Rancangan KUHP Buka Peluang Konsumen Prostitusi Artis Masuk Penjara
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kriminalisasi hidung belang merupakan kewenangan DPR-pemerintah. Nah, saat ini di DPR teronggok Rancangan KUHP yang sudah disahkan di tahap I dan bisa menjerat ‘si hidung belang’ masuk penjara, termasuk yang ‘berselimut hidup’ dengan artis.”Meskipun KUHP tidak mengatur hal demikian, akan tetapi di dalam Rancangan KUHP Pasal 483 ayat (1) huruf e tersebut telah disusun konstruksi hukum yang mengenakan pidana terhadap orang yang melakukan perzinahan, walaupun tidak dalam perkawinan,” demikian mantan hakim MK HAS Natabaya.
Hal itu disampaikan saat menjadi ahli judicial review KUHP di MK pada 2016. Duduk sebagai pemohon adalah Robby Abbas. Di mana Robby dihukum 16 bulan penjara di kasus muncikari artis dengan dikenai Pasal 296 KUHP pada 2015.
Robby tidak mau masuk penjara sendirian. Ia juga berharap konsumen yang menikmati artis yang ia jajakan juga masuk penjara. Namun, Robby terbentur Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 yang hanya memidanakan muncikari, sedangkan penikmatnya tidak bisa dipenjara. Pasal itu berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506:
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Maka, pada prinsipnya, orang yang tidak dalam perkawinan pun dapat dijerat telah melakukan perzinaan, apalagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam,” kata HAS Natabaya.
Dalam draf RKUHP itu, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah ‘kumpul kebo’. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu:
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Denda kategori II adalah maksimal Rp 10 juta. Namun, tidak semua ‘kumpul kebo’ bisa dikenai delik. Ada syaratnya, yaitu harus ada aduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya. Selain itu, kepala desa (kades) bisa mengadu ke polisi apabila di wilayahnya ada yang melakukan ‘kumpul kebo’. Namun, aduan kades atas persetujuan keluarga pelaku.
Lalu bagaimana nasib RKUHP kini? Pada 2019, DPR sudah mengesahkan di tahap I. Namun saat hendak masuk tahap II, ribuan mahasiswa menolaknya. Akhirnya RKUHP itu kini terkatung-katung lagi di DPR.
Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Usulan itu merupakan hasil keputusan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada saat gelaran agenda Muktamar Ke-34 NU di Lampung.
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU Idris Masudi menilai RKUHP perlu segera disahkan lantaran saat ini sudah banyak perubahan paradigma dan terobosan baru yang perlu diapresiasi. Lantas dia meminta agar legislatif segera menyelesaikan pembahasan RKUHP.
“Mempercepat pembahasan dengan tetap mematuhi prosedur penyusunan perundang-undangan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 agar tidak cacat formil,” kata Idris Masudi dalam keterangan resminya, Rabu (29/12/2021).
Atas desakan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menargetkan RKUHP selesai pada masa sidang 2022 bersama RUU prioritas lainnya.
“Seperti Prolegnas prioritas yang lain, tentunya kami akan fokus selesaikan pada masa sidang 2022, dan Prolegnas prioritasnya juga kan tidak terlalu banyak, sehingga kami akan usahakan yang prioritas-prioritas untuk diselesaikan,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Penulis: Andi Saputra