Tinjauan Atas Non-Imposing of a Penalty/Rechterlijk Pardon/dispensa de pena dalam R KUHP serta Harmonisasinya dengan R KUHAP

Ada suatu pertanyaan penting “bagaimana jika seorang terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 183 KUHAP, tetapi Majelis Hakim memandang perbuatan yang dilakukannya tidak harus dijatuhkan pemidanaan/ Majelis Hakim memberikan maaf kepada terdakwa atas tindak pidananya? Jawabannya adalah Majelis Hakim seharusnya dapat menjatuhkan suatu putusan tanpa pemidanaan (non imposing of a penalty).

Non imposing of penalty adalah dimana seoarang terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak dijatuhkan pemidanaan oleh Majelis Hakim. Pengertian dari non imposing of penalty/ Rechterlijk Pardon/ dispensa de pena mempunyai tujuan yang sama, yakni menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tidak menjatuhkan pemidanaan. Walaupun pemaknaan secara filosofis dari non imposing of penalty belum tentu didasarkan oleh konsepsi pemaafan hakim (bisa didasarkan hanya dari permasalahan penjara pendek, tetapi ketiganya mempunyai maksud yang sama untuk tidak menjatuhkan pidana sekalipun terdakwa terbukti)

RKUHP 2015 telah memasukkan lembaga pemafaan dalam sistem pemidanaan, sesuai pasal 56 ayat (2) RKUHP : “Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan memeprtimbangakan segi keadilan dan kemanusian”

Pengaturan ini memberikan kemungkinan untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana. Namun terdapat beberapa pembatasan agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan bersifat “Rechterlijk Pardon”), yakni:

  1. Ringannya perbuatan;
  2. Ringannya keadaan pribadi pembuat dan/atau;
  3. Ringannya keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian;
  4. Dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusian

Oleh karena itu maka lembaga pemaafan dapat dipandang sebagai “penjaga gawang terakhir” atas suatu perkara yang menganggu keadilan di masyarakat. Atau dapat dikatakan sebagai pintu darurat/klep pengaman dari adanya sistem peradilan pidana yang tidak tepat guna. Tulisan ini berupaya mengupas pardon/clemency secara konseptual, filosofis, dan historis dan rekomendasi penerapannya di Indonesia di masa depan.

Unduh Disini

Leave a Reply