Aliansi Nasional Reformasi KUHP- Ferdiansyah (Komisi 10, Tupoksi Umum Fraksi Golkar)
Ferdiansyah:
Terimakasih teman-teman aliansi. Saya minta maaf Bapak Aziz tak bisa hadir. Tapi karena saya selaku bidang umum diminta harus tahu dari A-Z, sehingga saya juga harus tahu rancangan KUHP. Maka silakan teman-teman Aliansi bisa jelaskan bagaimana RKUHP nantinya agar lepas dari bayang-bayang kolonialisme ala KUHP lama. KUHP saat ini masih terkesan hukuman balas dendam. Bukan hukuman jera yang mendidik si pelaku agar insyaf tak mengulangi. Silakan teman-teman aliansi mengawal Fraksi kami dalam proses pembicaraan dan rapat RKUHP.
Kami DPR akui RKUHP amat berat. 700 pasal lebih. Saya sendiri disposisinya langsung dari Bapak Ade Komarudin selaku ketua fraksi. Silakan teman-teman aliansi menjelaskan.
———————–
Erasmus (ICJR):
Sudah sejak 2005 saat itu pemerintahan SBY mewacanakan dibuatnya KUHP yang baru. Aliansi melihat 10 tahun terakhir (2005; 2012; 2015) wacana KUHP baru ini sebetulnya bukan KUHP yang akan benar-benar baru. KUHP jantung dari semua hukum pidana. Aliansi menilai, karena KUHP ini amat rumit dan kompleks, maka pembahasan harus pelan-pelan demi kualitas KUHP baru nantinya.
Ada anyak pengaturan yang terlalu jauh menelusuri atau mencampuri urusan privat. Ada banyak kemungkinan pemidanaan bertambah secara hukuman kurungan yang sebetulnya bisa diselesaikan dengan dialog, tapi justru dalam RKUHP malah terllau jauh diatur dan atau diperberat.
Aliansi selalu menekankan pembahasan oleh DPR terkait RKUHP adalah (dilakukan) bertahap. Buku 1 lebih dulu di 2016 nantinya. Buku 2 di 2017. Dan seterusnya. Aliansi menekankan bukan semata penggant KUHP yang lama. Tapi membuat KUHP yang benar-benar baik. Dalam konteks ke-Indonesiaan di KUHP yang saat ini amat kolonial, Aliansi juga menekankan polemik hukum adat agar hati-hati dalam dibahas di RKUHP.
Persoalan lapas yang penuh juga makin urgent dan harusnya bisa disolusikan melalui RKUHP. Suplai tahanan ke lapas harus dikurangi dengan cara pengklasifikasian pidana yang lebih cermat. Misalnya pengedar kecil narkotika yang hanya kurang dari 1 gram, bisa sebetulnya direhab, tidak harus disamakan (ditahan) dengan pengedar yang berkilo-kilogram. Karena 30 persen penghuni lapas saat ini adalah terkait kejahatan narkotika. Ini terlalu banyak dan perlu pengurangan suplai ke tahanan.
Ali:
Masih banyak beberapa konten/konsep dalam RKUHP ternyata mencuplik di KUHP lama. Misalnya pidana pengawasan, pidana ganti rugi. Ada wacana bahwa beberapa hal terkait denda justru diubah ke hukuman pidana badan. Padahal mekanisme dendanya yang diperbaiki saja dulu, untuk efektivitas. Hal lain adalah pidana tutupan, yaitu pidana untuk tapol. Ini pasal lampau sekali, era 1965. Tapi kenapa justru dimasukkan lagi ke RKUHP. Padahal ini sudah 50 tahun berlalu.
Alex:
Bacaan kami di aliansi terkait RKUHP adalah terkesan hanya menambah/menimpali KUHP yang lama. Aliansi khawatir terkait delik korupsi, delik narkotika. Narkotika itu kejahatan administrasi, maka sebaiknya narkotika itu dikeluarkan saja dari RKUHP. Tindak Perdagangan Orang (TPO) tak ada kriteria lebih jelas/detil terkait anak.
Aliansi paham RKUHP ini maksudnya baik. Tapi prosesnya masih amat buruk. Maka proses pembicaraan/rapat RKUHP harus dibenahi. Apakah pasal peralhian telah mengakomodir, Aliansi melihatnya belum. Kami berharap Golkar ikut sungguh-sungguh membahas di komisi 3 nantinya.
Ferdiansyah:
RKUHP diseriusi oleh kami di Fraksi Golkar. Kami nanti akan ajukan pihak thinkthank-nya Golkar untuk bertemu lagi dengan teman-teman aliansi untuk itikad serius kami terhadap RKUHP. Hari ini tidak bisa sekali ini ketemu. Perlu audiensi dengan tim-tim lain di Golkar, entah Poksi 3 dan TA-TA lainnya. Nanti Mas Razaq TA hukum yang saya minta tindaklanjuti audiensi selanjutnya beri email dan HP-HP yang harus disimpan teman-teman alinasi untuk audiensi.
Saya paham lapas saat ini sudah overload. Saya pernah ikut teliti pada 2005, indeks biaya makan tahanan hanya 7800 rupiah per hari. Itu 10 tahun lalu.
Saya juga sepakat kodifikasi jangan tumpang tindih. Tumpang tindih antara Tipikor dengan tindak pidana umum.
Saya bersedia berikan kesempatan, nanti juga saya kontak teman-teman dengan komisi 3 Golkar, agar teman-teman Aliansi beraudiensi dengan para anggota Golkar komisi 3 DPR. Terimakasih. Acara kami tutup.