Rancangan Mekanisme Pembahasan RUU tentang KUHP
RANCANGAN
MEKANISME PEMBAHASAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
I. UMUM
- Mekanisme pembahasan ini, berfungsi sebagai pedoman umum dalam pembahasan materi muatan Rancangan Undang – Undang tentang Hukum Pidana, Pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dilaksanakan secara langsung terhadap materi muatan Rancangan Undang-Undang yang secara umum dan prinsip serta masalah-masalah yang telah diinventarisir dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah.
- Selama pembahasan dalam Rapat Kerja dan PANJA dapat ditempuh upaya musyawarah melalui forum Lobby.
II. RAPAT KERJA KOMISI III
- Rapat Kerja membahas seluruh materi muatan RUU secara umum.
- Setiap usul perubahan substansial dibahas paling banyak dalam 2 kali putaran dengan catatan:
- Substansi disetujui dan rumusan juga disetujui langsung disahkan
- Substansi disetujui, rumusan belum disetujui, perumusannya diserahkan kepada Tim Perumus (TIMUS)
- Substansi yang belum disetujui, diupayakan penyelesaian melalui forum Lobby dan apabila belum selesai dapat ditempuh :
- Pending/Tunda, untuk dibahas kembali dalam Rapat Kerja
- Dibahas/diserahkan kepada Rapat Panitia Kerja (PANJA)
- Materi muatan yang diusulkan bersifat perubahan redaksional langsung disetujui dan diputuskan untuk diserahkan kepada TIMUS.
III. PANITIA KERJA (PANJA)
- PANJA dibentuk oleh Rapat Kerja dan bertanggung jawab kepada Rapat Kerja
- Tugas PANJA adalah melakukan pembahasan secara mendalam terhadap materi muatan RUU yang belum disetujui oleh Rapat Kerja.
- Tata Cara pembahasan usul perubahan disesuaikan dengan tata cara pembahasan dalam Rapat Kerja
- Rapat-rapat PANJA dipimpin oleh Pimpinan Komisi.
IV. TIM PERUMUS (TIMUS)
- TIMUS dibentuk oleh PANJA dan bertanggung jawan kepada PANJA.
- Tugas TIMUS merumuskan materi muatan yang dilimpahkan oleh Rapat Kerja dan atau PANJA.
- Tata cara pembahasan usul perubahan disesuaikan dengan tata cara pembahasan di Rapat Kerja/PANJA.
V. PIMPINAN RAPAT
Pimpinan Rapat pada dasarnya bersifat kolektif, dan disepakati sebagai berikut :
- Rapat Kerja dengan Pemerintah dipimpin oleh Ketua Komisi/Wakil Ketua Komisi.
- Rapat PANJA/TIMUS dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi yang ditugaskan menjadi Ketua PANJA/TIMUS.
VI. WAKTU RAPAT
Rapat-rapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang diatur oleh Peraturan Tata Tertib DPR-RI
Catatan:
- Waktu Rapat-rapat pembahasan RUU disesuaikan dengan waktu Rapat Komisi/Paripurna/Fraksi-fraksi dan sesuai dengan kesepakatan rapat pada waktu itu.
- Apabila waktu rapat dilaksanakan pada bukan hari kerja, waktu rapat disesuaikan dengan hasil kesepakatan.
VII. LAIN-LAIN
- Anggota yang tidak hadir, dianggap menyetujui keputusan yang diambil di dalam Rapat Kerja/PANJA dan TIMUS.
- Rapat Kerja, PANJA dan TIMUS dibantu oleh ahli bahasa Indonesia dan ahli perancang perundang-undangan (disiapkan oleh Pemerintah).
- Jumlah yang mewakili Pemerintah yang hadir dalam Rapat PANJA dan TIMUS diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dan disesuaikan dengan kebutuhan.
- Pada akhir setiap rapat-rapat tidak dinyatakan ditutup, tetapi dinyatakan diskors dan dilanjutkan pada hari yang disepakati (disesuaikan dengan kondisi yang ada).
Jakarta, Juni 2015
KOMISI III DPR RI