Pakar Pidana Setuju Hukuman Mati Dihapuskan Dari RKUHP
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita menilai, lebih baik hukuman mati dihapuskan dari RKUHP. Alasannya karena implementasi hukuman dan politik di Indonesia sudah tak menghendaki diterapkannya hukuman mati. “Tidak ada masalah, hapus saja, saya setuju kok. Kalau memang kita sudah meratifikasi ICC, UU HAM, ketentuan konstitusi, kenapa tidak hapus itu,” katanya.
Apalagi, lanjut Romli, kenyataannya di Indonesia eksekusi hukuman mati sangat jarang sekali. Misalnya saja terhadap pelaku terorisme. Ia mencatat baru dua orang yang dihukum mati, selebihnya mendapat grasi. “Apalagi dalam menghukum seperti teroris yang menggunakan ideologi, ya paling diasingkan,” katanya.
Menurut Romli, yang jadi persoalan dasar adalah bukan pada penerapan hukuman mati. Melainkan bagaimana pencegahan agar kasus seperti terorisme tidak terjadi. Ia mengatakan, pencegahan ini menjadi kelemahan dari pemerintah Indonesia. “Karena kelemahan kita ada pada pencegahan, jadi dihukum mati sebanyaknya pun tidak akan mengurangi, kalau pemerintah dalam hal ini intelijennya lemah, sebagai tindak pencegahan dini,” tambahnya.
Anggota DPR dari Komisi III, Junimart Girsang menilai sebaliknya. Menurut politikus dari PDIP ini, hukuman mati wajib diterapkan untuk kejahatan yang bersifat khusus, misalnya narkotika. “Bandar narkoba harus mati. Tidak bisa dikasih ampun, khusus narkoba, kemudian terorisme,” katanya.
Apalagi, lanjut Junimart, dampak dari kejahatan narkoba di Indonesia sudah dirasakan hingga ke generasi muda. “Kita setuju. Saya kira di komisi III hampir setuju semua, tetapi dalam hal bandar narkoba,” katanya.
Namun terkait dengan tindak pidana korupsi, Junimart lebih setuju hukuman yang layak adalah pemiskinan, bukan hukuman mati. “Kalau menurut saya, korupsi tidak hukuman mati, tetapi pemiskinan. Jadi perampasan harta kekayaan jadi pemiskinan. Jangan mati-lah, tapi miskin,” ujarnya.
Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Zainal Abidin sependapat dengan Prof Romli. Menurutnya penerapan hukuman mati sudah selayaknya dihapus dari hukum positif. Terlebih, hukuman mati tak juga menimbulkan efek jera terhadap tindak pidana narkotika. Itu sebabnya, hukuman mati mesti dihapus dari RKUHP. Ia pun beralasan hukuman mati merampas hak hidup seseorang.