Parliamentary Brief #4: Tindak Pidana terkait Kelautan dan Kemaritiman dalam Rancangan KUHP
Pada masa pemberlakuannya KUHP di Indonesia sekitar tahun 1915, prinsip kemaritiman yang dianut oleh Kerajaan Belanda adalah MareLiberum yang menyatakan wilayah laut sebagai laut bebas yang dapat diakses oleh siapapun tanpa ada pengecualian. Konsepsi ini berhadaphadapan dengan doktrin mare clausum yang dianut sebagian negara maritim besar yang menyatakan bahwa laut tertutup dan tidak bisa diakses oleh pihak lain dengan mudah. Prinsip mareliberum tersebut digunakan oleh Belanda untuk menerobos masuk ke dalam Samudera Hindia dalam usaha memperluas perdagangan ke Nusantara. Konteks ini menunjukkan pengaturan hukum dan konsepsi kelautan pada masa itu menjadi alat untuk melindungi kepentingan dagang Belanda terhadap wilayah nusantara.
Dalam KUHP hanya terdapat ketentuan mengenai tindak pidana pelayaran. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat perkembangan hukum pidana pada masa itu belum mengatur bagian laut dan perairan secara mendalam. Ditambah lagi, KUHP terbit sebelum disepakatinya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 (UnitedNations Convenstions on The Law of The Sea). Namun, serupa dengan KUHP, dalam R-KUHP hanya terdapat satu bagian pengaturan yang terkait khusus mengenai Tindak Pidana Pelayaran. Kegiatan pelayaran merupakan salah satu bagian dari aspek kegiatan kemaritiman dan menjadi bagian dari hukum terkait laut secara luas. Dalam arti luas, hukum laut mencakup segala aspek penggunaan dan pemanfaatan laut dan sumber daya yang terdapat di lautan. Hendaknya R-KUHP berjalan lebih maju dengan mengatur bidang lain, mengingat selain pelayaran, pemanfaatan laut dan kemaritiman memiliki cakupan sektor yang lebih luas diantaranya kegiatan perikanan.
Unduh Disini