Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor
Wakil Komisi III DPR yang membidangi Hukum, Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketentuan dalam United Nation Convention Against Corruption, kata dia, bisa mengisi ketentuan dalam KUHP dalam penegakan hukum kasus korupsi.
“Ini mengisi ketentuan tindak pidana baru yang ditemukan dalam tapi tidak ada dalam undang-undang, ini kita masukkan,” kata Benny yang juga politikus Partai Demokrat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 22 Mei 2017.
Selain itu, Ketua Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini juga berpendapat diaturnya perkara korupsi bisa menegaskan beberapa beleid yang menimbulkan ambiguitas. “Hal-hal yang masih menimbulkan penafsiran, kita buat norma supaya lebih jelas di KUHP,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan lembaganya menolak untuk memasukkan tindak pidana korupsi dalam revisi KUHP. Namun, ia akan mempertimbangkan usulan tersebut. “Kalau dari KPK, kami bicara soal extraordinary crime. Dia harus keluar dari KUHP,” ujarnya.
Menurut Saut, pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan efek jera. Ia pun menyarankan agar ada revisi untuk memperkuat UU Tipikor. “Produknya kalau mau efisien itu harus dikeluarkan dari KUHP,” katanya.
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/22/063877658/pasal-korupsi-dalam-revisi-kuhp-komisi-iii-lengkapi-uu-tipikor