Anggota DPR RI : Sudah Saatnya Kita Tinggalkan KUHP ‘Warisan Kolonial’

Dwi Ria Latifa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Kepri melakukan sosialisasi undang-undang kepada para mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Tanjungpinang.

Acara tersebut dilaksanakan di Aula Embung Fatimah Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Minggu (3/4/2016).
Materi sosialisasi difokuskan pada masalah revisi undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, saat ini DPR RI tengah membahas revisi KUHP tersebut. Dari dua buku, baru satu buku yang dibahas.

Pembahasan akan kembali dilanjutkan setelah DPR RI kembali memasuki masa sidang. Ditargetkan 2017 revisi UU KUHP tersebut sudah selesai dan bisa disahkan.

“Sudah saatnya kita tinggalkan KUHP warisan Kolonial. Kita buat KUHP sesuai dengan kearifan lokal, budaya Indonesia. Bukan KUHP yang dibuat penjajah,” kata wanita yang juga sebagai anggota Pansus revisi UU KUHP tersebut.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, revisi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemidanaan.

Sumber: http://batam.tribunnews.com/2016/04/03/anggota-dpr-ri-sudah-saatnya-kita-tinggalkan-kuhp-warisan-kolonial

Leave a Reply