PKS Usul RUU TPKS Disahkan Berbarengan RKUHP

Jakarta, CNN Indonesia — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjadi hak inisiatif DPR perlu dilakukan bersamaan dengan pengesahan RUU KUHP.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Bukhori mengatakan hal ini agar RUU TPKS tidak menjadi legitimasi persetujuan seksual atau sexual consent yang menurutnya bertentangan dengan norma-norma Pancasila.

“Kami PKS tetap konsisten dan alasan kami sangat jelas dan kuat, jika memang tidak diakomodasi kami tetap tidak setuju atau materi tentang larangan seks bebas dan seks menyimpang dibuat RUU khusus atau RKUHP disahkan secara bersama dengan RUU TPKS,” kata Bukhori saat dihubungi, Rabu (12/1).

Anggota Baleg dari Fraksi PKS lainnya, Ledia Hanifa, juga menyatakan hal serupa. Ledia menjelaskan, substansi perdebatan RUU TPKS terdapat pada soal bab pidana tentang kekerasan dalam hubungan badan, baik yang dilakukan dalam koridor sah suami/istri atau non-sah suami/istri.

Menurut dia, jika hubungan badan tersebut dilakukan dalam koridor persetujuan suka sama suka, meskipun bukan pasangan suami-istri, selama tidak terjadi kekerasan, maka tidak dapat dipidana.

“Padahal kita tahu dalam negara Pancasila ini ada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan perilaku tadi,” ujar Ledia.

Ledia menilai bahwa RUU TPKS belum perlu untuk disahkan saat ini, mengingat terdapat tiga hal yang berkaitan dengan persoalan pidana, yaitu kekerasan, kebebasan, dan penyimpangan seksual. Jika hanya satu aspek kekerasan yang dibahas, maka akan timbul pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent.

“Jadi tiga hal itu sebenarnya sudah diatur dalam RUU KUHP yang pada September 2019 sudah mau disahkan, namun ditarik Presiden untuk tidak dilanjutkan dibahas. Padahal waktu itu sudah masuk pembahasan tingkat I, bertahun-tahun dibahas, sudah bisa diselesaikan sebetulnya,” kata dia.

“Atau tiga norma itu dimasukkan ke dalam RUU TPKS sehingga menjadi satu kesatuan,” imbuhnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya berjanji mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR pekan depan, Selasa (18/1).

Menurutnya, pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti RUU TPKS yang telah disepakati menjadi usulan DPR di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

Sebelumnya, desakan agar RUU TPKS–yang sebelumnya disebut RUU PKS (penghapusan kekerasan seksual)–datang dari sejumlah pihak terutama kelompok pemerhati hak perempuan. Pembahasan RUU itu mandek di DPR sejak 2016.

Desakan pun menguat tahun lalu seiring merebaknya kasus-kasus pelecehan hingga pemerkosaan yang mentok di mata penegak hukum. Dan, di rapat paripurna akhir 2021, DPR pun tak jua mengesahkan RUU itu sebagai inisiatif lembaga legislatif tersebut dengan dalih persoalan teknis.

Jokowi pun buka suara terkait RUU TPKS. Dia berharap RUU itu segera dibahas dan disahkan agar korban kekerasan seksual mendapat perlindungan dan kepastian hukum.

Sumber berita klik di sini 

Leave a Reply