Puluhan Tahun Menunggu Eksekusi Mati

Bahar Matar masih menjalani kehidupan sehari-hari di balik jeruji besi.

Ia adalah terpidana untuk kasus pembunuhan berencana. Bahas tetap santai meski sesekali jantungnya berdegup kencang.

Bahar sedang ‘membeli waktu’. Sewaktu-waktu nyawanya terancam timah panas regu tembak eksekusi di Bukit Nirwana, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Bahar pantas jengah, sudah 44 tahun ia menunggu hukuman mati sejak pertama kali masuk Nusakambangan sejak 1991. Ia divonis karena kasus pembunuhan.

Beruntung kelakuannya baik dan santun. Bahar adalah salah satu terpidana mati sedang menunggu eksekusi mati. Ia mendapat tempat khusus lantaran puluhan tahun menunggu ajal.

Merujuk data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terdapat terpidana mati dengan waktu tunggu 8 hingga 25 tahun. Angka ini menurut Erasmus Napitupulu diambil dari rekapitulasi ICJR yang berjumlah total 189 pidana mati sampai 2014.

Namun, penghitungan itu masih mungkin terjadi salah data. Musababnya, perhitungan dimulai dari data proses hukum terakhir.

Ini dimungkinkan bagi terutama bagi terpidana yang tercatat tidak mengajukan banding atau kasasi. “Peninjauan kembali (PK) tidak dihitung sebagai proses hukum. Karena pada saat mengajukan PK, terpidana berada di dalam penjara,” kata Erasmus kepada CNN Indonesia.

Situasi Death Row Phenomenon (DRP) sangat mungkin dialami Bahar dan terpidana lainnya. Istilah ini bila diterjemahkan merupakan kombinasi dari keadaan yang ditemukan pada saat terpidana menunggu eksekusi mati.

“Yang menghasilkan trauma mental yang berat dan kemunduran kondisi fisik dalam tahanan,” kata Erasmus.

Terpidana mati yang sudah lama menunggu eksekusi mati adalah Bursam Bin Boher. Terpidana ini sudah menunggu 25 tahun atas kasus pembunuhan. Ia melakukan banding sebagai upaya hukum terakhir ke pengadilan tinggi pada 1990.

Terpidana lain adalah Koh Kim Chea. Warga negara Malaysia ini tersangkut kasus narkotika dan sudah menunggu eksekusi mati 23 tahun. Ia menempuh upaya hukum terakhir di Pengadilan Negeri pada 1992.

Tham Tuck Yin alias Atjay segendang sepenarian. Terpidana kasus narkotika asal Malaysia ini sudah menunggu 20 tahun usai menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung pada 1995.

Terpidana lain yang sedang menunggu eksekusi mati di atas lima tahun adalah Ken Michael (narkotika). Ang Kim Soe (alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya) (narkotika), Indra Bahadur Tamang (narkotika) bergabung dengan terpidana lainnya.

Ditotal ada 121 terpidana mati menanti eksekusi di Indonesia. Negara sudah melakukan hukuman tembak mati terhadap 79 terpidana sejak 1979. (pit/bag)

Sumber: CNN Indonesia

 

Leave a Reply