Pembahasan Rancangan KUHP Dinilai Tidak Transparan
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai, pembahasan Rancangan KUHP (RKUHP) tidak sepenuhnya transparan. Indikatornya rapat pembahasan pertama antara Panja Komisi III DPR dengan pemerintah di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, pada 29 Oktober 2015, diadakan tertutup. Bahkan informasi agenda rapat baru diumumkan beberapa jam sebelum rapat digelar.
“Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkritik keras rapat pembahasan yang dilakukan secara tertutup tersebut. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak Panja RKUHP, khususnya bagi pimpinan Panja RKUHP, untuk menyatakan seluruh rapat-rapat Panja RKUHP terbuka untuk publik,” kata anggota aliansi, yang juga peneliti PSHK, Miko S Ginting, di Jakarta, Selasa (3/11).
Miko membeberkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, rapat tertutup itu melahirkan sejumlah kesepakatan. Antara lain mengenai tata tertib pembahasan RKUHP berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Selain itu, kata dia, kesepakatan merencanakan kunjungan kerja ke Hong Kong, mempertegas kehadiran anggota yang tidak hadir tiga kali berturut-turut tidak diperbolehkan memberikan usulan materi pembahasan, serta pembahasan baru akan dilakukan setelah reses 16 November 2015.
Adanya rapat pembahasan RKUHP tertutup, kata dia, otomatis menghambat partisipasi publik dalam mengawal pembahasan pembaruan sistem hukum nasional itu. Padahal partisipasi publik harus diperhatikan DPR bersama pemerintah agar kualitas dan legitimasi RKUHP terjaga.
“Dari sisi proses legislasi, ketersediaan waktu dan pembahasan yang fokus, efektif, serta partisipatif menjadi prasyarat bagi penilaian terhadap tinggi atau rendahnya kualitas dan legitimasi KUHP yang akan dihasilkan oleh pemerintah dan DPR. Maka pelibatan publik secara luas dalam pembahasan merupakan suatu keharusan,” ujar Miko.
Sumber: BeritaSatu.com