RDPU pada 14 September 2015

Komisi 3 yang hadir: Aziz Syamsudin (ketua komisi, pimpinan rapat untuk hari ini), Desmond Mahesa, Risa Mariska, Marsiaman Saragih, Masinton Pasaribu, Arsul Sani,

———————————————————

Komnas HAM:

Tindak pidana HAM terkait gensoida diusulkan tak dimasukkan dalam RKUHP tapi dibuat dalam UU terpisah.

Pornografi dan Pornoaksi tak perlu masuk RKUHP kaena tak penuhi syarat kriminalisasi yaitu unsur korban secara aktual

Terkait pasal penghinaan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden), delik penghinaan diubah jadi delik aduan, untuk tetap memberi ruang kontrol kritik dari masyarakat

Komnas HAM juga menolak pemeberlakuan hukuman mati dalam RKUHP

(topik lain dalam penyampaian Komnas HAM adalah anggaran, isu-isu terkini, dan lainnya)

Respon:

Arsul Sani (PPP):

Saran-saran dari Komnas HAM terkait RKUHP diusahakan dibawa dalam konferensi HAM yang akan dihadiri anggota DPR yang akan berlangsung di Hongkong 5-7 Oktober 2015

Marsiaman Saragih (PDIP):

Mohon saran spesifik Komnas HAM terkait RKUHP ada dokumen terpisahnya, mungkin bisa disusulkan

Leave a Reply