Catatan Pembahasan R KUHP 25 Januari 2017

Tahun Sidang                     : 2015-2016

Masa Persidangan           : II

Sifat                                       : Terbuka

Jenis Rapat                         : Rapat Panja

Dengan                                                : Tim Pemerintah (Kemenkumham)

Hari/tanggal                       : Selasa, 25 Januari 2017

Waktu                                   : Pukul 14.43 WIB – 16.49 WIB

Tempat                                : Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Hadir                                     : 6 dari 10 Fraksi

Agenda                                                : Melanjutkan Pembahasan DIM (Buku II) RKUHP

 

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

 

  1. PENDAHULUAN

 

Rapat Panja RUU tentang KUHP dibuka pada pukul 14.43 WIB oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, DR. Benny K. Harman, SH dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas.

 

  1. POKOK-POKOK PEMBAHASAN

 

Beberapa DIM RUU tentang KUHP yang dilakukan pembahasan, diantaranya sebagai berikut:

 

  1. DIM 1853-1863

BAB XXVII

TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

Pasal 612

  • Dipidana karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk :
  1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
  • Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku juga bagi tindak pidana seba­gaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 613

  • Dipidana karena  pengancaman,  dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri  atau orang lain, dengan ancaman penistaan lisan atau tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :
  1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

(2)       Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 614

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611 berlaku juga bagi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612 dan Pasal 613.

Pasal 615

Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d.

 

Tim Pemerintah menjelaskan bahwa “DIM 1853 sd. DIM 1860 BAB 27, pasal 612 sd. 615 mohon kalau bisa tetap, bila ada hal-hal yang menyangkut redaksional bisa diserahkan oleh Timus Timsin. Hanya kategori dendanya saja yang berubah, mengenai ancamannya akan nada satu pembahasan khusus, kita sudah membuat suatu parameter dari sifat ketercelaan, dari unsur pelaku, korban, kerugian materil dan inmateril”.

 

Menurut Benny K Harman (F-Demokrat) “dulu dalam bab-bab sebelumnya, perkataan melawan hukum ini kita hapus, Karena semua tindak pidana kita anggap melawan hukum, kenapa ini harus dikhususkan?, Beda atau tidak istilah pemerasan dengan yang ada pada pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi?”.

 

Tim Pemerintah menjelaskan yang tidak dimuat didalam delik adalah istilah sengaja atau dengan kesengajaan, sedangkan kata melawan hukum diperlukan untuk mberikan sifat negatif. Tetapi ada delik-delik yang tidak perlu ditambah kata melawan hukum misalnya pembunuhan/ merampas nyawa.

 

Arsul Sani (PPP) mempertanyakan apakah di Pasal 612 masih diperlukan untuk perlukan unsur melawan hukum? Ini tambah merepotkan jaksa untuk melakukan pembuktian.

 

Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan “di dalam UU Tipikor pasal 11 huru (e) itu ada kata pemerasan. Banyak yang kena pasal ini, lalu di KPK bisa dinegosiasikan dengan penyuapan. Nah ini pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang bisa didiskusikan dan dikonsensuskan. Lebih lucu lagi yang menyuapnya masuk bui yang mnerimanya tidak masuk bui”,Karena bingung kita hukum ini seperti apa, Pak”.

 

Tim Pemerintah menjelaskan ada pasal-pasal yang nampaknya kami harus lihat kembali, nampaknya ini kita harus menyisir kmbali. Dimana unsur melawan hukum dimasukkan dimana dia merupakan kebutuhn untuk dimasukkan. Yang no 1 itu melawan hukum formil, yang ayat (2) itu materil. Pasal 612 itu sifat melawan hukumnya dihapuskan tidak apa-apa.

 

DIM 1853- DIM 1863, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan catatan kata-kata secara melawan hukum disesuaikan serta disesuaikan juga sanksi pidananya.

 

  1. DIM 1864-1871

BAB XXVIII

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

DIM 1865

Pasal 616

Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

DIM 1865, usulan F-PDIP didrop.

Antara frasa “suatu barang” dan “membuat pengakuan utang” disisipkan frasa “, atau jasa, atau data dan informasi elektronika, atau”. Penambahan atau penyisipan frasa ini sesuai dengan perkembangan teknologi.

 

F-Nasdem memberikan penjelasan

Pasal 616

Ketentuan ini mengatur tindak pidana penggelapan. Pada tindak pidana penggelapan, barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pembuat tindak pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana barang tersebut belum berada di tangan pembuat tindak pidana. Saat timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah ada pada waktu barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencurian, sedang pada penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pembuat. Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pembuat menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana, misalnya suatu barang yang berada dalam penguasaan pembuat tindak pidana sebagai jaminan utang piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya.

Catatan:

–        Dengan memperhatikan usulan F-PD mengenai sanksi.

–        Penjelasan Prof. Muladi masuk dalam penjelasan Pasal 616

 

DIM 1865 disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan F-Demokrat dan penjelasan Prof. Muladi dimasukkan dalam penjelasan.

 

DIM 1866

Pasal 617

Jika yang digelapkan bukan ternak atau barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) maka pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 616, dipidana karena pengge­lapan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

DIM 1866 disetujui disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan pasal rujukan Pasal 616.

Pasal 618

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang terse­but karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

DIM 1867 semua tetap, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

DIM 1868

Pasal 619

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 dilakukan oleh  orang yang menerima barang dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan barang padanya untuk disim­pan atau oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap barang yang dikuasainya, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Catatan:

Usulan F-Nasdem masuk dalam penjelasan.

Pasal 619

Dalam ketentuan ini, penyerahan barang dilakukan secara terpaksa, misalnya pada waktu terjadi bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan lain-lain, barang tersebut dititipkan untuk diselamatkan atau karena tidak mampu mengurus sendiri barang tersebut, sehingga perlu dititipkan pada pihak lain.

 

DIM 1868, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

DIM 1869

Pasal 620

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611 berlaku juga bagi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini.

DIM 1869 disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1870-1871

Pasal 621

  • Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, Pasal 618, atau Pasal 619, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92  ayat (1).

 

F-Gerindra meminta untuk diubah. Frasa “pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c dan” dihapus. Ditambahkan pidana “ganti kerugian…”.Pasal 92 ayat (1) keliru. Seharusnya Pasal 93 ayat (1). Pengembalian barang/uang yang digelapkan atau pembayaran ganti kerugian adalah maksud utama dari tujuan korban melaporkan pembuat tindak pidana kepada Kepolisian.

Pasal 621

  • Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, Pasal 618, atau Pasal 619, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana

 

 

  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesinya, maka pembuat tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf g.

 

F-Gerindra meminta untuk diubah. Pasal 92 ayat (1) keliru. Seharusnya Pasal 93 ayat (1).

  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesinya, maka pembuat tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf g.

 

DIM 1870-1871, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan catatan soal sanksi nanti disinkronisasi lagi.

 

Tim Pemerintah menjelaskan di dalam pasal 616, DIM 1865 sd. DIM 1871 memang masih berkaitan dengan pasal 372, 373, 374, 375, dan 376 KUHP yang lama, memang perlu ada penyesuaian kembali terkait frase sifat melawan hukum yang harus disesuaikan dengan Pasal 12 ayat (3) RUU KUHP, kemudian terkait catatan disini, catatanya terkait dengan sanksi/ancaman  dan frase barang, selebihnya ini masih bersifat tetap.

 

Menurut Arsul Sani (F-PPP) “di pasal 616 ini, saya melihat melawan hukumnya masih esensial, kalau tidak melawan hukum ini tidak terjadi penggelapan disitu”.

 

Tim Pemerintah menjelaskan kalau dalam penggelapan memang penting ini, Karena perpindahan dari luar itu bukan tindak pidana, jadi orang menerima barang ini sah, lain dengan pencurian, pencurian itu perpindahan barangnya sudah melawan hukum. Penggelapan orang dititipi barang lalu barangnya dijual.

 

Menurut Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan “tidak konsisten kita dengan pasal 12 ayat (3) premis bahwa semua tindak pidana pasti melawan hukum. Saya setuju sebenarnya, setiap tindak pidana pasti melawan hukum, kalau memiliki barang orang lain baik sebagian atau seluruhnya tanpa secara tanpa hak itu melawan hukum tanpa harus dinyatakan disini. Tetap ini tidak perlu menurut saya”.

 

Tim Pemerintah (Prof. Muladi) menjelaskana memiliki disini artinya dia bertindak seolah-olah sebagai pemilik tetapi secara melawan hukum, tanpa melawan hukum tidak bunyi kalimatnya

 

Menurut Benny K Harman (F-Demokrat) “biar saja dicantumkan melawan hukum, yang bikin kita bingung kan Pasal 12 ini, dan kita buang waktu membahas ini”.

 

Benny K Harman (F-Demokrat) “Aduh semua tetap, saya takut tetap ini nanti dikira kejar waktu”.

 

  1. DIM 1872

BAB XXIX

TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG

Bagian Kesatu

Penipuan

 

Heading disetujui.

Seluruh Bab XXIX Disetujui PANJA dengan catatan :

  1. Pemerintah diminta merumuskan kembali judul Bab XXIX dengan memperhatian isi bagian dalam bab.
  2. Pemerintah akan mengiventarisasi tindak pidana yang termasuk dalam independent crime yang merupakan substansi dari RUU KUHP dengan mencakup seluruh UU di bidang ekonomi.

 

DIM 1873

Pasal 622

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud mengun­tungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menyalahgunakan agama, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata‑kata bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak  Kategori IV.

 

F-PDIP memberikan penjelasan mengenai Pasal 622-625 tentang Penipuan. Antara frasa “suatu barang” dan “membuat pengakuan utang” disisipkan frasa “, atau jasa, atau data dan informasi elektronika, atau”.Penambahan atau penyisipan frasa ini sesuai dengan perkembangan teknologi.

 

F-PKB mengusulkan perlu tambahkan objek penipuan selain barang yaitu jasa dan data.

Rumusan pasalnya berubah menjadi :

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menyalahgunakan agama, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau jasa atau data, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

F-PKS mengusulkan untuk menambahkan frasa ‘dengan memberikan jasa’ dan ‘memberikan data’ setelah frasa suatu barang.

Dalam KUHP Belanda WvS ketentuan Pasal 326 sudah disisipi kata-kata sesudah “memberikan suatu barang” dengan memberikan jasa” memberikan data”. Oleh kerena ini menyangkut kemajuan teknologi, maka tidak ada salahnya untuk menambahkan frasa tersebut. Sehingga, obyek penipuan bukan barang, membuat utang dan menghapus piutang saja, tetapi juga jasa dan data.

 

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menyalahgunakan agama, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang, dengan memberikan jasa, memberikan data membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

 

F-Nasdem memberikan Penjelasan :

Pasal 622

Ketentuan dalam Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan. Perbuatan materiil dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pembuat tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pembuat. Barang yang diberikan, tidak harus secara langsung kepada pembuat tindak pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pembuat untuk menerima penyerahan itu. Penipuan adalah tindak pidana terhadap harta benda. Tempat tindak pidana (locus delicti) adalah tempat pembuat melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Saat dilakukannya tindak pidana (tempus delicti) adalah saat pembuat melakukan penipuan. Barang yang diserahkan dapat merupakan milik pembuat sendiri, misalnya barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingan pembuat. Penghapusan piutang tidak perlu dilakukan melalui cara-cara hapusnya perikatan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Juga termasuk misalnya perbuatan pembuat yang menghentikan untuk sementara pencatat kilometer (kilometer teller) mobil sewaannya, sehingga pemilik mobil memperhitungkan jumlah uang sewaan yang lebih kecil daripada yang sesungguhnya. Ketentuan ini menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pembuat yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata-kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta

 

DIM 1873 disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan PDIP, PKB dan PKS.

DIM 1874-1878

Pasal 623

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, penjual yang menipu pembeli :

  1. dengan menyerahkan barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
  2. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya barang yang diserah­kan.

Pasal 624

Jika nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), maka pembuat tindak pidana sebagaima­na dimaksud dalam Pasal 623, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 625

Jika barang yang diberikan bukan ternak, utang, atau bukan sumber mata pencaharian atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), maka pembuat  tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, dipidana karena penipuan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

DIM 1874-1878 semua tetap, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

  1. DIM 1878A

SUBSTANSI BARU

Penambahan Pasal Baru

Usul F-Gerindra

 

Pasal 626

Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 sampai dengan Pasal 625, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) atau pembayaran ganti kerugian.

Benny K Harman mempertanyakan “apakah DIM 1878A bisa dijelaskan? kalau tidak dimengerti apa kita hapus saja”.

Usul Gerindra DIM 1878A didrop.

  1. DIM 1879

Bagian Kedua

Perbuatan Curang

Tim Pemerintah menjelaskan kalau di dalam KUHP semuanya ada di bawah bab 25 tentang perbuatan curang, dan tidak dibagi-bagi ke dalam bagian sehingga penipuan dan perbuatan curang ini dijadi satu dari pasal 378 sd. 395 KUHP lama. Agak membingungkan karena memakai istilah yang sama dengan judul bab, macam-macam cara perbuatan curang itu yang diatur disini.

Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan mengapa tidak headingnya penipuan dan perbuatan curang saja jadi tidak usah bikin penipuan lalu perbuatan curang, karena ini adalah dua jenis yang berbeda.

Tim Pemerintah menjelaskan “ini babnya lebih dari penipuan dan perbuatan curang, ada tindak pidana asuransi, kemudian hak cipta, merk dan design. Bingung juga kita”.

Menurut  Benny K Harman (F-Demokrat) “Pasal 622 tidak cocok masuk didalam heading perbuatan curang kalau bisnis baru boleh. Dari segala macam pidana yang paling banyak dipakai adalah tindak pidana penipuan. Perbuatan curang ini kan ada banyak bagiannya, bagian kesatunya penipuan bagian keduanya perbuatan curang, ini yang jadi pertanyaan saya. Yang dimaksudkan dengan perbuatan curang ini unfair bisnis di dalam penjelasan-penjelasan ini. Pasal 622 point 2 ini sudah lebih kepada kerugian ekonomi padahal kalau pemalsuan ijazah tidak termasuk kerugian ekonomi. Kita minta pemerintah untuk mengubah ini”.

Tim Pemerintah mengusulkan kami untuk meninjau kembali heading BAB XXIX. Agak susah pilihan katanya karena dalam bahasa Belanda sudah terikat. Kalau mau diubah bisa “perbuatan curang dalam bidang ekonomi”.

Agun G (F-Golkar) mengusulkan “lebih baik antara satu dan yang lain perlu ada pengkategorian kembali, apakah bab ini jadi semacam perkumpulan dari undang-undang yang banyak itu? kalau bisa bab ini direkonstruksi ulang supaya tidak campur baur”.

Menurut Benny K (F-Demokrat) “ini sebetulnya copy paste UU Perlindungan Konsumen dan UU Merk, perbuatan curang tadi sampai 14 bagian. Sebetulnya tidak masalah tapi bagaimana kalau direkontruksi ulang”.

Tim Pemerintah (Prof. Muladi) menjelaskan orientasinya ada dua yaitu memudahkan penegakan hukum dan berorientasi pada kepentingan hukum yang dilanggar seperti perlindungan kepada tindak pidana asuransi, delik-delik administratif tidak semuanya masuk, tetapi yang merupakan independent crime sepeti tindak pidana lingkungan hidup. Jadi ketiga hal itu yang menjadi pertimbangan.

Tim Pemerintah akan menyesuaikan lagi untuk heading Bab 29.

 

DIM 1879

Bagian Kedua

Perbuatan Curang

 

Bab dan judul bagian sama (Judul Bab XXIX Tindak Pidana Perbuatan Curang)

DIM 1879 disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin serta headingnya disesuaikan.

 

DIM 1880

Pasal 626

Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang dapat mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengakuan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

 

F-Nasdem memberikan Penjelasan :

Pasal 626

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari perbuatan curang dalam dunia perdagangan yang dilakukan oleh penjual. Dalam dunia perdagangan dapat terjadi penjual memberikan pengakuan palsu tentang sifat atau keadaan barang yang dijualnya atau tidak menyatakan dengan sebenarnya sifat atau keadaan barang tersebut, sehingga konsumen membeli suatu barang yang tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya.

DIM 1880, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan penjelasan yang dibuat oleh F-Nasdem.

DIM 1881

Pasal 627

Setiap orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa membayar penuh penggunaan jasa tersebut, dipidana dengan pidana penja­ra paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

F-Nasdem memberikan Penjelasan :

Pasal 627

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi seseorang dari kerugian ekonomis melalui pemberian jasa kepada orang lain yang dilakukan akibat perbuatan curang dari orang lain tersebut. Misalnya, seseorang secara curang memanfaatkan kebaikan orang lain mempergunakan nomor dan saluran telepon dan membebankan biaya pembicaraan atau sambungan teleponnya kepada pelanggan telepon.

DIM 1881, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan penjelasan yang dibuat oleh F-Nasdem.

 

DIM 1882

Pasal 628

Setiap orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan maksud untuk menguasai barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

F-PKS mengusulkan untuk menambah frasa data setelah frasa barang, Mengikuti perkembangan teknologi dan kejahatan internasional terhadap data. Setiap orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan maksud untuk menguasai barang atau data tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

F-Nasdem memberikan Penjelasan :

Pasal 628

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi perbuatan curang dalam dunia perdagangan yang dilakukan oleh konsumen, dengan tidak membayar lunas harga barang dibeli. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini, perbuatan konsumen tersebut dilakukan secara berulang-ulang yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaannya. Dalam masyarakat, perbuatan konsumen ini dikenal sebagai tindakan “mengemplang”

DIM 1882 disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin, dengan memperhatikan penjelasan F-PKS dan F-Nasdem.

Menurut Benny K Harman (F-Demokrat) ini bahaya PDI-P nanti orang-orang kecil mati semua, dikampung-kampung ini yang hidup, belum ada bank di kampong kita.

Ichsan S (F-PDI_Perjuangan) menjelaskan ‘Ini memang problematic Karena yang terjadi di bawah memang simpan pinjam tetapi bunganya yang tinggi (rentenir). Kasihan penjual-penjual nasi kena pinjaman lintah darat bunganya besar juga. Kita sudah menggiatkan koperasi, jangan ada orang perorang beroperasi kan bisa timbul premanisme di situ’.

Menurut Agun (F-Golkar5) “apa yang disampaikan rekan PDIP adalah factual yang terjadi di lapangan, kalau system perbankan kita efektif tidak ada rentenir di pasar, Karena perbankan kita prosedurnya macam-macam sehingga butuh uang cepat ya dengan rentenir. Saya melakukan gerakan pemberdayaan masyarakat yang sama sekali keberadaannya sangat dibutuhkan dan disukai. Menggunakan izin, tidak, tapi dengan azaz semangat dan mufakat membantu perekonomian negara, usaha-usaha kecil dengan dikasih modal 3 juta itu sudah berjalan, bikin keripik dari sabut kelapa itu bisa, kalau dengan rumusan ini aduh saya bisa kena 5 tahun. Kalau saya memeras/menekan dengan bunga tinggi masa sih enggak ada aturan hukum yang bisa menjerat saya? Apakah deliknya pidana atau delik aduan? ini catatan penting untuk PDI-P memperhatikan rumusan ini”.

Tim Pemerintah menjelaskan didalam UU Perbankan Pasal 46 itu sudah diatur dan itu Lex Specialis. Saya kira tidak perlu diatur di KUHP karena nanti akan double. Di UU No.10 tahun 1998 Pasal 46 tentang perbankan mengatakan bahwa harus ada persetujuan dulu baru dapat mminjamkan. Tentang pinjam meminjam uang itu sudah diatur di hukum perdata. Memang sebaiknya jangan masukkan di KUHP karena sudah ada di perbankan.

Usulan PDI-P didrop.

Pasal 628, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

DIM 1882A

F-PDI P mengusulkan penambahan ayat, yaitu ayat (2) :

Setiap orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan melakukan tindakan simpan pinjam tanpa memiliki izin kegiatan simpan pinjam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mengambil keuntungan atas bunga atau biaya jasa yang mengakibatkan kerugian orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

  1. DIM 1883

Bagian Ketiga

Tindak Pidana terhadap Hak Cipta, Merek, Paten dan Desain

 

Benny K Harman (F-Demokrat) Gerindra mengusulkan supaya bagian ini dihapus sebab sudah diatur didalam UU khusus. Kembali saya jelaskan kita dulu sepakat tindak pidana yang diatur dalam Tipsus ini dimasukkan disini tapi tidak semuanya hanya prinsip-prinsipnya saja.

 

Tim Pemerintah (Prof. Muladi) menjelaskan Tindak Pidana ini adalah administratif tapi sifatnya independen, yang dipidana kecurangannya, kecurangan yang perlu dimasukkan dalam kodifikasi seperti asuransi, saya lihat tindak pidana ini independent (independent crime).

Menurut Agun (F-Golkar) “yang dimaksud tindak pidana hak cipta, merek, paten dan desain difokuskan ke tindak pidana curang, menurut saya ini cukup relevan, kalau clear ini tidak masalah”.

Tim Pemerintah menjelaskan “perbuatan curang yang kami maksudnya di sini adalah tentang kecurangan ekonomi semua dalam rangka perlindungan konsumen, perlindungan terhadap pemilik paten, merk dan sebagainya. Nanti akan kami lihat yang terkait pasar modal apakah itu termasuk independent crime atau bukan. Kami akan mengkaji lebih lanjut lagi tentang kejahatan pasar modal”.

Agun (F-Golkar) mengusulkan “untuk judul ini dikembalikan saja pada judul asli, jangan perbuatan curang pada bidang ekonomi karena tindak pidana pada bidang ekonomi ini banyak sekali”.

Tim Pemerintah menjelaskan standart dari tindak pidana administrative itu adalah generic crime, sifatnya itu umum dan lestari. Kami akan lihat kembali terkait independent crime.

Benny K Harman F-Demokrat menjelaskan untuk BAB 29 Tindak Pidana Perbuatan Curang bagaimana kalau pemerintah memasukkan tindak pidana pada jasa keuangan ini.

Tim Pemerintah menjelaskan 14 bab bagian yang dirumuskan di bab 29 semuanya dari KUHP lama dari pasal 378 sampai pasal 395. Jadi kalau mau dimasukkan yang lain-lain kita punya kriteria mana saja yang masuk perbuatan curang. Ada beberapa yang mirip dengan pemalsuan misalnya yang berhubungan dengan merk, jadi ini PRnya pemerintah jadi banyak juga.

DIM 1933 sd. DIM 1931, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1932 dan DIM 1933, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

Keseluruhan BAB 29 akan direkonstruksi ulang.

  1. DIM 1934

BAB XXX

TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA

 

Heading-nya setuju masuk timus timsin. Namun seluruh Bab XXX ditunda pembahasannya.

 

Benny K Harman (F-Demokrat) meminta pemerintah untuk menjelaskan beberapa catatan fraksi yang minta untuk ditambahkan.

Tim Pemerintah menjelaskan pasal 649-657 sebetulnya merupakan bagian dari KUHP lama dari Pasal 396, 397, 400 s.d Pasal 404 yang kami pandang perlu untuk dimasukkan kembali dalam pembahasan pasal ini. Terkait dengan yang ditanyakan beberapa fraksi khususnya oleh PDIP ini sudah masuk ke penjelasan.

Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan bab 30, adalah revitalisasi di dalam KUHP, jadi tidak ada perubahan.

Ichsan (F-PDI-P) di dalam UU Perumahan yang baru ini dihapuskan, orang yang menetap disitu tidak bisa diperintah keluar, Karena UU Perumahannya hanya dikenakan pada pengembang tidak kepada orang-orang yang menempati, banyak sekali persoalan ini timbul dimana tidak bisa dieksekusi. Ini kekhawatiran mereka.

Tim Pemerintah menjelaskan kalau eksekusi itu biasanya di perdata, selama ini juga kami masih mengkaji tentang eksekusi berkaitan dengan properti mungkin di KUHAP harus lebih jelas proses eksekusinya.

Ichsan (F-PDIP) kalau bisa saya minta ini dipending biar saya bicarakan dulu dengan mereka karena ini titipan dari reskrim, saya akan minta perjelas dulu jangan sampai ada kekosongan disitu.

DIM 1934 sd. DIM 1966, ditunda

  1. DIM 1967-1982

BAB XXXI

TINDAK PIDANA PENGHANCURAN ATAU PERUSAKAN BARANG

Benny K Harman (F-Demokrat) mengusulkan DIM 1967 sd. DIM 2029 semua juga tetap dan langsung diserahkan ke timus timsin.

 

DIM 1967 sd. DIM 2019, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

KEPUTUSAN

Rapat Panja Komisi III DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan DIM RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

Beberapa Bab yang disetujui Panja

  1. BAB XXVII TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
  2. BAB XXVIII TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
  3. BAB XXIX TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG, dengan catatan
  4. BAB XXX TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
  5. BAB XXXI TINDAK PIDANA PENGHANCURAN ATAU PERUSAKAN BARANG

 

 

Sedangkan beberapa BAB yang belum disepakati dalam Panja, yaitu:

  1. BAB XXXII TINDAK PIDANA JABATAN
  2. BAB XXXIII TINDAK PIDANA KORUPSI

 

Leave a Reply