Substansi RKUHP Lebih Banyak Lindungi Negara Ketimbang Warganya

Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menilai banyak pasal dalam RKUHP lebih melindungi negara ketimbang warganya. Anggota Aliansi, Wahyu Wagiman merinci pasal-pasal tersebut. Misalnya, pasal penghinaan terhadap presiden. Menurutnya, keberadaan pasal ini semakin memperlihatkan bahwa pemerintah seolah anti dengan kritikan masyarakat.

“Negara lebih banyak melindungi sendiri ketimbang warga negara.  Ini menurut saya agak berbahaya, yang didahulukan malah kepentingan negara. Oleh sebab itu tim perumus RKUHP perlu diingatkan, agar RKUHP baru dengan kepentingan melindungi masyarakat bukan negara,” ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (27/8).

Padahal, lanjut Deputi Pembelaan HAM Untuk Keadilan Elsam ini, kritikan muncul untuk dijadikan peringatan terhadap kebijakan dan program pembangunan yang dilakukan pemerintah. Sehingga, kritikan tersebut bermaksud sebagai alat untuk membangun dan mengawasi kinerja pemerintah.

“Tapi tidak dijadikan ungkapan yang dapat dipidana, karena masyarakat sudah bisa menempatkan mana kritik, mana bukan. Sehingga kritikan dijadikan catatan bukan menghina,” kata Wahyu di Jakarta, Kamis (27/8).

Menurutnya, keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden itu malah memperlihatkan bahwa penyusun RKUHP masih bermental seperti zaman penjajah. “Soekarno mengkritik langsung diberangus. Di zaman Belanda, terhadap semua kritik dapat dipidana dan itu diadopsi dalam RKUHP,” katanya.

Hal senada juga diutarakan Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono. Salah satu contohnya, ia menyebutkan, berkaitan dengan pasal pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan yang terdapat dalam Pasal 481 RKUHP. Ia menilai, pasal ini overkriminalisasi.

“Saya khawatirkan terkait kejahatan terhadap moral. Ini impact yang paling gampang,” kata Supri.

Menurutnya, sekilas keberadaan pasal ini tidak menunjukkan masalah yang serius. Namun ke depan, pasal ini bisa menjadi masalah sehingga warga negara yang menjadi korban. Dengan adanya pasal ini, ketika masyarakat menawarkan kondom dalam sosialisasi keluarga berencana, bisa dipidana. “Ini moral harus kita cek lagi, ini kemunduran dari RKUHP,” tutupnya.

Leave a Reply