RKUHP Molor, Pemerintah Tetap Yakin Disahkan Sebelum Periode 2019 Berakhir
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Enny Nurbaningsih, mengatakan bahwa penyelesaian RKUHP tidak akan memenuhi target waktu yang telah ditentukan pemerintah bersama DPR.
Menurut Enny, RKUHP sulit disahkan pada April 2018 karena masih ada sejumlah proses politik yang harus ditempuh di DPR. Proses politik itu menjadi lebih dinamis memasuki tahun politik.
“Proses politik itu tergantung situasi politik dari yang kami ajak rapat. Misalnya, dari DPR sedang konsolidasi di daerah pemilihan mereka untuk penguatan pilkada, kita tidak bisa juga melakukan penolakan,” kata Enny, saat ditemui di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Saat ini, menurut Enny, penundaan pembahasan RKUHP bukan atas inisiatif pemerintah melainkan karena situasi yang memasuki tahun politik.
Ia mengatakan, proses pembahasan RKUHP hingga pengesahan dalam rapat paripurna butuh waktu. Oleh karena itu, kata dia, tetap dilanjutkan pembahasan sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah DPR.
Enny menegaskan, pembahasan RKUHP tidak akan melampaui periode jabatan DPR yang berakhir pada 2019.
“Komitmennya, RKUHP harus selesai. Karena ini bicara mengenai hukum materiel, enggak ada kepentingan, semua harus selesai,” ucap Enny.
Saat ini, pihak pemerintah terus berkomunikasi dengan legislatif agar RKUHP dapat disahkan sebelum masa jabatan DPR berakhir pada 2019.
Saat ini, RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang mendapat sorotan publik karena sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.
Misalnya, RKUHP mendapat penolakan dari masyarakat karena memasukkan perluasan pasal zina. Aturan ini dinilai mengancam adanya kriminalisasi di ranah privat. Pasal zina juga dianggap berpotensi mengkriminalisasi korban pemerkosaan dan kelompok rentan.
Pasal lain yang menjadi sorotan adalah pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, serta pasal penghinaan pemerintah. Pasal ini dikhawatirkan mengancam kebebasan berekspresi masyarakat dan menjadi alat pemerintah untuk membungkam kritik.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/04/16/21213981/rkuhp-molor-pemerintah-tetap-yakin-disahkan-sebelum-periode-2019-berakhir