RUU KUHP Belum Jerat Pemerkosaan Sesama Jenis

Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP khususnya tentang pasal kesusilaan dianggap masih banyak kekurangan. Terutama belum adanya pengaturan mengenai tindak asusila yang dilakukan sesama jenis.

Hal tersebut disampaikan Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Adery Ardhan Saputro dalam diskusi RUU KUHP di Gedung Imperium, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

“Kita lihat tentang pemerkosaan hanya mengatur jika pelaku laki-laki dan korban perempuan. Lalu bagaimana kalau pelaku laki-laki atau perempuan dan korbannya laki-laki, yang ini sangat mungkin terjadi. Ini belum diatur,” kata Adery.

Salah satu pasal yang mengatur tentang kesusilaan di RUU KUHP adalah Pasal 491. Meski telah menggolongkan anal dan oral seks sebagai pemerkosaan, namun pembahasannya dianggap masih minim.

“Setelah melihat pembahasan masih banyak kelemahan yang terkandung di Pasal 491 RUU KUHP,” ujar Adery.

Adery juga mengkritisi soal ancaman pidana terhadap pelaku tindak asusila. Dia mempertanyakan kenapa ada ancaman pidana minimal untuk pelaku laki-laki, sementara pelaku perempuan tidak ada.

“Kita melihat juga untuk korban anak laki-laki dan anak korban perempuan, diatur pasal berbeda dengan dua ancaman beda. Apabila terjadi persetubuhan anak laki laki maka dikenakan Pasal 486 tidak ada ancaman minimumnya. Sedangkan kalau kalau korban perempuan maka ada ancaman minimum 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Ini kenapa harus dibedakan? jika korban laki laki dengan korban perempuan,” tutur Adery.

Adery juga mempertanyakan tak adanya pengaturan tentang pemerkosaan dalam pernikahan. Juga tentang perlakuan terhadap korban penyandang disabilitas.

Adery yakin, seandainya RUU KUHP Jilid II ini diloloskan DPR, maka akan menimbulkan pro dan kontra. “Jika tidak ada yang keberatan itu akan lolos dengan berbagai kelemahan,” jelasnya.

Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-3372610/ruu-kuhp-belum-jerat-pemerkosaan-sesama-jenis

Leave a Reply