Perkuat Posisi Kejaksaan di RUU KUHP, Kejagung Gandeng FH Unsoed Gelar FGD
Kejaksaan Agung menggandeng Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, mengelar forum Focus Group Discussion (FGD), dengan tema memperkuat posisi kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang KUHP, di Gedung Pertemuan Justitia III fakultas tersebut, Kamis (12/11). Diskusi tersebut melibatkan berbagai elemen, seperti kalangan mahasiswa, dosen, praktisi hukum, praktisi sosial kemasyarakatan dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media massa.
Termasuk melibatkan kejaksaan negeri di wilayah eks Karisidenan Banyumas, yakni Kejari Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, Cilacap dan Banjarnegara. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung, Dr Jan Samuel Maringka
mengatakan, penguatan posisi kejaksaan dalam rangka untuk menjadikan institusi ini dan aparat penegak hukumnya bisa bekerja secara profesional, mandiri, merdeka dan independen ke depan. Sehingga masukan dari berbagai kalangan sangat dibutuhkan, karena saat ini sedang dibahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sudah masuk di Komisi III DPR.”Masukan lewat FGD seperti ini, kita lakukan di berbagai daerah, termasuk di Fakultas Hukum Unsoed ini. Kita juga berharap banyak masukan yang positif karena ada beberapa pakar hukum yang juga tampil sebagai nara sumber,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, dia membawakan materi soal penguatan posisi kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan. Pemikiran tersebut disampaikan dengan maksud untuk mencari akar masalah dan faktor yang berpengaruh guna mewujudkan kemandirian penuntutan dalam rangka pembangunan nasional. “Tujuannya, untuk memberikan sumbangan pemikiran dan saran dalam kebijakan strategis terkait upaya penguatan kejaksaan secara kelembagaan,” katanya.
Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/perkuat-posisi-kejaksaan-di-ruu-kuhp-kejagung-gandeng-fh-unsoed-gelar-fgd/