Pasal Penghinaan Pemerintah Masuk dalam Draf RUU KUHP

Pada rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KUHP, pemerintah mengusulkan agar pasal penghinaan pemerintah masuk dalam kategori tindak pidana.

Pasal tersebut bertujuan melindungi pemerintah yang dibentuk secara sah dan dijamin oleh undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.

“Perorangan saja dilindungi undang-undang, kok pemerintah yang dibentuk secara sah tidak dilindungi undang-undang,” kata Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Muladi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Namun Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman yang memimpin rapat Panja sempat mempertanyakan makna kata “penghinaan” dalam pasal tersebut.

Menurut Benny, kata “penghinaan” kerap dipahami multitafsir.

“Ini memang mayoritas fraksi sepakat ada pasal penghinaan pemerintah, tapi kan harus dijelaskan lebih dalam mengenai unsur-unsur yang masuk dalam kategori penghinaan,” kata Benny.

Ia menyatakan, jika unsur penghinaan terhadap pemerintah tidak diperjelas, dikhawatirkan bakal menjadi pasal karet.

Namun, Muladi membantah bila pasal tersebut nantinya menjadi multitafsir. Sebab, sejak awal pemerintah mengusulkan pasal tersebut sebagai pidana materiil yang harus dibuktikan akibatnya.

Penghinaan terhadap pemerintah, kata Muladi tidak termasuk pidana formil yang serta merta bisa menjerat seseorang seperti pada pasal penistaan agama.

Berdasarkan rapat Panja, pasal tersebut akhirnya disetujui untuk dimasukkan ke dalam draf RUU KUHP.

“Tapi kami masih akan memperjelas unsur apa saja yang termasuk dala kategori penghinaan. Jangan sampai adanya pasal ini malah mengganggu demokrasi karena ini berpotensi mengancam kebebasan berpendapat,” kata Benny.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/11/18/09072081/pasal.penghinaan.pemerintah.masuk.dalam.draf.ruu.kuhp

Leave a Reply