Surat Presiden soal RUU KUHP Akan Dibahas di Paripurna DPR
Jakarta – Pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-undang Kitab Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Walau demikian, Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum, Aziz Syamsuddin, mengatakan pihaknya belum menerima draf RUU itu.
“RUU KUHP sudah di pimpinan DPR, belum diinfokan. Setelah surat itu, harus dibawa ke paripurna dan Bamus DPR dulu,” kata Aziz, Selasa (9/6).
Di komisi itu sendiri, Aziz mengakui pihaknya sudah menyelenggarakan rapat pleno yang sepakat bahwa RUU KUHP akan dibahas secara bertahap. Artinya, seandainya pembahasan RUU itu tak selesai di periode ini, maka akan dilanjutkan di periode berikutnya.
Walau demikian, dia meyakini RUU itu bisa diselesaikan pada masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019, bersamaan dengan penyelesaian Revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Selesai di periode ini,” ujarnya.
Sumber: Beritasatu.com