Panja Sebut Aturan HAM dalam Konvensi Internasional Harus Masuk RKUHP

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Tim Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) dari DPR, Taufiqulhadi, berpendapat bahwa seharusnya ketentuan tindak pidana terhadap HAM yang diatur oleh konvensi internasional diadopsi ke dalam RKUHP. Oleh sebab itu, Tim Panja menyepakati masuknya sejumlah pasal tindak pidana berat terhadap HAM masuk dalam bab tindak pidana khusus di RKUHP. “RUU KUHP mengatur mengenai segala tindakan agresi dan pelanggaran HAM yang telah diatur dalam berbagai instrumen HAM Internasional, seperti Konvensi Jenewa hingga ICC (Statuta Roma). Jadi, karena KUHP kita harus mengadopsi ICC, maka pasal tentang HAM harus masuk ke KUHP,” ujar Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Menurut Taufiqulhadi, akan aneh jika KUHP tidak mencantumkan jenis-jenis tindak pidana terhadap HAM yang diatur dalam konvensi internasional. KUHP sebagai instrumen hukum pidana nasional akan dinilai tidak mampu menangkap aspirasi zaman. “Para pakar hukum pidana Eropa, justru sangat menghendaki pasal HAM masuk ke KUHP dengan cara antara lain mengadopsi ICC ke KUHP yang baru,” kata dia. “Kalau tidak, itu akan menjadi KUHP paling aneh karena tidak mampu menangkap aspirasi zaman,” tutur Taufiqulhadi.

Berdasarkan draf RKUHP per 9 April 2018, tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam bab Tindak Pidana Khusus Pasal 680 sampai 683. Bentuk pelanggaran HAM yang diatur mencakup genosida, serangan meluas dan sistematis terhadap warga sipil, tindak pidana dalam konflik bersenjata atau perang, dan agresi. Meski demikian hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi Statura Roma yang salah satunya mengatur soal International Criminal Court (ICC) atau sistem pengadilan pidana internasional.

Saat Tinjuan Periodik Universal (UPR) Dewan HAM PBB, 3-5 Mei 2017 lalu, sebanyak 101 negara anggota memberikan 225 rekomendasi terkait promosi dan proteksi HAM kepada Indonesia. Namun, tidak semua rekomendasi tersebut diterima atau diadopsi secara langsung oleh pemerintah. Pemerintah menyatakan menerima secara langsung sebanyak 150 rekomendasi dan mempertimbangkan 75 rekomendasi.

Rekomendasi untuk meratifikasi ketentuan ICC dalam Statuta Roma termasuk salah satu rekomendasi yang masih dipertimbangkan. Sementara kalangan pegiat HAM mengatakan, tujuan dari pembentukan Statuta Roma adalah untuk menjamin hadirnya aspek keadilan bagi korban. ICC yang diatur dalam Statuta Roma, mensyaratkan agar sistem hukum pidana di tingkat nasional dapat bekerja efektif dalam menghadirkan keadilan melalui jalur yudisial. Selain itu ICC juga dapat menjadi upaya terakhir bagi korban pelanggaran HAM mendapatkan keadilan di tingkat internasional.

tautan sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/06/11/16321171/panja-sebut-aturan-ham-dalam-konvensi-internasional-harus-masuk-rkuhp.

Leave a Reply