RKUHP, Penyerahan DIM kepada Menteri Hukum dan HAM

Aziz Syamsudin (Ketua Komisi 3)

Jumlah DIM yg telah kami inventarisasi berjumlah 2394 masalah. Ada 88 instansi baru yang masuk dalam daftar inventarisasi masalah di RKUHP. Daftar Inventarisasi Masalah RKUHP akan kami rapatkan dalam agenda rapat panja pukul 19.30 WIB malam ini.

Menteri Hukum dan HAM Hamonangan Yasona Laoly :

Kami dari pemerintah setuju dengn RKUHP, kami apresisasi karena RKUHP bisa jadi sejarah buat negara.

Aziz Syamsudin:

Rapat ini sebentar saja karena sore ini hanya formalitas penyerahan DIM. Rapat dilanjut nanti malam, yaitu rapat Panja RKUHP. Diharapkan anggota komisi 3 hadir sejak jam 7 malam agar bisa tept waktu dimulai 7.30 malam.

Rapat ditutup.

Benny Kabur Harman (Demokrat, wakil ketua komisi 3, memimpin rapat panja RKUHP malam ini):

Kami mengusulkan pembahasan DIM dimulai besok hingga tahun depan. Sebisa mungkin KUHP sudah ada yang baru pada Desember 2016, tapi lebih cepat tentu lebih baik. kita tidak akan membahas detail penjadwalan malam ini, intinya apakah bisa dibahas besok hingga September 2016. Kenapa September, agar Oktober hingga Desember 2016 rapat pembahasan RKHP fokus dilakukan timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi). Perlu kunker ke beberapa daerah dalam hal RKUHP ini, misalnya saya contohkan Aceh yang pakai Qanun. Bagaimana sinkronisasinya dengan RKUHP. Lalu juga contohnya Bali yang kuat hukum adatnya.

Aziz Syamsudin (Golkar; Ketua Komisi 3):

Pemerintah harus benar-benar menyiapkan penjadwalan dengan komisi 3 dalam hal RKUHP. Kapan saja waktu untuk rakat, kapan yang konsinyering. DIM KUHP ini gabungan 10 fraksi. Ada amanat Presiden agar bisa menyelesaikan pembahasan DIM RKUHP.

Pemerintah:

Kami meminta disediakan waktu untuk merancang timeline dan penjadwalan pembahasan RKUHP dengan pihak komisi 3 DPR.

Benny Kabur Harman:

Bapak-bapak. Setidaknya kita tetapkan dulu penanggalan secara umumnya. Jadi pembahasan RKUHP akan dimulai pada 29 Oktober 2015 hingga September 2016. Sepakat? (sepakat…)

Benny Kabur Harman:

Saya paham ada beberapa hal sensitive di RKUHP. Maka dengan demikian, agar tetap cepat pembahasannya, substansi beberapa hal tertentu di RKUHP yang belum disetujui diupayakan di forum lobi atau raker. DPR juga sudah siapkan ahli bahasa hukum, dimana sejak tanggal 29 Oktber besok sudah bisa dating, dan ahli tersebut tidak hanya ahli bahasa indonesia saja. Untuk mempertegas kehadiran dan proses pembahasan, aturan kettat bahwa anggita panja RKUHP yang tak hadir 3 kali berturut-turut akan dibatalkan keanggotaannya di panja. Pimpinan rapat panaj akan digilir dan harus disepakati ketua komisi. Setiap sesi rapat harus ada persetujuan atau kesepakatan DIM, dimana yang tak hadir rapat dianggap telah ikut menyetujui hasil pembahasan. Maka jika memang mau mengawal semua DIM, semua anggota Panja harus selalu datang. Jangan beralasan tidak dating salah satu rapat lalu menginterupsi hasil.

 Rapat Panja akan dilanjutkan pada 29 Oktober siang, setelah paripurna. Rapat saya tutup.

Leave a Reply