Respon terhadap Rapat Dengar Pendapat Pemerintah dan DPR Pembahasan RKUHP 3 Oktober 2022
ICJR Sepakat dengan DPR untuk Pemerintah Memperbarui Draft: Catatan Pembaruan Draft Juga Harus diberikan Kepada Publik
Senin, 3 Oktober 2022, Pemerintah dan DPR kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat atas pembahasan RKUHP, setelah terakhir rapat pada 6 Juli 2022. Pada rapat kali ini pemerintah melaporkan sosialisasi di 13 kota di Indonesia, dan masukkan dari Dewan Pers.
Dalam pertemuan ini juga disepakati langkah lanjutan pembahasan RKUHP, yakni DPR menghendaki pemerintah bahwa perubahan yang dilakukan pemerintah harus dengan pemerintah memberikan draft RKUHP terbaru. Lantas nantinya draft tersebut kembali diberikan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan. Draft tersebut disertakan dengan pasal-pasal mana saja yang dilakukan perubahan.
Pada pertemuan tersebut pemerintah dan DPR membahas mengenai adanya catatan keseluruhan RKUHP yang diberikan oleh ICJR. Dalam hal ini, kami memetakan ulang terdapat 73 isu catatan RKUHP. Dalam rapat dengan DPR tersebut, Pemerintah menyatakan akan merespon catatan ICJR tersebut, namun tidak semua disepakati. Salah satu yang disebut adalah mengenai perlu dikeluarkannya ketentuan pidana narkotika dalam RKUHP dan perlunya respon RKUHP terhadap pengesahan UU TPKS, misalnya membuat daftar tindak pidana kekerasan seksual dalam RKUHP, untuk menjadi subjek UU TPKS.
Proses ini kami sepakati, namun kedepannya yang perlu dicatat:
- Draft terbaru pemerintah nantinya harus terbuka oleh public
- Perubahan RKUHP yang dilakukan harus dipaparkan kepada public
- Setiap penolakan terhadap catatan yang ICJR berikan perlu disertakan tanggapan dari Pemerintah
Hormat Kami,
Aliansi Nasional Reformasi KUHP