Masih Diperdebatkan, Panja RUU KUHP Belum Putuskan Aturan Pidana Seks Pranikah
Panja KUHP DPR belum ketuk palu salah satu poin yang mengatur soal perzinaan di luar hubungan pernikahan yang sah. Hal tersebut karena masih terjadi perdebatan oleh sejumlah fraksi.
“Pasal 484 ayat (1) huruf e yang belum setuju mengenai hubungan seks pranikah. Tiga fraksi minta dihapus, tujuh pertahankan. Kita tunda dulu, karena ini sensitif” ungkap Ketua Panja RUU KUHP Benny Kabur Harman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Anggota Panja dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan poin tersebut sudah cukup akomodatif. Menurutnya, para perumus telah mempertimbangkan banyak hal.
“Sebetulnya pasal ini cukup akomodatif. Ini merupakan delik aduan. Ketika pasal ini dirumuskan, para perumus telah mempertimbangkan aspek aspirasi kepentingan umat Islam,” kata Arsul.
Fraksi PKS juga setuju pasal tersebut tidak dihapus. Menurut anggota Panja Nasir Djamil pasal tersebut bisa digunakan sebagai delik aduan.
“Ini sebagai delik aduan, ada pesan moral dalam penegakan hukum. Kami PKS sependapat dengan usulan pemerintah dan harus dipertahankan. Kalau tidak, nanti masyarakat menggunakan cara mereka menurut cara mereka,” imbuh Nasir.
Sementara, anggota Panja dari Fraksi Golkar Adies Kadir mengatakan sebaiknya poin tersebut dihapuskan. Hal itu, menurutnya, akan menimbulkan over-kriminalisasi.
“Kadang ada perkawinan sah secara agama, kadang secara adat. Kalau ini kita khawatir nanti mengatur urusan negara yang privat dan personal. Akan menimbulkan over kriminalisasi. Kalau Golkar sebaiknya dihapus,” ujar Adies.
Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-3371510/masih-diperdebatkan-panja-ruu-kuhp-belum-putuskan-aturan-pidana-seks-pranikah