Pemerintah Tak Pernah Bahas Isu Penghapusan Hukuman Mati

Tidak pernah ada pembicaraan yang dilakukan antar lembaga penegak hukum mengenai penghapusan hukuman mati di Indonesia. Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, hukuman mati akan tetap dilakukan selama kaidah hukum positif ditetapkan di Indonesia.

“Enggak ada pembicaraan penghapusan hukuman mati. Hukum positif kita masih mengenal dilakukannya hukuman mati. Peraturan yang ada juga masih mengatur masalah itu,” ujar Prasetyo kepada CNN Indonesia, kemarin.

Prasetyo berkata, selama hukum positif dan putusan peradilan untuk menjalankan hukuman mati ada, maka eksekusi bagi terpidana yang terkena hukuman tersebut harus dilakukan. Ia mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus menjalani hukum, peraturan, dan segala putusan yang sudah dikeluarkan.

“Terpidana mati yang proses perkaranya mendekati final juga masih ada. Jadi, eksekusi tetap akan dijalankan. Selama putusan dari pengadilan sudah ada, ya mau apa lagi,” katanya.

Pegiat Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan bahwa tahun ini Indonesia darurat hukuman mati. Menurutnya, selama ini belum pernah ada praktik hukuman mati dilakukan melebihi sepuluh orang dalam satu tahun.

“Ini tahun yang paling gawat. Bukan berarti kami membela pemakai narkotika. Hal yang kami dukung adalah pengungkapan kejahatan dan menghormati kehidupan,” kata Ricky di Jakarta.

Eksekusi mati tahap ketiga pun dipastikan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Kepastian tersebut diperoleh setelah pihak Kejagung mengaku belum mendapat perintah untuk kembali melaksanakan eksekusi mati dari pemerintah.

Sampai saat ini, tercatat sudah dua kali eksekusi mati dilakukan Kejagung terhadap 14 terpidana mati. Eksekusi pertama dilakukan pada 18 Januari lalu, sedangkan eksekusi mati gelombang kedua berlangsung 29 April silam.

Pada eksekusi tahap pertama, ada enam orang terpidana mati dalam kasus narkotika yang berakhir hidupnya ditangan eksekutor. Keenam terpidana tersebut adalah Ang Kiem Soei warga negara Belanda; Namaona Denis warga negara Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira warga negara Brazil; Daniel Enemuo warga negara Nigeria; Rani Andriani dari Cianjur dan Tran Thi Bich Hanh warga negara Vietnam.

Sementara itu, terdapat delapan terpidana mati kasus narkotika yang dieksekusi pada April lalu. Mereka yang dieksekusi adalah empat warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise. Kemudian seorang warga Brasil Rodrigo Gularte; Zainal Abidin dari Indonesia; dan duo Bali Nine asal Australia Andrew Chan serta Myuran Sukumaran. (rdk)

Sumber: CNN Indonesia

Leave a Reply