Tindak Pidana Zina dalam R KUHP 2015

Oleh: Bintang Wicaksono Ajie

Pengantar

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ) yang berlaku saat ini, delik zina sudah diatur dan masuk dalam rumusan delik. Adapun, ketentuan mengenai zina diatur dalam Pasal 284 KUHP, dapat dirumuskan sebagai berikut :

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan :

Ke-1

  1. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 KUH Perdata[1] berlaku baginya;
  2. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 KUH Perdata berlaku baginya.

Ke-2

  1. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
  2. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 KUH Perdata berlaku baginya.
  • Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 KUHPerdata, dalam tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai, atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga.
  • Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, 73 dan 75 KUHP.
  • Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
  • Jika bagi suami/istri berlaku Pasal 27 KUH Perdata, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Mengenai Pasal ini, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk Pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.[2]

Sehingga apabila merujuk pada ketentuan KUHP yang berlaku saat ini, terdapat 4 (empat syarat) agar seseorang dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan zina, yaitu :

  1. melakukan persetubuhan dengan perempuan atau laki-laki bukan suaminya atau bukan   istrinya. (Orang ini tidak harus telah menikah)
  2. dirinya tidak tunduk pada Pasal 27 KUH Perdata;
  3. pasangannya yang melakukan persetubuhan itu tunduk pada Pasal 27 KUHPerdata
  4. diketahuinya bahwa pasangannya melakukan persetubuhan itu telah bersuami atau beristri, dan berlaku ketentuan Pasal 27 KUHPerdata berlaku bagi pasangannya bersetubuh itu.

Apabila kita cermati lagi, ketentuan perzinaan dalam KUHP yang berlaku saat ini bertujuan untuk mengkriminalisasi pelaku perselingkuhan di mana salah seorang atau kedua pelaku persetubuhan itu merupakan orang yang sudah terikat dengan ikatan perkawinan sebelumnya. Selain itu Pasal 284 KUHP adalah merupakan delik aduan absolut yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana Jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang dikhianati pasangannya) dan, selama perkara itu belum diperiksa dimukan pengadilan. maka senantiasa pengaduan itu dapat ditarik kembali.

Dapat disimpulkan perancang Pasal tersebut yang pada saat itu merupakan Pemerintah Kolonial Belanda mengkriminalisasikan Tindak Pidana Perzinaan ini dengan alasan untuk menjaga kesucian ikatan perkawinan bagi orang yang telah kawin. Selama kedua belah pihak yang melakukan persetubuhan belum terikat dengan ikatan perkawinan maka delik perzinaan tersebut belum dapat dikenakan.

Perluasan Tindak Pidana Perzinaan dalam R KUHP 2015

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015 (R KUHP 2015) yang sedang dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) masih menyisakan banyak permasalahan. Terutama dalam hal tindak pidana yang diatur dan bobot pemidanaannya. Di mana masih banyak tindak pidana yang dirasa mengekang kebebasan warga negaranya dan overkriminalisasi.

Adapun ketentuan mengenai perzinaan juga mengalami perubahan yang sangat drastis apabila dibandingkan dengan ketentuan dari KUHP lama. Di mana terdapat perluasan makna dari tindak pidana zina itu dalam rumusan Pasal R KUHP 2015. Dalam R KUHP 2015, Tindak Pidana Zina diatur dalam Pasal 484 angka (1) sampai (4). Adapun bunyi Pasal itu sendiri yaitu

Pasal 484

  • Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
  1. laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
  2. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
  3. laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
  4. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
  5. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
  • Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29.
  • Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Apabila merujuk pada ketentuan zina dalam Rancangan Pasal 484 angka (1) sampai (4) R KUHP 2015 tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan zina merupakan tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh kedua orang yang tidak terikat dengan ikatan perkawinan yang sah, baik satu atau kedua belah pihak sudah terikat dengan ikatan perkawinan sebelumnya maupun kedua-duanya belum terikat pada ikatan perkawinan. Tampak perluasan makna yang sangat luas dalam delik baru ini.

Apabila merujuk dengan ketentuan KUHP yang masih berlaku sekarang di mana zina hanya berlaku bagi pelaku di mana salah seorang atau kedua pelaku persetubuhan merupakan orang yang sudah terikat dengan ikatan perkawinan sebelumnya, dibandingkan dengan ketentuan saat ini di mana siapapun yang melakukan perbuatan persetubuhan tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dijatuhi delik.

Overkriminalisasi Dalam Tindak Pidana Zina

Setelah melihat rumusan dari Rancangan Pasal 484 angka (1) sampai (4) R KUHP 2015 dapat disimpulkan bahwa Perumus Undang-Undang telah melakukan overkriminalisasi terhadap semua pelaku persetubuhan yang tidak terikat oleh ikatan perkawinan menjadi Tindak Pidana Zina. Dalam hal ini delik zina dalam R KUHP 2015 terlalu jauh mengatur urusan warga negara yang bersifat privat dan personal menjadi urusan yang bersifat publik.

Negara seharusnya tidak mencampuri urusan privat dari warga negaranya namun harus nama menjaga hak-hak serta privasi dari warga negaranya. Dalam hal tindak pidana zina ini, Negara telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pelanggaran kebebasan yang serius terhadap warga negaranya apabila tetap memaksakan ketentuan mengenai zina yang baru ini berlaku.

Selain itu, ketentuan pemidanaan terhadap tindak pidana zina dalam R KUHP 2015 juga dianggap terlalu tinggi, di mana ancaman hukuman bagi para pelaku zina adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun). Sedangkan dalam KUHP yang berlaku sekarang, ancaman tindak pidana zina hanyalah 9 (Sembilan) bulan. Anacaman pidana 5 (lima) tahun ini mengakibatkan tindak pidana zina merupakan kejahatan yang sangat serius seoerti layaknya pencurian. Dapat kita lihat bersama bahwa pembentuk undang-undang telah benar-benar melakukan overkriminalisasi di sini.

Sebagaimana kita ketahui bersama tindak pidana yang ancaman pidananya minimal Penjara 5 (lima) tahun membuka wewenang kepada Penyidik untuk melakukan penahanan kepada para Tersangka. Jadi dapat dibayangkan bahwa, apabila ketentuan ini nantinya berlaku maka para Tersangka pelaku persetubuhan tanpa ikatan perkawinan yang sah yang ditangkap dapat diajukan penahanan. Dapat dibayangkan apabila ketentuan ini berlaku maka hal ini digunakan oleh Para Oknum Penyidik untuk melakukan Penahanan secara semena-mena terhadap para Tersangka Pelaku Persetubuhan. Dalam hal ini, penahanan akan dijadikan senjata untuk menjatuhkan lawan politik yang memiliki indikasi perselingkuhan atau persetubuhan dengan orang yang suami/istrinya.

Lebih lanjut, permasalahan klasik yang tidak kunjung usai di bidang penahanan yaitu overkapasitas Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan tidak akan kunjung selesai apabila ketentuan-ketentuan pidana yang bersifat overkriminalisasi tetap dibiarkan berlaku ke depannya. Kita dapat membayangkan Rumah Tahanan, serta ruang-ruang tahanan di Kepolisian dan Kejaksaan maupun Pemasyarakatan akan penuh dari orang-orang yang diduga atau dituduh melakukan persetubuhan di luar nikah.

Apabila Negara terlalu jauh mencampuri urusan pribadi warga negaranya maka yang akan terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kekacauan. Negara seharusnya melakukan tugasnya untuk menjamin kesejahteraan warga negaranya.

Permasalahan Ketentuan Mengenai Pengaduan dalam Tindak Pidana Zina

Selain permasalahan dari delik perzinaan, permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah ketentuan mengenai Pengaduan dalam Pasal 284 angka (2) dan (3). Yang pertama mengenai ketentuan Pasal 284 angka (2) di mana disebutkan bahwa Tindak pidana zina tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar. Dalam ketentuan tersebut terdapat hal yang rancu atau tidak jelas di mana pihak ketiga yang tercemar dapat melakukan pengaduan terhadap mereka yang diduga melakukan persetubuhan di luar kawin.

Hal ini sangatlah berbahaya karena batasan mengenai pihak ketiga yang tercemar juga belum jelas dan tidak memiliki kepastian hukum. Siapapun yang merasa dirinya tercemar karena terdapat perbuatan persetubuhan di luar nikah yang dilakukan orang lain dapat mengadukan orang tersebut atas dugaan Tindak Pidana Perzinaan. Sebagai contoh, Manajer suatu Perusahaan dapat saja melaporkan anak buahnya yang diduga melakukan perselingkuhan ataupun persetubuhan di luar nikah karena merasa perbuatan itu merupakan skandal yang mencemarkan nama baik Perusahaannya. Apabila hal ini dilakukan oleh orang-orang yang hanya tidak memiliki rasa tidak senang atau benci secara personal kepada seseorang tentunya akan mengakibatkan kekacauan ke depannya.

Begitu pula dalam ranah politik dan pemerintahan, seseorang dapat dengan mudah diadukan dengan dugaan telah melakukan perzinaan dan hal itu membuat Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diduga berzina tersebut. Sehingga seharusnya ketentuan mengenai Pihak Ketiga yang tercemar ini diperjelas atau dihapuskan sama sekali saja, karena yang berhak untuk mengadukan perzinaan tentu saja hanya suami atau istri dari pelaku perzinaan tersebut.

Selain permasalahan tersebut ketentuan Pasal 484 angka (3) menyebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29.

Adapun Ketentuan Pasal 26, yaitu :

  • Dalam hal tertentu, tindak pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
  • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mensyaratkan adanya pengaduan secara mutlak, penuntutan dilakukan semua pembuat, walaupun tidak disebutkan oleh pengadu.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mensyaratkan adanya pengaduan secara relatif, penuntutan hanya dilakukan terhadap orang-orang yang disebut dalam pengaduan.

Sedangkan Ketentuan Pasal 27, yaitu :

(1)    Dalam hal korban tindak pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun dan belum kawin atau berada di bawah pengampuan maka yang berhak mengadu adalah wakilnya yang sah.

(2)    Dalam hal wakil yang sah dari korban tindak pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun dan belum kawin tidak ada, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau majelis yang menjadi wali pengawas.

(3)    Dalam hal wakil yang sah dari korban yang berada di bawah pengampuan tidak ada maka penuntutan dilakukan atas dasar pengaduan istrinya atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

(4) Dalam hal wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada maka pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga atau majelis yang menjadi wali pengampu.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 29, yaitu :

(1)    Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.

(2)    Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Dapat dilihat bahwa Ketentuan Pasal 26, 27 dan 29 telah mengatur dengan sangat rinci perihal mekanisme melakukan pengaduan dalam delik aduan. Ketentuan Pasal 484 angka (3) yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam Pasal 26, 27 dan 29 ini tidak berlaku mengakibatkan pengaduan atas ketentuan tindak pidana Pasal 484 menjadi tidak memiliki kepastian hukum sendiri. Sehingga dengan kata lain ketentuan Pasal 484 angka (3) ini telah menyimpangi syarat-syarat pengaduan sesuai Rancangan KUHP. Dan akan sangat berbahaya ke depannya apabila Penyidik diperbolehkan untuk menafsirkan Pasal tersebut sesuai dengan tafsirannya sendiri.

Rekomendasi

R KUHP 2015 merupakan Rancangan Peraturan Hukum Pidana yang mengatur semua aspek kehidupan bermasyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejatinya Delik-Delik dalam R KUHP haruslah tidak mengekang kebebasan warga negaranya serta tidak memberikan wewenang kontrol yang berlebihan dari Aparat Penegak Hukum terhadap warga Negara.

Sebagaimana telah diulas bahwa Ketentuan Pasal 484 angka (1) sampai (4) R KUHP 2015 yang mengatur tentang perzinaan merupakan ketentuan yang diperluas daripada ketentuan mengenai zina dalam KUHP yang berlaku sekarang, namun ketentuan baru ini sangat mencampuri urusan pribadi warga Negara karena semua orang yang melakukan persetubuhan di luar nikah dapat dikenakan delik perzinaan. Seharusnya ketentuan Pasal 484 angka (1) huruf e ini dihilangkan karena dikhawatirkan akan mengganggu kebebasan individu.

Lebih lanjut pemidanaan yang terlampau tinggi yaitu 5 (lima) tahun terhadap pelaku perzinaan juga haruslah dikaji ulang. Karena hal ini menjadikan tindak pidana zina menjadi tindak pidana yang sangat serius. Seharusnya ketentuan mengenai zina ini tetap mengacu pada ketentuan mengenai zina dalam KUHP yang saat ini berlaku tanpa melakukan overkriminalisasi dan perluasan makna yang hanya akan berujung kepada pengekangan hak individu dan kekacauan serta kriminalisasi di mana-mana.

Selain itu ketentuan mengenai pengaduan yang diatur dalam Pasal 484 angka (2) yang memberikan kewenangan kepada Pihak Ketiga yang Tercemar untuk melakukan pengaduan juga haruslah dihapuskan selama definisi dari Pihak Ketiga yang Tercemar ini belum dapat dijelaskan secara matang. Dikhawatirkan ketentuan ini akan digunakan oleh Oknum Aparat untuk memaksa seseorang melakukan pengaduan perzinaan secara by design karena permasalahan politik dan lain sebagainya.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 484 angka (3) yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Pengaduan dalam Pasal 26, 27 dan 29 tidak berlaku juga merupakan ketentuan yang tidak tepat dan berbahaya sehingga ketentuan ini haruslah dihilangkan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam ketentuan R KUHP 2015 itu sendiri yang dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dalam penerapannya nanti apabila RUU ini telah disahkan menjadi KUHP.

Meskipun dalam perancangan ketentuan ini Pembuat Undang-Undang mempertimbangkan norma kesusilaan sehingga memasukkan perluasan makna perzinaan dalam R KUHP ini namun seharusnya dalam pembuatan Peraturan Perundang-Undangan, para perancang memperhatikan asas kemanfaatan dari Pasal yang dirancang tersebut. Apakah Pasal itu nantinya akan menciptakan ketertiban atau malah sebaliknya Pasal tersebut akan menciptakan kekacauan. Negara seharusnya dapat menjaga hak-hak warga negaranya dan bukan malah meneror kebebasan dari warga negaranya, sehingga ketentuan-ketentuan pidana yang dirasa overkriminalisasi dan mengekang kebebasan warga Negara patut untuk dikaji ulang dalam pembahasan R KUHP 2015 ini.

[1] Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.(Asas Monogami dalam perkawinan)

[2] R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia : Bogor, 1976, hal 209

No Comments

Leave a Reply