Parliamentary Brief #6: Tindak Pidana Ekonomi dalam Rancangan KUHP: Quo Vadis?
Berbeda dengan KUHP yang berlaku pada saat ini, RKUHP ini terdiri dari 2 buku. Buku pertama merupakan ketentuan umum yang mengatur mengenai ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, pidana, dan tindakan, gugurnya penuntutan dan pelaksanaan pidana serta pengertian istilah dan penutup. Buku kedua mengatur mengenai seluruh tindak pidana yang dikelompokkan berdasarkan jenis tindak pidananya. Tindak pidana tersebut meliputi tindak pidana terhadap kejahatan negara, tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana terhadap negara sahabat, tindak pidana terhadap kewajiban dan hak kenegaraan, tindak pidana terhadap ketertiban umum, tindak pidana terhadap proses peradilan, tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama, dan lain-lain. Buku ketiga sebagaimana tercantum dalam KUHP dihapus dan dilebur ke dalam buku kedua.
Pertanyaannya adalah apakah RKUHP sudah mengakomodir tindak pidana ekonomi. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai posisi tindak pidana ekonomi di dalam RKUHP dan selanjutnya bagaimana RKUHP dapat memberikan kontribusi dalam perkembangan ekonomi yang berkembang pesat saat ini. Dalam penulisan ini, ada beberapa istilah yang akan digunakan. Pertama, hukum pidana ekonomi diartikan sebagai sekumpulan peraturan bidang ekonomi yang memuat ketentuan-ketentuan tentang keharusan/kewajiban dan/atau larangan yang diancam dengan hukuman. Peraturan tersebut dapat berupa peraturan administratif dengan sanksi pidana atau peraturan pidana. Sementara itu, tindak pidana ekonomi adalah tindakan – tindakan di bidang ekonomi yang dilarang dan dapat dipidana baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
Unduh Disini