi, namun juga meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dan pengawasan atas pelaksanaannya.

2.         Pembatasan Hak atas Informasi

Namun satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa tidak kebebasan yang bersifat mutlak seperti yang dikatakan oleh bebarapa filsuf bahwa there is no absolute freedom. Demikian pula dengan kebebasan memperoleh informasi. Masalahnya adalah, dimanakah batas-batas atau pengecualian yang perlu diberikan agar kebebasan informasi ini dapat dilaksanakan dengan tetap menghormati semua orang? Pasal 19 ayat (3) Konvenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik pada intinya menyebutkan dalam kaitannya dengan hak atas kebebasan berpendapat termasuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dimungkinkan diatur pembatasan atau pengecualian tertentu selama diatur dalam Undang-Undang dan dianggap ada kepentingan yang besar untuk menghargai hak dan reputasi orang lain, menjaga keamanan negara, ketertiban umum, kesehatan masyarakat atau kepentingan moral.

Batasan atas hak memperoleh informasi juga tertuang dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Berdasarkan ketentuan tersebut maka jelas bahwa pembatasan terhadap suatu hak atas informasi mensyaratkan harus diatur dalam suatu Undang-Undang dan bersifat terbatas menyangkut kepentingan pribadi, masyarakat dan kepentingan keamanan negara. Inilah yang disebut sebagai informasi yang dirahasiakan.

Secara umum kepentingan untuk menyimpan informasi atau merahasiakan informasi (perlindungan infromasi) dibagi atas beberapa kepentingan, yakni kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. Namun dalam kaitannya dengan hal tersebut maka pembahasan dalam tulisan ini hanya di fokuskan kepada informasasi rahasia yang terkait dengan kepentingan negara yang dimasukkan dalam R KUHP

3.         Kejahatan Informasi Rahasia Negara dalam KUHP

Di dalam KUHP terdapat beberapa ketentuan mengenai pembatasan atas informasi atau informasi yang harus dirahasiakan terkait dengan rahasia negara, dan sanksi pidana bagi orang yang telah memberikan informasi rahasia mengenai suatu hal tertentu tersebut. Beberapa ketentuan yang masuk klasifikasi kejahatan atas informasi rahasia negara dalam KUHP antara lain:

  1. Rahasia (kepentingan) negara (Pasal 112 KUHP)
  2. Rahasia militer (Pasal 124 KUHP)
  3. Rahasia jabatan (Pasal 322 KUHP)

Dalam KUHP sebenarnya tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai tindak pidana informasi rahasia. KUHP hanyalah mengatur mengenai larangan untuk menyiarkan surat-surat rahasia dan larangan kepada orang untuk membuka rahasia. Kalaupun KUHP menyebut sesuatu yang berkaitan dengan sesuatu yang disebut sebagai informasi rahasia, KUHP tidak memberikan penjelasan yang spesifik sehingga dalam penafsiran dan praktiknya sering didasarkan pada jenis dan sifat dari suatu benda atau barang yang dikualifikasikan sebagai rahasia itu, seperti surat-surat, berita-berita, dan keterangan-keterangan itu.

Adapun yang berkaitan dengan rahasia negara, harus ada klausul yang menjelaskan bahwa surat-surat, berita-berita dan keterangan-keterangan yang ada tersebut sangat penting bagi keamanan dan keselamatan negara sehingga terhadapnya harus dianggap (yaitu surat-surat, berita-berita dan keterangan-keterangan tersebut) merupakan rahasia negara. Oleh karenanya, secara umum yang dikenal dalam KUHP adalah tindak pidana membuka rahasia, baik itu yang berkaitan dengan informasi rahasia negara maupun rahasia jabatan. Dua jenis tindak pidana inilah yang diatur secara jelas dalam Buku II KUHP, khususnya Bab I untuk yang berkaitan dengan keamanan negara dan Bab XVII untuk rahasia jabatan

Tindak pidana informasi yang berkaitan dengan keamanan negara berisi mengenai larangan bagi siapapun untuk menyiarkan atau memberitahukan surat-surat atau yang lainnya yang menjadi rahasia negara dan membahayakan keamanan negara. Larangan untuk menyiarkan surat-surat rahasia ini terdapat di dalam Buku II Bab I tentang kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dimana dalam bab ini terdapat lima Pasal yang mengatur mengenai surat-surat rahasia, yaitu[1]:

  1. Mengenai surat-surat rahasia pada umumnya (Pasal 112).
  2. Mengenai surat-surat rahasia khusus (Pasal 113).
  3. Mengenai surat-surat rahasia yang disiarkan karena kealpaan (Pasal 114).
  4. Mengetahui isi surat-surat rahasia yang tidak boleh diketahui (Pasal 115).
  5. Mengenai permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan (Pasal 116).

Informasi rahasia yang berkaitan dengan negara, dimana dari lima Pasal yang terdapat dalam Bab I Buku II KUHP tersebut yang menjadi obyek penting keberadaan ketentuan ketentuan tersebut adalah informasi-informasi yang harus dirahasiakan adalah melulu untuk “melindungi kepentingan umum negara”[2], namun sedikitpun tidak membahas atau menyebutkan “kepentingan umum masyarakat”[3]. Hal ini penting untuk dibahas, mengingat perjalanan panjang sejarah Indonesia, tidak jarang ketentuan dalam KUHP tersebut, digunakan penguasa negara, alih-alih untuk melindungi kepentingan negara, malah digunakan untuk merepresi rakyat yang secara politis bertentangan dengan pandangan politik penguasa negara[4].

Disamping dalam ketentuan-ketentuan di atas sangat jelas bahwa yang diatur lebih banyak merupakan upaya memberikan informasi daripada memperoleh informasi. Hal ini dapat diketahui dari kata-kata “barang siapa dengan sengaja…mengumumkan; memberitahukan; memberikan[5]; menyerahkan[6]; menyebabkan diketahui atau dikuasai[7]; membuka[8]”. Artinya larangan yang dimaksud dalam Pasal-Pasal ini ditujukan terhadap orang-orang yang memiliki akses terhadap informasi-informasi yang harus dirahasiakan sehingga tidak sembarang orang dapat melakukan perbuatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal-Pasal ini.

Dalam hal rahasia negara, yang menjadi subyek dari perbuatan ini para pejabat negara yang karena jabatan dan profesinya memiliki akses dan tanggungjawab terhadap hal-hal yang dijadikan rahasia negara, yakni orang-orang yang bertanggungjawab terhadap perlindungan pertahanan dan keamanan negara[9], seperti anggota angkatan bersenjata, departemen pertahanan, lembaga sandi negara, kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dinas intelejen dan lain lain. Oleh karenanya, jika memang tujuan dari ketentuan ini untuk menegakkan perlindungan pertahanan dan keamanan negara, pemerintah, dalam hal ini aparat berwenang, harus memperjelas sanksi bagi apara penegak hukum yang kerap menyalahgunakan wewenang mereka. Hal ini merupakan kebutuhan hukum yang mendesak, tetapi justru pemerintah tidak peka terhadap kebutuhan hukum ini[10].

4.    Kejahatan Informasi Rahasia Negara dalam Rancangan KUHP

Setidaknya terdapat 7 (sepuluh) tindak pidana yang masuk klasifikasi atau dikualifikasi kejahatan atas informasi rahasia negara dalam RKUHP antara lain:

  1. Rahasia pertahanan keamanan negara (Pasal 228,229 RKUHP)
  2. Rahasia (kepentingan) negara (Pasal 236-239 RKUHP)
  3. Rahasia militer (Pasal 244 RKUHP)
  4. Rahasia melalui sarana komputer dan/atau sistem elektronik (Pasal 381-383 RKUHP)
  5. Rahasia surat resmi negara atau badan pemerintah (Pasal 435 RKUHP)
  6. Rahasia jabatan atau profesi (Pasal 551 RKUHP)
  7. Rahasia instansi pemerintah ( Pasal 553 RKUHP)

R KUHP telah menambah beberapa jenis tindak pidana yang sebelumnya tidak dikenal oleh KUHP. Secara subtansi, materi dan rumusan Pasal-Pasal yang masih dipertahankan dalam R KUHP tidak mengalami perubahan yang sangat signifikan. Namun, untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini beberapa Pasal diantaranya hanya mengalami perubahan tata kalimat.

Beberapa perubahan mendasar tentang tindak pidana informasi rahasia dalam RKUHP yang berbeda dengan KUHP antara lain: Terdapat beberapa rumusan baru mengenai jenis kerahasiaan informasi dalam RKUHP seperti rahasia pertahanan keamanan negara, rahasia melalui sarana komputer dan/atau sistem elektronik, rahasia surat resmi negara atau badan pemerintah, dan rahasia instansi pemerintah. Ancaman pidana penjara dan denda maksimal dalam RKUHP secara umum jauh lebih tinggi dari yang diatur dalam KUHP.

5.       Rahasia untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara

Terdapat 5 (lima) Pasal dalam RKUHP yang berkaitan langsung dengan rahasia untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (Pasal 228, 229, 236, 237, 238, 239 R KUHP) Semua Pasal masuk dalam Bab mengenai keamanan negara. Penyusun RKUHP mengadopsi Pasal-Pasal dari ketentuan yang berkaitan dengan Bab Kejahatan Keamanan Negara dalam KUHP. Hanya Pasal 228 dan Pasal 229 R KUHP yang merupakan rumusan baru dan tidak dikenal dalam KUHP. Sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 221 R KUHP, rumusan Pasal-Pasal yang masuk kelompok rahasia untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang harus dirahasiakan agar jangan sampai jatuh ke tangan musuh. Meskipun tindak pidana terhadap keamanan negara merupakan Bab khusus, RKUHP tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan istilah keamanan negara atau pertahanan dan keamanan negara. Demikian pula apakah semua keterangan, atau petunjuk yang bersangkutan dengan pertahaanan negara merupakan rahasia negara? Penyusun R KUHP tidak menjelaskan secara detail klasifikasi keterangan atau informasi berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara seperti apa yang harusnya dirahasiakan.

Penyusun R KUHP justru menguraikan secara detail mengenai perbuatan pidana yang dilakukan seperti membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut. Serta menguraikan obyek dari rahasia negara seperti gambar potret, gambar lukis atau gambar tangan, pengukuran, penulisan, keterangan, atau petunjuk yang bersangkutan dengan pertahanan negara. Dalam hukum positif di Indonesia definisi pertahanan negara dapat dijumpai dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara[11]. Asumsi seperti ini memiliki suatu pengertian yang sangat luas yang dapat diartikan sebagai rust and orde, keamanan dan ketertiban dalam masyarakat[12]. Sehingga adanya ketentuan ini seakan memberikan konotasi terhadap suatu keadaan dimana negara tidak aman, banyak terjadi kekacauan dan kerusuhan yang meluas yang mengharuskan pembatasan-pembatasan terhadap gerak hidup orang dalam suatu negara.

Apakah semua informasi dibidang pertahanan dan keamanan negara merupakan rahasia negara? Terkait dengan tugas negara untuk memelihara ketertiban umum dan menjaga keamanan dan kedaulatan negara dan warga negara, terdapat beberapa informasi yang jika diberikan kepada publik akan diketahui oleh pihak-pihak tertentu atau negara lain. Hal ini dikhawatirkan akan digunakan untuk melakukan sesuatu yang mengganggu ketertiban dan keamanan serta mengancam eksistensi negara. Oleh karena itulah, informasi tersebut “disimpan” untuk waktu tertentu dan baru disampaikan kepada publik setelah melewati waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan “rahasia negara”. Dengan demikian rahasia negara adalah informasi publik yang untuk sementara waktu dirahasiakan kepada publik[13].

6.       Rahasia (Kepentingan) Negara (Pasal 236 R KUHP)

Pasal 236 RKUHP sebenarnya mengadopsi rumusan Pasal 112 KUHP. Perubahan yang dilakukan oleh Penyusun R KUHP adalah mempersempit tujuan pembocoran rahasia yaitu ditujukan kepada negara lain atau organisasi asing. Meskipun lebih spesifik namun jika dicermati kembali ternyata rumusan dalam Pasal ini masih sangat luas. Hal ini dikarenakan penyusun R KUHP masih menggunakan istilah “dirahasiakan untuk kepentingan negara” dan bukan pada istilah “dirahasiakan untuk kepentingan pertahanan dan keamananan negara”. Seperti halnya Pasal-Pasal yang berkaitan dengan rahasia negara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, rumusan Pasal 236 juga tidak menyebutkan batasan atau parameter atas informasi yang dilindungi oleh negara seperti apa yang harus dirahasiakan. Apakah terbatas untuk kepentingan pertahanan keamanan negara ataukah dimungkinkan pula di luar hal tersebut? Tidak jelasnya apa yang dimaksud dengan rahasia kepentingan negara pada akhirnya dapat ditafsirkan tidak saja rahasia untuk kepentingan negara yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara namun juga terhadap semua rahasia untuk kepentingan negara di luar pertahanan dan keamanan negara[14].

Hal lain yang perlu dicermati dalam Pasal 236 RKUHP adalah dimasukkannya unsur “padahal mengetahui bahwa hal tersebut harus dirahasiakan untuk kepentingan negara”. Persoalannya adalah jika seseorang yang mengumumkan atau memberikan suatu hal kepada negara atau organisasi asing namun tidak mengetahui bahwa hal itu merupakan rahasia negara apakah tetap dikenakan pidana ini?

Untuk itu pengertian setiap orang dalam Pasal 236 RKUHP seharusnya tidak dimaksudkan kepada setiap orang namun seseorang yang karena jabatannnya atau diperintahkan karena jabatan untuk menyimpan surat, berita, atau keterangan mengenai suatu hal yang bersifat rahasia negara tersebut. Berkaitan dengan rahasia untuk kepentingan negara ini, sama seperti rahasia untuk kepentingan pertahanan dan keamananan negara, batasan-batasannya harus memiliki parameter yang jelas dan tidak multitafsir. Bahkan kalau perlu, merujuk pada perundang-undangan yang lain. Namun, untuk tindak pidananya diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini maupun yang akan datang (RKUHP) sehingga akan semakin jelas sebenarnya apa dan siapa yang dilindungi oleh ketentuan tersebut.

7.       Rahasia Militer dan Pemerintah pada Waktu Perang (Pasal 244, 248 RKUHP)

Ketentuan mengenai tindak pidana militer khususnya pada waktu perang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 244 RKUHP secara subtansi berpedoman pada Pasal 124 KUHP. Hanya saja penyusun RKUHP menambahkan penjatuhan pidana minimal bagi pelaku yang memberikan bantuan bagi musuh dan pelaku yang bekerja pada musuh sebagai mata-mata. Hal penting yang harus dicermati adalah Penjelasan Pasal 244 Huruf b RKUHP menjelaskan apa yang dimaksud bekerja pada musuh sebagai mata-mata antara lain yaitu memiliki, menguasai, atau memperoleh dengan maksud untuk meneruskannya langsung maupun tidak langsung kepada musuh Negara Republik Indonesia, sesuatu peta, rancangan, gambar atau tulisan tentang bangunan-bangunan militer atau rahasia militer ataupun keterangan tentang rahasia Pemerintah dalam bidang politik, diplomasi atau ekonomi.

Penyusun mencoba memperluas kerahasiaan dalam kondisi perang tidak saja saja meliputi rahasia yang terkait dengan militer namun juga rahasia pemerintah dalam bidang politik, diplomasi atau ekonomi. Namun menjadi persoalan berikut adalah penyusun RKUHP tidak menjelaskan apa saja rahasia pemerintah dalam bidang politik, diplomatik atau ekonomi tersebut.

Ketentuan lain yang juga perlu dipertanyakan adalah Pasal 248 RKUHP mengenai permufakatan jahat dan melakukan persiapan untuk melakukan tindak pidana memberikan bantuan bagi musuh maka ancaman pidananya sama dengan pelaku tindak pidana dalam Pasal 242 dan 244. Padahal berdasarkan ketentuan mengenai permufakatan dan melakukan persiapan sebagaimana Pasal 14, 15, 16, dan 17 R KUHP maka ancaman pidana yang diberikan bagi mereka yang melakukan permufakatan jahat dan melakukan persiapan tidak sama atau dibedakan dengan pelaku utama

8.       Tindak Pidana terhadap Informatika dan Telematika

Salah satu jenis tindak pidana baru yang diakomodasi dalam RKUHP adalah tindak pidana informatika dan telematika. Istilah lain yang serupa dengan pengertian ini adalah tindak pidana menggunakan sarana komputer atau lebih dikenal dengan cyber crime[15]. Dalam R KUHP terdapat 3 Pasal tindak pidana informatika dan telematika yang berkaitan dengan kejahatan informasi rahasia negara yang ini mengunakan komputer sebagai pembantu atau sarana dalam melakukan kejahatan. Pasal-Pasal tersebut ialah : Pasal 381, 382 dan 383.

Pasal 381 RKUHP merupakan Pasal tindak pidana informatika dan telematika yang berkaitan informasi atau akses yang dilindungi oleh negara. Informasi negara dalam Pasal ini tidak dibatasi hanya informasi pertahanan nasional, namun termasuk pula hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan hubungan dengan subjek hukum internasional. Sedangkan Pasal 382 R KUHP berkaitan dengan informasi atau akses yang dilindungi oleh pemerintah. Sayangnya penyusun RKUHP tidak menjelaskan cakupan terhadap akses atau informasi yang dilindungi oleh pemerintah atau negara. Rumusan yang dibuat mengenai akses atau informasi yang dilindungi oleh pemerintah atau negara masih sangat umum dan membuka penafsiran luas[16].

Selain rumusan yang tidak jelas ketentuan Pasal 381 RKUHP terdapat kerancuan khususnya dalam huruf f yang berbunyi : “menggunakan dan/atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak” menjadi rancu karena penempatan ketentuan mengenai komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat tidak tepat jika dimasukkan dalam Pasal 381 yang mengatur mengenai informasi dalam komputer atau sistem elekronik yang dilindungi oleh negara. Selain itu pengertian dilindungi masyarakat sangatlah luas sehingga dapat menimbulkan multi penafsiran. Bagian Tindak Pidana terhadap Informatika dan Telematika tidak saja mengatur mengenai akses atau informasi yang dilindungi oleh pemerintah atau negara, namun juga diatur mengenai informasi komputer dan/atau sistem elektronik yang dirahasiakan dibidang perbankan. Pasal 381 R KUHP sesungguhnya tidak secara tegas menyebutkan tentang suatu informasi rahasia dibidang perbankan namun jika kita mengacu kepada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) maka informasi keuangan atau data-data di lembaga perbankan merupakan suatu hal yang dilindungi oleh pihak bank dan masuk kategori rahasia bank.

Dengan demikian tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 381 RKUHP berkaitan erat dengan rahasia di lembaga perbankan atau lembaga keuangan. Tindak pidana dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan komputer atau sistem eletronik secara tidak sah atau melampaui wewenangnya. Tujuan yang ingin dicapai oleh pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan atau sekedar memperoleh informasi untuk kepentingan tertentu.Tindak pidana mengenai rahasia bank sesungguhnya telah diatur secara terbatas dalam UU Perbankan. Pasal 1 angka 28 UU Perbankan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. UU Perbankan juga mengatur ruang lingkup rahasia bank yang meliputi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpannya dan kewajiban pihak bank dan pihak terafiliasi untuk merhasiakan keterangan tersebut, kecuali hal itu tidak dilarang oleh UU. Berbeda dengan R KUHP, ketentuan pidana perbankan sebagaimana yang diatur dalam UU Perbankan memberikan ancaman pidana minimal disamping ancaman pidana maksimal[17].

9.       Rahasia Surat Resmi Negara atau Badan Pemerintah (Pasal 435 RKUHP)

Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 435 merupakan tindak pidana penggandaan surat resmi negara tanpa izin. Rumusan ini sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP. Dalam R KUHP masuk dalam Bab Tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Hal yang perlu dicermati dari Pasal ini adalah sifat kerahasiaan suatu surat resmi negara bukan didasarkan pada ketentuan dari Undang-Undang atau aturan hukum tertulis yang berlaku namun karena diperintahkan oleh kekuasaan umum untuk dirahasiakan. Dengan demikian maka suatu surat resmi negara atau badan pemerintah dikatakan sebagai suatu informasi atau keterangan rahasia sangat tergantung dari apa yang diperintahkan oleh kekuasaan umum. R KUHP juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan kekuasaan umum. Meskipun dibatasi dengan kepentingan dinas atau kepentingan umum namun penilaian ini sangat subyektif dan berpotensi untuk disalahgunakan oleh aparat di instansi pemerintah.

10.   Rahasia Instansi Pemerintah (Pasal 553 RKUHP)

Ketentuan yang diatur dalam Pasal 553 RKUHP merupakan rumusan baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP. Seperti halnya dua Pasal sebelumnya yang masuk dalam klasifikasi tindak pidana pembocoran rahasia, Pasal 553 mengatur tindak pidana pembocoran secara khusus. Kekhususannya terletak pada asal tindak pidana pembocoran rahasia ini terjadi yaitu di instansi pemerintah. Penyusun R KUHP memperluas subyek pelaku tindak pidana pembocor rahasia tidak saja Pegawai Negeri namun juga pegawai swasta atau perorangan yang tugasnya diberikan oleh kantor atau instansi pemerintah. Rumusan Pasal juga membagi klasifikasi rahasia menjadi rahasia (karena) jabatan dan rahasia (karena) tugasnya.

Berdasarkan rumusan Pasal ini penyusun ingin membedakan antara rahasia negara dengan rahasia instansi pemerintah. Secara umum rahasia negara berkaitan erat dengan informasi pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan rahasia instansi pemerintah berkaitan erat dengan informasi yang ada di instansi pemerintah[18]. Permasalahan yang muncul adalah penyusun R KUHP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan rahasia (karena) jabatan atau rahasia (karena) tugasnya dan juga tidak menjelaskan “hal yang rahasia karena jabatan atau tugasnya yang diberikan oleh kantor atau instansi pemerintah” seperti apa yang merupakan rahasia di instansi pemerintah.

Jika mencermati dari bunyi rumusan, maka pengaturan mengenai rahasia di instansi pemerintah dalam Pasal 553 RKUHP masih terlalu luas. Kategori suatu informasi itu merupakan rahasia instansi pemerintah tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan namun diberikan oleh kantor atau instansi pemerintah. Kondisi demikian pada akhirnya menjadi rentan untuk disalahtafsirkan sesuai dengan keinginan dari pimpinan instansi pemerintah.Apa yang dimaksud dengan rahasia jabatan dan hal apa saja yang masuk sebagai rahasia jabatan juga tidak bisa dilihat dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai pengganti UU Pokok Kepegawaian

Rahasia jabatan dapat berupa dokumen tertulis seperti surat, notulen rapat, peta, dan lain-lain; dapat berupa rekaman suara dan dapat pula berupa perintah atau keputusan lisan dari seorang atasan. Ditinjau dari sudut pentingnya, maka rahasia jabatan itu ditentukan tingkatan klasifikasinya, seperti sangat rahasia, konfidensil atau terbatas. Ditinjau dari sudut pentingnya, maka ada rahasia jabatan yang sifat kerahasiaannya terbatas pada waktu tertentu tetapi ada pula rahasia jabatan yang sifat kerahasiaannya terus menerus. Apakah sesuatu rencana, kegiatan atau tindakan bersifat rahasia jabatan, begitu juga tingkatan klasifikasi dan sampai bilamana hal itu menjadi rahasia jabatan, harus ditentukan dengan tegas oleh pimpinan instasi yang bersangkutan[19].

Pada umumnya Pegawai Negeri karena jabatan atau pekerjaannya mengetahui sesuatu rahasia jabatan. Bocornya sesuatu rahasia jabatan selalu menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap Negara. Pada umumnya kebocoran sesuatu rahasia jabatan adalah disebabkan oleh dua hal, yaitu sengaja dibocorkan kepada orang lain atau karena kelalaian atau tidak/kurang hati-hatinya pejabat yang bersangkutan. Apakah kebocoran rahasia jabatan itu karena kesengajaan atau karena kelalaian, akibatnya terhadap Negara sama saja, oleh sebab itu setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya[20].

11.   Analisa dan Catatan Kritis

Pada prinsipnya semua informasi yang dikelola oleh pejabat publik (informasi publik) pada dasarnya terbuka. Pengecualian hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas serta lebih beorientasi pada kepentingan umum (maximum access and limited exemption). Keputusan untuk membuka atau menutupi suatu informasi yang dikecualikan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas. Namun ketentuan tentang kerahasian informasi dalam R KUHP masih memiliki sejumlah persoalan khususnya terhadap kerahasiaan informasi yang dikelola oleh negara atau lebih dikenal secara umum sebagai rahasia negara justru sebaliknya. Lebih berorientasi pada kepentingan negara dan tanpa mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas.

R KUHP tidak memberikan definisi atau menjelaskan jelas apa yang dimaksud dengan rahasia negara. Tidak adanya definisi mengenai rahasia negara akan membuka kemungkinan adanya multi penafsiran. Setiap orang akan berhak untuk menafsirkan rahasia negara berdasarkan kepentingannya sendiri.

Selain itu secara keseluruhan rumusan Pasal-Pasal dalam RKUHP yang mengatur kerahasiaan informasi negara masih sangat umum atau longgar dan tanpa parameter yang jelas dari informasi rahasia tersebut. Kewenangan untuk menentukan apakah informasi yang dikelola oleh negara merupakan informasi rahasia atau tidak juga tidak diatur secara tegas sehingga kewenangan tersebut menjadi sepenuhnya ditentukan oleh pejabat publik yang bersangkutan.

Tiadanya definisi dan parameter yang jelas mengenai infomasi yang dirahasiakan berdampak pada suatu kondisi dimana pejabat publik atau setiap orang dengan mudahnya memberikan klasifikasi rahasia negara terhadap berbagai informasi yang berada dalam kekuasaannya. Kondisi ini bertambah parah ketika orang tersebut menetapkan suatu informasi menjadi rahasia tanpa parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan dalih rahasia tidak jarang informasi tersebut disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Jika RKUHP ini disahkan maka akan terjadi kesewenang-wenangan pejabat publik dalam menentukan informasi yang rahasia. Pasal-Pasal tersebut “dapat ditarik kemana-mana” sehingga segala informasi dapat dijadikan rahasia negara oleh pejabat tertentu. Pasal ini juga dikhawatirkan dapat menjadi “Pasal karet “ sehingga dapat menjerat siapa saja yang ingin mendapatkan informasi di lingkungan kekuasaan negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Pengaturan kerahasian informasi khususnya yang dikelola oleh negara dalam RKUHP tidak saja merupakan ancaman bagi hak publik untuk mendapatkan informasi namun secara lebih jauh merupakan ancaman bagi demokrasi yang mengedepankan keterbukaan (tranparency)

Rumusan Pasal-Pasal RKUHP tentang tindak pidana informasi rahasia diluar Bab Keamanan Negara seperti juga masih terlalu umum sehingga tetap membuka kemungkinan terjadi multi tafsir. Secara subtansi penyusun RKUHP juga tidak mencoba menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan diluaRKUHP yang berkaitan dengan jenis informasi rahasia tersebut. Dalam hal ini penyusun terkesan hanya mengambil alih Pasal-Pasal dengan subtansi yang sama dalam KUHP yang berlaku sekarang.

12.   Rekomendasi

Penyusun RKUHP perlu mengkaji ulang dan memperbaiki rumusan Pasal-Pasal yang mengatur kejahatan informasi rahasia khususnya yang berkaitan dengan kerahasiaan negara dalam Bab tentang Keamanan Negara dan informasi rahasia di instansi pemerintah dalam Bab tentang Pembocoran Rahasia. Pasal yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah :

  1. Rahasia pertahanan keamanan negara (Pasal 228,229 RKUHP)
  2. Rahasia (kepentingan) negara (Pasal 236-239 RKUHP)
  3. Rahasia militer (Pasal 244 RKUHP)
  4. Rahasia melalui sarana komputer dan/atau sistem elektronik (Pasal 381-383 RKUHP)
  5. Rahasia surat resmi negara atau badan pemerintah (Pasal 435 RKUHP)
  6. Rahasia instansi pemerintah ( Pasal 553 RKUHP)

Rumusan yang dibuat harus jelas sehingga tidak menimbulkan multi penafsiran dan membuka peluang diselewengkan oleh aparat pemerintah atau pejabat negara. Perlu diatur batasan atau ruang lingkup atau parameter informasi apa saja yang harus dirahasiakan untuk kepentingan pertahanan dan kemanan negara serta kepentingan instansi pemerintah. Sehingga ketentuan yang dibuat tidak dimaksudkan untuk membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.

Penyusun RKUHP juga perlu memperbaiki rumusan Pasal-Pasal di luar kejahatan informasi rahasia negara dan informasi rahasia di instansi pemerintah. Dalam merumuskan Pasal-Pasal penyusun perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jenis informasi rahasia tersebut. Pasal-Pasal yang penting untuk diperbaiki dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lainnya adalah:

  1. Rahasia jabatan atau profesi (Pasal 551 RKUHP).
  2. Rahasia perusahaan (Pasal 552 RKUHP).
  3. Rahasia surat menyurat, telepon dan telegram (Pasal 680-683 R KUHP).

[1] Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama, 2005, hlm. 205.

[2] Lengkapnya lihat kelima Pasal tersebut.

[3] Hal senada diungkapkan Loebby Loqman, S.H yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai ” Kejahatan terhadap negara hampir selalu dilatarbelakangi serta atau dengan tujuan-tujuan politik dan hampir setiap pemerintahan suatu negara mempunyai pengertian-pengertian serta batasan tersendiri tentang perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai mempunyai latar belakang serta tujuan politik…”.

[4] Ignas Haryanto, Kejahatan Negara: Telaah Tentang Penerapan Delik Keamanan Negara, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, , 1999, hlm. 25.

[5] Lengkapnya lihat Pasal 112 KUHP.

[6] Lengkapnya lihat Pasal1113 KUHP.

[7] Lengkapnya lihat Pasal 114 KUHP.

[8] Lengkapnya lihat Pasal 322 KUHP.

[9] Patra M. Zen, dalam Focus Group Discussion “Tindak Pidana Informasi Rahasia Dalam Rancangan KUHP”, ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Jakarta 30 November 2006.

[10] Kompas, “Revisi KUHP Jangan Ada Nuansa Subyektif’, 31 September 2006. Lihat juga Kompas, ”Kelalaian Pejabat Mestinya Masuk Revisi KUHP”, 23 November 2006.

[11] Pasal 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

[12] Op. Cit., Loebby Loqman, hlm. 67.

[13] RUU Rahasia Negara: Ancaman bagi Demokrasi, Sebuah Studi Kebijakan di Indonesia, Tim Imparsial, Maret 2006, hlm. 6.

[14] Dengan berpedoman pada Informasi yang dikecualikan dibuka kepada publik dalam Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka rahasia untuk kepentingan negara diluar pertahanan dan keamanan negara adalah penegakkan hukum, kekayaan alam Indonesia, ketahanan ekonomi nasional dan kepentingan hubungan diplomatik. Bandingkan dengan RUU Rahasia Negara yang menyebutkan ruang lingkup rahasia negara antara lain: pertahanan dan keamanan negara, hubungan internasioanal, proses penegakan hukum, ketahanan ekonomi nasional, persandian negara, intelijen negara, atau aset vital negara.

[15] Bainbridge (1993) dalam bukunya yang berjudul Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer, yaitu :

  1. Memasukan instruksi yang tidak sah, yaitu sesorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam maupun dari luar bank yang berhasil memproleh akses kepada sistem komputer tanpa ijin.
  2. Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah.
  3. Perusakan data, hal ini terjadi pada data output misalnya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya dirubah.
  4. Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
  5. Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank kerena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank[15].

[16] Pasal 381 dan 382 RKUHP telah memunculkan istilah lain dari informasi rahasia yaitu informasi yang dilindungi oleh negara dan informasi yang dilindungi pemerintah.

[17] Lihat Pasal 47 UU Perbankan.

[18] Pembedaan rahasia negara dengan rahasia instansi pemerintah juga dapat dilihat dalam RUU Tentang Rahasia Negara. Dalam RUU Rahasia Negara disebutkan bahwa Rahasia Instansi adalah segala sesuatu yang dirahasiakan oleh instansi dalam jangka waktu tertentu tetapi bukan merupakan rahasia negara.

[19] Penjelasan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.

[20] Ibid.

Leave a Reply