Terkait Revisi UU KUHP, Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Terpidana Mati

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan eksekusi terhadap lebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Rabu (12/4/2017).

“Lebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun belum juga dieksekusi (walaupun belum melakukan Peninjauan Kembali). Terkait rencana revisi Undang-undang KUHP, pemerintah mengajukan usulan yang menyatakan hukuman mati sebagai hukuman bersifat khusus atau alternatif dalam rancangan revisi undang-undang itu yang kemungkinan akan menjadi hukum positif di Indonesia. Apakah dengan begitu kejaksaan akan memoratorium eksekusi atau tetap akan melakukannya,” tanya Arsul.

Menjawab hal tersebut Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak akan memoratorium atau menghentikan eksekusi terpidana mati.

Meskipun dalam rencana revisi UU KUHP dinyatakan bahwa hukuman mati sebagai hukuman alternatif, dimana ketika terpidana menunjukan kelakuan baik hukuman mati bisa diubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup.

“Kami tidak akan moratorium eksekusi terpidana mati sampai rancangan revisi undang-undang KUHP disahkan menjadi UU KUHP,” jelas Prasetyo

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2017/04/13/terkait-revisi-uu-kuhp-komisi-iii-pertanyakan-kelanjutan-eksekusi-terpidana-mati

Leave a Reply