MENELISIK PASAL BERITA BOHONG DALAM PASAL 14 DAN 15 UU NO. 1 TAHUN 1946 SERTA REVISI KEDUA UU ITE

Masuknya Pasal Berita Bohong ke dalam Draft Revisi Kedua UU ITE versi 12 Juli 2023 menambah permasalahan baru dalam daftar permasalahan substansi dan proses pembahasan revisi kedua UU ITE. Indonesia sudah memiliki pasal pidana berita bohong dalam UU No. 1 Tahun 1946 dan undang-undang ini akan dicabut saat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku pada 2026 mendatang. Sebelum 2026, pasal-pasal dalam UU Peraturan Pidana ini masih berlaku. Ini berarti apabila revisi UU ITE yang memuat pasal berita bohong disahkan sebelum 2026, akan terjadi duplikasi pasal.

Kertas kebijakan ini berisi pembahasan singkat tentang permasalahan rumusan Pasal 14 dan 15 UU dan rekomendasi terkait pengaturan pasal berita bohong dalam revisi kedua UU ITE. Semoga penelitian ini dapat bermanfaat dalam proses revisi kedua UU ITE agar UU ITE sejalan dengan prinsip HAM dan demokrasi.

 

Unduh Brief-Penulisan-Berita-Bohong

Leave a Reply