Walau Reses, DPR Janji Tetap Bahas RKUHP

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, dari hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) dengan pemerintah, masa reses tetap akan membahas RKUHP. Hal ini bertujuan agar pada Maret 2016 mendatang, pembahasan RKUHP bisa selesai. Ia berharap komitmen seluruh anggota dewan dan pemerintah untuk disiplin menyelesaikan hal ini.

“Tahun depan selesai, ini bukan ngebut tapi kita manfaatkan waktu yang ada. Target selesai Maret 2016,” kata Aziz di gedung DPR, Senin (26/10).

Setidaknya, lanjut Aziz, sebanyak 2000-an Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RKUHP. Dari jumlah itu, hampir separuhnya DIM yang masuk kategori krusial dan wajib dibahas secara detail. Sedangkan sisanya, hanya berkaitan masalah redaksional saja. “Secara informal sudah ada pembahasan terkait DIM ini,” ujarnya.

Optimisme bahwa RKUHP dapat selesai pada DPR periode 2014-2019 juga datang dari Anggota Komisi III Taufkulhadi. Ini dikarenakan RKUHP merupakan sebuah harapan aturan pemidanaan yang selama ini buatan kolonial Belanda. Ia berharap, rasa optimis tersebut juga tertular kepada anggota dewan dan pemerintah.

Meski begitu, Taufkulhadi tak sepakat jika masa reses dipergunakan untuk membahas UU, kecuali terkait pengambilan keputusan. “Tetapi kalau pengambilan keputusan di masa reses itu sulit. Jadi jangan biasakan pembahasan di masa reses,” katanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, meski ingin mempercepat pembahasan hingga menggunakan waktu reses, namun diharapkan substansi RKUHP nantinya tak menabrak aturan lainnya. Ia menilai, komitmen ini merupakan sinyal positif bagi kinerja DPR dan pemerintah dalam membahas UU. “Ini akan menunjukan kinerja kepada masyarakat. Sinyal positif, reses langsung dibahas juga,” pungkasnya.

Leave a Reply