Pidana Korupsi Akan Diatur dalam RUU KUHP
Rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHP menyepakati tindak pidana korupsi dimasukkan dalam KUHP. Pembahasan terkait norma dan diserahkan kepada tim perumus (timmus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Pengambilan keputusan ini digelar dalam rapat Panja RUU KUHP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017) kemarin. Turut hadir dalam rapat perwakilan dari Kemenkum HAM, BNN, dan KPK. Rapat menyepakati tindak pidana korupsi dimasukan ke dalam tindak pidana khusus (tipidsus).
“Disepakati bahwa beberapa tindak pidana khusus seperti korupsi, narkotika, dan terorisme dimasukkan dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusus. Atas hal ini, wakil KPK yang ada di tim pemerintah kembali menyampaikan pendirian KPK yang menolak masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi dimasukkan dalam KUHP,” ujar anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani melalui pesan singkat, Selasa (13/6/2017) malam.
Nantinya, dalam KUHP akan dimasukkan jenis tindak pidana korupsi seperti memperdagangkan pengaruh, suap dan korupsi di sektor swasta, tindak pidana pejabat publik asing, dan pejabat internasional. Hal ini berdasarkan ratifikasi dari United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Hanya saja, KPK menolak usulan tersebut meski sudah diketok.
“Terhadap sikap KPK ini, maka pimpinan dan anggota Panja RKUHP menjelaskan bahwa KPK bukanlah pembuat UU, jadi tidak punya hak menolak terhadap keputusan Panja RKUHP dan pemerintah selaku pembentuk UU,” terang politikus asal PPP tersebut.
Arsul meyakinkan beberapa ketentuan yang sudah dimasukkan ke dalam RUU KUHP tidak akan melemahkan wewenang KPK. Ketentuan yang lebih teknis tetap ada di UU KPK.
“Yang masuk di KUHP bukan semua pasal atau jenis tindak pidana khusus tersebut, melainkan hanya pasal-pasal pokoknya saja. Sedang pasal-pasal selebihnya tetap berada pada UU sektoral masing-masing karena KUHP nanti merupakan kodifikasi yang bersifat terbuka seperti selama ini,” tutup Arsul.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3529848/pidana-korupsi-akan-diatur-dalam-ruu-kuhp