Revisi KUHP Dinilai Belum Beri Perlindungan kepada Anak Terkait Prostitusi
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kini tengah disusun pemerintah dan DPR, dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban prostitusi.
Pasalnya, di dalam rancangan tersebut tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban prostitusi dan siapa saja orang yang dapat dihukum bila terlibat dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Koordinator Legal Division End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purpose (ECPAT) Indonesia, Rio Hendra dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Hadir dalam diskusi tersebut peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dan peneliti MaPPI FHUI, Adery Ardhan Saputro.
“Untuk tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak ternyata tidak diatur dalam Buku II RKUHP ini. Tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci,” kata Rio.
Rio mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR yang tidak membahas secara detail tentang definisi prostitusi anak.
Padahal, pemerintah Indonesia sebelumnya telah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.
“Salah satu kewajiban pemerintah adalah mengharmonisasi UU yang ada dengan Protokol ini untuk menjamin anak-anak tidak menjadi korban dari jenis kejahatan tersebut,” ujarnya.
Dalam pembahasan Bab XIV pada Buku II R KUHP ketika rapat panitia kerja di Komisi III pada 14 Desember 2016, ia mengatakan, pembahasan menonjol justru hanya terlihat pada persetubuhan dan pencabulan anak. Tidak terlihat pada ketentuan tentang prostitusi anak.
“Pada Bab XIV, ada dua pasal yang bisa dikatakan belum menjangkau definisikan tindak pidana prostitusi anak, yaitu Pasal 486 dan Pasal 496. Dua pasal tersebut bukan mengkriminalisasi pelaku karena membeli layanan seks pada anak, tapi lebih kepada persetubuhannya dan pencabulanya,” tegas Rio.
“Dan ini belum menjangkau tindak pidana perbuatan eksploitasi seksual anak yang lebih terorganisir,” lanjutnya.
Dengan maraknya kasus perdagangan anak di bawah umur yang terungkap beberapa waktu terakhir, menurut dia, para pembeli layanan anak atau “predator anak” layak dijerat dengan sanksi yang lebih tegas.
“Sebab, mereka lah (pembeli) predator sesungguhnya,” tandasnya.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/12/15/16492451/revisi.kuhp.dinilai.belum.beri.perlindungan.kepada.anak.terkait.prostitusi