Pemerintah Bakal Hapus Pasal Hukuman Mati

Pemerintah ingin menghasilkan produk hukum ‘jalan tengah’.

Selangkah lagi pemerintah dan DPR akan menyetujui penghapusan hukuman mati di Indonesia. Hal itu diatur melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan antara Komisi III DPR dengan pemerintah.

Hal itu diakui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly. Ia mengatakan pembahasan revisi KUHP, termasuk poin hukuman mati, berjalan cepat dan lancar.

“Jadi hukuman mati itu akan jadi hukuman alternatif. Itu sudah hampir disetujui. Tinggal kalau bisa kita sahkan rencana UU ini tahun ini bulan 5 (Mei), saat ini speed-nya sangat cepat. Teman-teman komisi III, Panja (Panitia Kerja) sangat cepat,” kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, 29 Maret 2017.

Alasannya, kata Yasonna, saat ini pertentangan di masyarakat ada dua sisi. Sebagian tetap menginginkan hukuman mati ada. Sementara di pihak lain, memintanya dihapuskan. Selain itu beberapa negara juga sudah tidak menerapkan hukuman mati.

Oleh karena itu pemerintah mengambil posisi di tengah sehingga hukuman mati menjadi alternatif saja. Kalau pun ada vonis mati, maka hal itu masih berpotensi besar bisa diubah.

“Secara hukum (hukuman mati) masih ada. Tapi dia jadi hukuman alternatif. Jadi kalau seorang itu nanti, bisa diubah hukuman matinya menjadi hukuman hidup dan seterusnya,” ujar Yasonna.

Nantinya, seseorang yang mendapatkan hukuman mati bisa mengajukan upaya hukum yakni grasi. Namun kalau revisi ini disetujui, maka seorang yang telah divonis hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi walau grasi ditolak.

“Dia bisa dinilai, bisa diubah, 10 tahun misalnya. Lalu dia berkelakuan baik, ada pertobatan, nanti akan kami buat aturannya. Jadi itu bisa diubah. Sekarang kan melalui upaya hukum misalnya upaya hukum sudah dilakukan, grasi ditolak, ya harus dieksekusi. Nah kalau ini (hasil revisi KUHP) enggak,” lanjut Politikus PDI Perjuangan itu.

Sumber: http://politik.news.viva.co.id/news/read/899354-pemerintah-bakal-hapus-pasal-hukuman-mati

Leave a Reply