Ajaran Kausalitas dalam R KUHP
Tulisan ini mendiskusikan tentang ajaran kausalitas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R KUHP). Ajaran kausalitas dipergunakan dalam tindak pidana materiil, tindak pidana yang dikualifisir oleh akibatnya dan tindak pidana omisi yang tidak murni. Banyak rumusan pasal dalam R KUHP yang seharusnya dirumuskan secara materiil sehingga ajaran kausalitas berperan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana, namun masih dirumuskan secara formil.
Rejim penyusun RUU-KUHP masih mempertahankan rumusan formil disebabkan rumusan ini mempermudah penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi dibandingkan dengan dirumuskan secara materiil. Bagian lain yang didiskusikan dalam tulisan ini adalah bahwa kausalitas sebagai sebuah ajaran masih belum diberikan makna, ajaran kausalitas dibiarkan berada di luar KUHP, akibatnya penegak hukum mempergunakan logikanya sendiri dalam menentukan ada tidaknya hubungan kausal.
Sebagai sebuah doktrin, seolah-olah undang-undang diharamkan dalam memberikan konstruksi konseptual terhadap ajaran kausalitas. Pemberian makna ajaran kausaltas tidak dimaksudkan membatasi penegak hukum dalam menentukan hubungan kausalitas dan membatasi penggunaan doktrin. Oleh karena itu penting untuk melihat bagaimana penerapan ajaran ini dalam Rancangan KUHP.
Unduh Disini