Penerapan Hukuman Mati dalam RKUHP Wajib Ditinjau Ulang
Aliansi Nasional Reformasi RKUHP diminta Komisi III menyampaikan pandangannya terhadap RKUHP. Salah satu klausul yang dibahas adalah mengenai penerapan hukuman mati dalam RKUHP. Anggota Aliansi, Wahyudi Djafar mengatakan, pembuat UU wajib meninjau ulang penerapan hukuman mati di Indonesia.
Apalagi, lanjut Wahyudi, hukuman mati masih diperdebatkan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menganggap bahwa hukuman mati masih konstitusional. Tetapi berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi menilai penerapan hukuman mati sudah tidak relevan.
“Hukuman mati mesti diberlakukan selektif dan ditinjau ulang Kementerian Hukum dan HAM setelah 10 tahun tertuang dalam RKUHP,” kata Wahyudi di DPR, Selasa 8/9).
Ia mencontohkan yang terjadi di Amerika Serikat. Di Negeri Paman Sam itu, masih menerapkan hukuman mati. Tetapi, kejahatan narkotika di sana malah terus meningkat. Sehingga, penerapan hukuman mati tidak berlaku jika dikaitkan dengan memberikan efek jera.
Atas dasar itu, ia menilai, persoalan ini sangat berkaitan dengan ideologi dan agama. Setidaknya, lanjut Wahyudi, terdapat 15 pasal dalam RKUHP yang menyangkut hukuman mati. “Ketika hukuman mati diterapkan, kejahatan narkoba malah naik. Apakah masih relevan hukuman mati memberikan efek jera. Itu terlepas dari ideologi dan agama. Maka pemidanaannya harus lain,” katanya.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengapresiasi masukan dari Aliansi. Meski begitu, ia menilai, hukuman mati masih diperlukan. Menurutnya, dari 52 negara, sekitar 36 negara masih menerapkan hukuman mati. “Walau kita berbeda pendapat, tetapi masukannya akan menjadi pertimbangan (panitia kerja RKUHP),”