Ia menyadari, hidup sebagai transpuan di tengah masyarakat dengan budaya timur dan norma agama yang sangat dominan, adalah hal yang sangat berat.

Maka dari itu, menurut Yuli, para transpuan “harus bisa membawa diri” dan “menempatkan diri dalam masyarakat”.

“Kita menyadari bahwa kita hidup dalam kultur dan budaya seperti ini dengan norma-norma agama sudah sangat mengatur. Kita sendiri tahu diri jangan terlalu banyak menuntut,” aku Yuli.

Betapapun, Yuli menegaskan bahwa transpuan memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain.

“Jadi sebetulnya tidak boleh ada undang-undang yang memidanakan LGBT, kecuali memang dia melanggar hukum atau norma-norma yang sudah diatur dalam undang-undang atau Undang-Undang Dasar. Tetapi kalau tidak [melanggar hukum], ya jangan [dipidana]. Tidak boleh.”

“Itu kan melanggar hak orang untuk hidup, itu kan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27. Kita kan negara hukum, ada aturannya, semua orang punya hak hidup. Tiap-tiap warga negara, berarti semua,” tegas Yuli

Berita selengkapnya klik di sini