Politik Hukum Pidana Kita
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mendapat penolakan dari masyarakat dalam skala yang sangat luas. Bagaimana membaca politik hukum pidana kita yang tercermin dalam draf KUHP?
Pasal yang paling problematik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP adalah pasal-pasal kesusilaan sebagai perluasan dari pasal permukahan (overspel/perzinahan) dalam KUHP saat ini. Pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa negara terlalu jauh bermaksud mengatur wilayah privat warga negara.
Padahal, dalam lapangan hukum pidana, apalagi yang menyangkut delik kesusilaan, berkembang paham bahwa the criminal law dictatorial power must end at the door of the bedroom (kekuatan hukum pidana harus berhenti di pintu kamar tidur). Hal itu berarti pasal pidana tidak boleh memasuki area privat seorang warga negara.
Selain itu, pasal-pasal kesusilaan secara umum juga makin pelik prosesnya dari sisi pembuktian tindak pidana, yang bermula dari ketidakjelasan dan perluasan definisi pasal perzinahan. Dengan demikian, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan asas legalitas hukum pidana yang salah satunya berbunyi nullum crimen sine legestricta (tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas).
Definisi-definisi yang absurd dan pembuktiannya yang pelik tersebut berdampak pada potensi kriminalisasi terhadap perempuan korban perkosaan yang gagal membuktikan dirinya sebagai korban, orang-orang yang terlibat dalam pernikahan siri, dan para penghayat kepercayaan yang perkawinannya mengalami kesulitan pencatatan dan legalisasi.
Tren Puritanisasi
Hal yang lebih mengkhawatirkan, pasal-pasal tersebut akan mengatalisasi budaya main hakim sendiri, memantik tindakan persekusi, dan mengundang kelompok-kelompok vigilante untuk menjadi “polisi-polisi moral” dalam kasus-kasus kesusilaan. Pada situasi itu, minoritas dan kelompok rentan lainnya, khususnya perempuan, berpotensi menjadi korban dalam kriminalisasi berlapis.
Pasal-pasal kesusilaan dalam RUU KUHP memperkuat tren puritanisasi dalam politik dan hukum negara. Sejak legalisasi negara sebagai polisi moral melalui UU 44/2008 tentang Pornografi yang hingga kini secara hukum tidak pernah benar-benar bisa ditegakkan sebagai norma hukum yang berdiri sendiri, mencolok puritanisasi keagamaan dalam politik dan hukum negara.
Hal ini paradoks dengan kecenderungan universal, termasuk negara-negara Islam di Timur Tengah, bahkan Arab Saudi, yang sebelumnya ultrakonservatif. Negara-negara itu kini berduyun-duyun melakukan modernisasi dan moderasi. Dalam konteks itu, kita harus mewaspadai infiltrasi gerakan ekonomi-politik keagamaan asing yang gagal memainkan agenda-agenda mereka di Timur Tengah dan Afrika Utara.
Selain itu, pasal penodaan agama juga merupakan persoalan serius yang harus dikritisi. Terminologi “penodaan”, “menghina”, atau “menodai” dalam delapan pasal penodaan agama yang diperluas dari satu Pasal 156 huruf a dalam KUHP saat ini, merupakan politik hukum yang mempreservasi problem serius penodaan agama.
Mengacu pada data riset Setara Institute, sejak berlakunya UU 1/PNPS/1965 dan Pasal 156a KUHP, hingga tahun 2017, telah terjadi 97 kasus hukum penodaan agama: sembilan di antaranya terjadi prareformasi, sedangkan 88 kasus lainnya terjadi pascareformasi.
Melihat konteks peristiwa, pelaku, korban, dan pola mobilisasi massa, penodaan agama merupakan rezim hukum yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kemasyarakatan dalam begitu banyak konteks. Hal itu menunjukkan bahwa dalil penodaan agama mengandung tingkat subjektivitas dan elastisitas yang sangat tinggi, sehingga bertentangan dengan asas legalitas dalam konstruksi hukum positif, sebab tidak memberikan kepastian hukum.
Dengan demikian, penggunaan hukum penodaan agama tidak banyak berkontribusi signifikan bagi terwujudnya tertib sosial dan tertib hukum. Sebaliknya, hukum penodaan agama berpotensi mempertebal lapis sentimen dan sensitivitas sosial dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Padahal, persoalan-persoalan itu sebenarnya bisa diselesaikan secara sosial, misalnya, melalui mekanisme permintaan dan pemberian maaf, atau secara hukum melalui penggunaan pasal-pasal yang lebih memberikan kepastian, seperti pasal perusakan, ancaman, dan lain sebagainya.
Over-Kriminalisasi
Selain itu, RUU KUHP secara umum mengidap penyakit serius over-kriminalisasi. Hal itu menunjukkan bahwa politik hukum pidana kita menempatkan masyarakat sebagai sumber kekacauan yang mengancam tertib hukum dan tertib sosial. Politik hukum demikian lebih bercorak politik hukum otoriter yang tidak memiliki kepercayaan (distrust) kepada masyarakat, bahwa mereka memiliki kemampuan untuk memulihkan diri sendiri.
Padahal, dalam doktrin dasar hukum pidana jelas ditegaskan bahwa pemidanaan merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam menangani persoalan-persoalan hukum di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, politik hukum pidana harus memberikan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa mereka pada dasarnya dapat menyelesaikan persoalan konfliktual yang terjadi di antara mereka.
Keluarga dan tokoh masyarakat dapat memainkan peran besar dalam beberapa kasus yang memiliki dimensi moral dan kesusilaan. Demikian pula tokoh agama dapat diharapkan menjalankan fungsi rekonsiliatif di tengah perbedaan pemahaman dan interpretasi atas doktrin-doktrin keagamaan.
Problema over-kriminalisasi akan semakin bermasalah bila disandingkan dengan data lapangan bahwa lembaga-lembaga pemasyarakatan kita mengalami overcapacity. Kelebihan hunian di penjara-penjara kita merata di seluruh daerah se-Indonesia. Bahkan di Jawa Barat, daerah dengan tingkat hunian lapas yang paling padat, overcapacity tersebut mencapai 198 persen. Dengan demikian, secara kalkulatif, over-kriminalisasi dalam politik hukum pidana kita akan semakin memperburuk kondisi hunian lapas.
Akhirnya, dapat dikatakan bahwa politik hukum pidana di balik RUU KUHP tidak menggambarkan progresivisme. Revisi atas draf revisi menjadi mutlak dilakukan, melalui perluasan partisipasi publik, pakar hukum, dan lembaga-lembaga teknis di bawah kementerian yang mengerti persoalan-persoalan lapangan hukum.
Sumber: http://www.beritasatu.com/opini/5831-politik-hukum-pidana-kita.html