Aliansi Nasional Reformasi KUHP ini dibentuk pada tahun 2005 oleh organisasi-organisasi yang perhatian terhadap reformasi hukum pidana, untuk menyikapi Draft Rancangan Undang-Undang KUHP yang dirumuskan pada Tahun 1999-2006 oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, terutama yang berkenaan isu Reformasi Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia.

Fokus utama dari kerja Aliansi Nasional Reformasi KUHP adalah untuk mengadvokasi kebijakan reformasi hukum pidana, dalam hal ini RKUHP. Dalam melakukan advokasi, Aliansi memiliki dua fokus utama: (i) mendorong lahirnya rumusan-rumusan pengaturan delik yang berperspektif HAM dan (ii) mendorong luasnya partisipasi publik dalam proses pembahasan dan perumusan ketentuan dalam KUHP.

RKUHP memiliki beberapa masalah mendasar, baik berkaitan dengan pilihan model kodifikasi, maupun pengaturan delik-delik pidananya. Berbagai rumusan delik seperti pengaturan delik kejahatan Negara dan delik susila ataupun agama berpotensi melanggar nilai-nilai hak asasi manusia. Potensi pelanggaran hak ini mencakup hak perempuan dan anak, hak sipil politik, kebebasan pers dan media, hak atas lingkungan dan sumber daya alam dan kebebasan beragama.

Untuk memperluas jaringan kerja dan dukungan dari publik, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengembangkan advokasi di tingkat Nasional dan di seluruh Indonesia atas RUU KUHP. Aliansi Nasional Reformasi KUHP ini juga dibentuk sebagai resource center advokasi RKUHP, sehingga masyarakat dapat mengakses perkembangan RKUHP di Parlemen dan juga berbagai informasi seputar advokasi RKUHP.

Sepanjang tahun 2006-2007, berbagai kegiatan utama Aliansi di seluruh Indonesia mencakup: (1) seri diskusi terfokus (FGDs) dan diskusi publik untuk menjaring masukan dari berbagai daerah di Indonesia seperti di Jawa, Sumatera, Batam, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan Papua, (2) Penyusunan berbagai dokumen kunci, seperti kertas-kertas kerja tematik (11 tema), Daftar inventaris Masalah (DIM), leaflet, dan berbagai alat kampanye lainnya, (3) Pembuatan website yang berisi seluruh informasi mengenai pembahasan RKUHP, baik aktivitas-aktivitas Aliansi, paper-paper pendukung, kertas kerja, maupun informasi lain yang berkaitan dengan RKUHP.

Pada tahun 2013, Pemerintah mengajukan kembali RUU KUHP ke DPR. Aliansi juga melakukan proses pemantauan pembahasan dan telah memberikan masukan ke DPR RI atas Naskah RUU KUHP Tahun 2012. Aliansi mencatat masih ada berbagai permasalah dalam RUU KUHP yang saat ini akan dibahas kembali antara Pemerintah dengan DPR. Aliansi akan terus mengawal pembahasan dan memberikan masukan untuk memastikan reformasi hukum pidana di Indonesia sesuai dengan yang diharapkan.

Keanggotaan dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP bersifat terbuka bagi organisasi – organisasi non pemerintah di Indonesia.

Sampai saat ini anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP adalah

1. ELSAM, 2. ICJR, 3. AJI, 4. LBH Pers, 5. Imparsial, 6. KontraS, 7. ICW, 8. HuMA, 9. PBHI, 10. LeIP, 11. LBH Jakarta, 12. PKBI, 13. PSHK, 14. Arus Pelangi, 15. HRWG, 16. YLBHI, 17. Wiki DPR, 18. SEJUK, 19. LBH APIK, 20. LBH Masyarakat, 21. MaPPI FHUI, 22. CDS, 23. ILR, 24. ICEL, 25. Rumah Cemara, 26. IPPI, 27. WALHI, 28. TURC, 29. Jatam, 30. ECPAT Indonesia, 31. ILRC, 32. Epistema Institute, 33. Yayasan Kesehatan Perempuan, 34. Aliansi Satu Visi, 35. PKNI, 36. PUSKAPA, 37. KPI, 38. AMAN, 39. OPSI, 40. KRHN, 41. YPHA.

Institute for Criminal Justice Reform,

Jl. Komp Departemen Kesehatan Blok B No 4, 12520
Phone/Fax (62-21) 278 070 65, Web : http://icjr.or.id , email : infoicjr@icjr.or.id

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),

Jl. Siaga II No.31, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Indonesia – 12510, Tel: +62 21 7972662, 79192564, Fax: +62 21 79192519, www.elsam.or.id, email: office@elsam.or.id