Untuk Apa Ada Pasal Santet di RUU KUHP?
JAKARTA – Pembahasan mengenai pasal ilmu hitam dan santet masih terus dilakukan oleh Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) DPR RI. Pasal 293 tersebut fokus membahas tentang dukun yang kerap menawarkan jasanya dan memberikan harapan terkait ilmu hitam itu. Padahal, kenyataannya belum ada yang bisa memastikannya.
Terkait hal itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menerangkan bahwa RUU KUHP ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan orang yang menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada pihak lain dengan janji dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik.
“Tujuan pasal tersebut supaya masyarakat tidak tertipu,” ungkap Fickar kepada Okezone, Selasa (5/6/2018).
Adapun fokus yang sebenarnya dibahas pada Pasal 293 bukan pada santetnya. Ia menegaskan pembahasannya terkait tawaran jasa yang diberikan untuk ilmu hitam tersebut.
“Jadi dari bunyi pasal itu yang diatur RKUHP bukanlah ilmu hitam atau santetnya, melainkan tindakan menawarkan jasa yang seolah bisa menimbulkan penyakit atau kematian, tetapi tidak persoalan apakah ada akibatnya atau tidak, sudah bisa dihukum,” jelasnya.
Fickar menerangkan, tindak pidana ini termasuk delik formal yang tidak memerlukan akibat. Kemudian diatur di bab mengenai ketertiban umum.
Lalu berkaca dari Pasal 546 UU KUHP yang isinya tidak jauh beda dengan pembahasan saat ini, jelas dia, ternyata penerapannya kurang efektif.
“Jarang diterapkan alias tdk efektif, karena masyarakat Indonesia masih senang magis dan perlindungan dukun, apalagi calon-calon pejabat publik,” paparnya.