Rancangan Mekanisme Pembahasan RUU tentang KUHP

RANCANGAN

MEKANISME PEMBAHASAN

RANCANGAN UNDANG-UNDANG

TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

 

I. UMUM

  1. Mekanisme pembahasan ini, berfungsi sebagai pedoman umum dalam pembahasan materi muatan Rancangan Undang – Undang tentang Hukum Pidana, Pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dilaksanakan secara langsung terhadap materi muatan Rancangan Undang-Undang yang secara umum dan prinsip serta masalah-masalah yang telah diinventarisir dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah.
  2. Selama pembahasan dalam Rapat Kerja dan PANJA dapat ditempuh upaya musyawarah melalui forum Lobby.

II. RAPAT KERJA KOMISI III

  1. Rapat Kerja membahas seluruh materi muatan RUU secara umum.
  2. Setiap usul perubahan substansial dibahas paling banyak dalam 2 kali putaran dengan catatan:
  3. Substansi disetujui dan rumusan juga disetujui langsung disahkan
  4. Substansi disetujui, rumusan belum disetujui, perumusannya diserahkan kepada Tim Perumus (TIMUS)
  5. Substansi yang belum disetujui, diupayakan penyelesaian melalui forum Lobby dan apabila belum selesai dapat ditempuh :
  6. Pending/Tunda, untuk dibahas kembali dalam Rapat Kerja
  7. Dibahas/diserahkan kepada Rapat Panitia Kerja (PANJA)
  8. Materi muatan yang diusulkan bersifat perubahan redaksional langsung disetujui dan diputuskan untuk diserahkan kepada TIMUS.

III. PANITIA KERJA (PANJA)

  1. PANJA dibentuk oleh Rapat Kerja dan bertanggung jawab kepada Rapat Kerja
  2. Tugas PANJA adalah melakukan pembahasan secara mendalam terhadap materi muatan RUU yang belum disetujui oleh Rapat Kerja.
  3. Tata Cara pembahasan usul perubahan disesuaikan dengan tata cara pembahasan dalam Rapat Kerja
  4. Rapat-rapat PANJA dipimpin oleh Pimpinan Komisi.

IV. TIM PERUMUS (TIMUS)

  1. TIMUS dibentuk oleh PANJA dan bertanggung jawan kepada PANJA.
  2. Tugas TIMUS merumuskan materi muatan yang dilimpahkan oleh Rapat Kerja dan atau PANJA.
  3. Tata cara pembahasan usul perubahan disesuaikan dengan tata cara pembahasan di Rapat Kerja/PANJA.

V. PIMPINAN RAPAT

Pimpinan Rapat pada dasarnya bersifat kolektif, dan disepakati sebagai berikut :

  1. Rapat Kerja dengan Pemerintah dipimpin oleh Ketua Komisi/Wakil Ketua Komisi.
  2. Rapat PANJA/TIMUS dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi yang ditugaskan menjadi Ketua PANJA/TIMUS.

VI. WAKTU RAPAT

Rapat-rapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang diatur oleh Peraturan Tata Tertib DPR-RI

Catatan:

  1. Waktu Rapat-rapat pembahasan RUU disesuaikan dengan waktu Rapat Komisi/Paripurna/Fraksi-fraksi dan sesuai dengan kesepakatan rapat pada waktu itu.
  2. Apabila waktu rapat dilaksanakan pada bukan hari kerja, waktu rapat disesuaikan dengan hasil kesepakatan.

VII. LAIN-LAIN

  1. Anggota yang tidak hadir, dianggap menyetujui keputusan yang diambil di dalam Rapat Kerja/PANJA dan TIMUS.
  2. Rapat Kerja, PANJA dan TIMUS dibantu oleh ahli bahasa Indonesia dan ahli perancang perundang-undangan (disiapkan oleh Pemerintah).
  3. Jumlah yang mewakili Pemerintah yang hadir dalam Rapat PANJA dan TIMUS diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dan disesuaikan dengan kebutuhan.
  4. Pada akhir setiap rapat-rapat tidak dinyatakan ditutup, tetapi dinyatakan diskors dan dilanjutkan pada hari yang disepakati (disesuaikan dengan kondisi yang ada).

Jakarta,   Juni 2015

KOMISI III DPR RI

 

Leave a Reply