Pembahasan RKUHP, Komisi III akan Kerahkan Tim Ahli
Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) masing-masing anggota dewan akan mengerahkan tim ahli. Mulai tenaga ahli anggota dewan, fraksi, hingga komisi. Begitu pula dengan tim panel ahli yang nantinya menjadi bagian pendukung dalam pembahasan RKUHP.
Terkait dengan banyaknya beban kerja Komisi III, menjadi konsekuensi yang mesti dijalankan. Ia menilai, beban legislasi di Komisi III cukup banyak. Namun dengan menggunakan skala prioritas, RKUHP menjadi utama dalam pembahasan legislasi di Komisi III.
“Itu kan menjadi konsekuensi tugas, pernah kan juga DPR juga didukung oleh tim ahli baik di komisi, fraksi dan anggota, dan ditambah nanti akan ada tim panel ahli,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpandangan strategi yang digunakan agar pembahasan berjalan cepat, dengan memilah pasal yang tidak terlampau menimbulkan perdebatan. Dengan begitu, di awal pembahasan dapat segera disetujui pasal-pasal yang substansinya terbilang ringan. “Tapi intensif yang pasal krusial itu,” imbuhnya.
Tak hanya itu, kata Masinton, masing-masing fraksi telah melakukan diskusi dengan mengundang lembaga dan akademisi. FPDIP misalnya, telah mengundang Kepolisian, Kejaksaan, LPSK, Komnas HAM, serta BNPT dalam rangka meminta masukan dalam pembahasan RKUHP mendatang.
“Jadi kita intensif, kita coba mana yang relatif substansi tidak tidak menjadi menjadi persoalan, mana yang pasal krusial untuk masuk di dalam DIM tadi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Aliansi Nasional Reformasi RKUHP Miko Susanto Ginting mengatakan, pelibatan ahli secara optimal dalam pembahasan RKUHP sudah menjadi keharusan. Menurutnya, keberadaan ahli tersebut bisa memperkaya sisi ilmiah dalam pembahasan RKUHP.
“Setidaknya dapat mendorong adanya justifikasi dan pengayaan dari sisi ilmiah dalam pembahasan materi RKUHP terutama untuk konten dan materi yang sangat substansial,” kata peneliti dari PSHK ini.
Namun, Miko mengingatkan, jangan sampai pembentukan dan pelibatan panel ahli mengurangi akses publik untuk berpartisipasi. Sebaliknya, seharusnya dengan pelibatan ahli, maka pelibatan publik juga dapat dilakukan secara luas dan optimal.
Ia mengatakan, sesuai dengan bekal catatan dan evaluasi terhadap pembahasan RKUHP di periode lalu, Pemerintah dan DPR tidak dapat menyelesaikan karena kurangnya kepercayaan diri dalam menyepakati materi-materi yang substansial. Atas dasar itu, tidak heran, materi dan substansi RKUHP sangat kompleks, secara kuantitas jumlahnya banyak, dan berdampak luas pada struktur hukum dan hak asasi manusia.
“Dalam arti, belum ada pembahasan untuk RUU lainnya di Komisi III selain RKUHP. Sampai saat ini, prioritas masih diberikan untuk RKUHP,” pungkasnya.