RKUHP: Kodifikasi atau Kompilasi
Usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia telah diselenggarakan melalui pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tim Pengkajian pun dibentuk pada tahun 1980 di bawah koordinasi Departemen Kehakiman. Melalui pembahasan panjang selama hamper satu dasawarsa, akhirnya pada 13 Maret 1993, Tim Pengkajian telah menghasilkan sebuah Rancangan KUHP baru. Namun, draft ini berhenti di tangan Menteri Kehakiman (Ismail Saleh, S.H.) dan direvisi kembali oleh Menteri Kehakiman berikutnya dengan Tim yang baru sampai akhirnya direvisi kembali pada tahun 2005.
Dalam perkembangannya, materi Rancangan KUHP memuat berbagai konsep dan perkembangan yang menarik untuk didiskusikan. Banyak pihak memberikan pandangannya dalam beberapa forum dan kerap menghiasi pemberitaan di media massa. Dinamika yang terjadi bahkan menimbulkan polemik yang memperkeruh permasalahan yang sebenarnya merupakan salah satu bagian dari pengaturan hukum pidana dalam Rancangan KUHP.