Membedah Konstruksi Buku I RKUHP
Pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan proses panjang. Dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada 1963, usaha pembaruan KUHP terus berlangsung berpuluh tahun hingga saat ini. Mulai dari Tim Perumus yang saling berganti dan bahkan sebagian besar di antaranya sudah mendahului kita. Begitu juga corak pengaturan yang berbeda dan berkembang dari satu rancangan ke rancangan lain.
Usaha yang tidak sebentar ini seharusnya berujung pada substansi yang berkualitas. Guna mendukung substansi yang berkualitas itu, salah satu prasyarat utamanya adalah keterlibatan dari para pemangku kepentingan. Keterlibatan ini harapannya dapat berujung pada diakomodasinya berbagai masukan guna mendukung kualitas dari regulasi yang ingin dihasilkan.
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) sebagai institusi pendidikan hukum adalah satu dari berbagai pemangku kepentingan yang beragam dalam usaha pembaruan KUHP ini. Lebih dari itu, STH Indonesia Jentera memiliki visi untuk menjadi roda penggerak dalam mendorong pembaruan hukum di Indonesia.
Kajian ini adalah salah satu manifestasi posisi jentera untuk menjadi roda penggerak pembaruan hukum tersebut. Tidak sekadar baru tetapi juga berkualitas. Tidak sekadar berkualitas tetapi juga memperoleh legitimasi yang tinggi dari pemangku kepentingan karena pelibatan yang tinggi.